Presiden RI Prabowo Subianto resmi menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Prabowo meneken kebijakan itu dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Ketentuan itu tertuang dalam lampiran Perpres yang ditandatangani Prabowo pada 24 Oktober 2025. Aturan itu jadi pedoman bagi pemerintah dalam penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara selama periode 2025–2029.
Dalam regulasi itu, pemerintah membagi ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kelompok, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Lampiran Perpres menjelaskan bahwa ancaman nonmiliter merupakan berbagai bentuk aktivitas yang tak menggunakan kekuatan bersenjata. Namun, ancaman itu berpotensi mengganggu kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Pemerintah menyebut ancaman nonmiliter bisa berasal dari berbagai sektor mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi.
Dalam daftar contoh ancaman nonmiliter, pemerintah juga memasukkan sejumlah persoalan yang dinilai perlu diantisipasi, termasuk penyebaran budaya LGBTQ.
Dari lampiran Perpres juga disebut potensi lain ancaman nonmiliter penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme. Begitupun potensi penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan.
Pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ),”
demikian bunyi lampiran Perpres tersebut, dikutip Minggu, 5 Juli 2026.
Masuknya penyebaran budaya LGBTQ dalam daftar tersebut kembali menjadi perhatian publik di tengah polemik unggahan mengenai Pride Month yang dibuat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Suara Mahasiswa (SUMA) Universitas Indonesia.
Selain itu, Perpres juga mencantumkan berbagai ancaman nonmiliter lain yang jadi perhatian pemerintah. Potensi ancaman itu serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, bencana alam, kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, dampak pemanasan global, serta wabah penyakit.
Seluruh daftar ancaman tersebut jadi bagian dari Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang akan jadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025, pemerintah menetapkan arah kebijakan pertahanan nasional yang mencakup penanganan berbagai bentuk ancaman, baik yang bersifat militer, nonmiliter, maupun hibrida.

























