Komisi VI DPR RI menerima banyak laporan dari daerah terkait proses rekrutmen pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Laporan itu terkait proses rekrutmen belum berpihak kepada masyarakat setempat.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menjelaskan pihaknya dapat keluhan dari sejumlah desa mengenai warga yang sudah mendaftar sebagai pengelola koperasi. Namun, tak dilibatkan dalam proses seleksi.
Banyak keluhan yang kami terima dari desa-desa. Ada masyarakat yang sudah mendaftar tetapi ternyata tidak dilibatkan dalam proses rekrutmen. Ini menjadi perhatian kami,”
kata Adisatrya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.
Menurutnya, persoalan tersebut tak bisa dianggap sepele. Sebab, keberhasilan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sangat ditentukan oleh keterlibatan masyarakat desa sebagai pemilik sekaligus pelaku utama koperasi.
Warga Lokal Tersingkir
Adisatrya menyampaikan, jika warga lokal justru tersingkir dari proses pengelolaan, maka tujuan membangun ekonomi desa melalui koperasi berpotensi meleset.
Kalau masyarakat lokal kurang dilibatkan, maka semangat membangun koperasinya juga tidak akan maksimal. Padahal, koperasi itu kan dari kita, oleh kita, dan untuk kita. Jadi, masyarakat desa harus menjadi prioritas,”
jelas Adisatrya.
Dia mengatakan program KDKMP melibatkan banyak kementerian dan lembaga.
Selain Kementerian Koperasi sebagai leading sector, sejumlah instansi lain juga terlibat dalam penguatan kelembagaan hingga rekrutmen sumber daya manusia.
Menurutnya, kondisi itu membuat koordinasi jadi tantangan tersendiri. Namun, hal itu tak boleh menjadi alasan munculnya persoalan di lapangan.
Kami paham tugas Menteri Koperasi bukan hanya mengawasi koperasi. Tapi, juga harus berkoordinasi dengan berbagai instansi yang terlibat. Ini memang tidak mudah. Karena itu kami terus mendorong agar pelaksanaannya semakin baik,”
ujarnya.
Adisatrya menilai kualitas pengelola dan keterlibatan warga jadi faktor yang jauh lebih menentukan keberlanjutan program.
Maka itu, Komisi VI DPR RI minta tambahan anggaran yang sudah disetujui untuk Kementerian Koperasi pada tahun anggaran 2027. Hal itu digunakan untuk perkuat tata kelola program, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pendampingan koperasi di lapangan.
Tambahan anggaran yang disetujui harus bisa digunakan untuk memperbaiki kualitas program, termasuk tata kelola SDM dan pendampingan koperasi di lapangan,”
jelas Adisatrya.
Jangan sampai koperasi dibangun besar-besaran tetapi tidak memiliki pengelola yang siap,”
ujarnya.
Dia pun mendesak evaluasi terhadap proses rekrutmen segera dilakukan. Pasalnya, Koperasi Merah Putih dikhawatirkan hanya jadi proyek pembentukan kelembagaan jika warga desa yang seharusnya jadi aktor utama justru tak dapat ruang dalam pengelolaannya.
Ia mengingatkan agar jangan sampai program ini hanya menjadi pembangunan fisik atau administratif semata.
Koperasi harus benar-benar menjadi alat pemberdayaan ekonomi masyarakat desa yang berkelanjutan,”
kata Adisatrya.




