Komisi III DPR RI merespons isu yang beredar terkait dugaan pergantian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Figur Jampidsus Febrie mencuat di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi batu bara.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburrakhman mengatakan pihaknya terus memonitor perkembangan penanganan perkara, termasuk menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak.
Kami terus mengamati dengan cermat perkembangan terakhir. Kami juga coba menjalin komunikasi,”
kata Habiburrakhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.
Namun, ia bilang masih ada informasi yang belum bisa disampaikan ke publik karena perlu dipastikan kebenarannya.
Cuma memang ada beberapa hal yang belum bisa kami sampaikan karena kami perlu konfirmasi lagi,”
jelas Habiburrakhman.
Habiburrakhman mengatakan demikian saat dicecar awak media mengenai kabar yang menyebut sejumlah pejabat ikut terseret dalam perkara dugaan korupsi batu bara.
Ia juga ditanya soal isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto telah membahas pengunduran diri Febrie Adriansyah. Muncul isu, sudah disiapkan dua nama calon pengganti Febrie.
Namun, politikus Partai Gerindra itu tak menjawab secara spesifik kabar tersebut. Ia memilih menahan diri hingga memperoleh informasi yang benar-benar terverifikasi.
Habiburrakhman menyampaikan Komisi III DPR tak ingin proses penegakan hukum digiring oleh spekulasi maupun isu yang belum memiliki dasar kuat. Menurutnya, ukuran utama tetap ada pada alat bukti yang dimiliki penyidik.
Jika memang ada bukti-bukti yang kuat maka harus dimintai pertanggungjawaban,”
tuturnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah menyatakan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi batu bara.
DPR juga memastikan akan mengawal proses penanganan perkara agar berjalan transparan, independen, dan tidak tebang pilih.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang terlibat dalam perkara tersebut.
Tidak penting dia pejabat, pengusaha, karyawan, yang tinggi maupun rendah semua sama di depan hukum,”
ujarnya.























