Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak PT PLN (Persero) membuka dokumen Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang selama ini tertutup dari akses publik.
Dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Jumat, 17 Juli 2026, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah menyatakan keterbukaan dokumen PJBL dinilai penting di tengah berbagai persoalan di sektor energi, mulai dari pemadaman listrik massal, dugaan korupsi tata kelola batu bara, hingga belum jelasnya implementasi transisi energi pemerintah.
“Keterbukaan informasi mengenai PJBL dan pasokan batu bara merupakan hal penting untuk memastikan transisi energi yang berkeadilan,”
kata Wana.
Wana menjelaskan permohonan informasi itu dilatarbelakangi sejumlah persoalan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Pemadaman listrik massal di sejumlah wilayah Indonesia pada Juli 2026 dinilai menunjukkan masih ada masalah dalam sistem ketenagalistrikan nasional.
Banyak Celah
Selain itu, kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang berkaitan dengan pasokan energi disebut memperlihatkan masih lemahnya aspek transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam pengelolaan sektor energi.
Wana juga menyorot komitmen pemerintah dalam menjalankan transisi energi yang dinilai belum diikuti langkah konkret. Hingga permohonan informasi diajukan, kebijakan pensiun dini PLTU belum terlaksana. Bahkan, rencana pensiun dini PLTU Cirebon dibatalkan, sementara publik belum mengetahui PLTU mana saja yang akan dipensiunkan.
Dalam kajian ICW bertajuk Transisi Energi Dalam Krisis Transparansi yang diterbitkan pada 2025, salah satunya menyebut ketertutupan informasi berpotensi memicu konflik kepentingan dalam penentuan kebijakan pensiun dini PLTU, sekaligus membuka ruang dugaan korupsi dalam proses penetapan maupun pemberian kompensasi.
Kebijakan pensiun dini PLTU melibatkan perubahan kontrak, renegosiasi, hingga pembayaran kompensasi dalam jumlah besar.
Berdasarkan laporan Institute for Essential Services Reform (IESR), kebutuhan pendanaan untuk program tersebut diperkirakan mencapai US$27,5 miliar atau sekitar Rp500 triliun. Maka transparansi dinilai menjadi syarat mutlak dalam pelaksanaan program tersebut.
Sesuai Regulasi
Permohonan informasi yang diajukan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 11 Ayat (1) huruf d yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi mengenai perjanjian dengan pihak ketiga.
Dalam surat permohonannya, ICW meminta enam kelompok dokumen kepada PLN yakni:
- Daftar PLTU yang akan dipensiunkan dini;
- Kajian yang menjadi dasar penetapan PLTU;
- Dokumen PJBL masing-masing PLTU;
- Dokumen perubahan atau adendum perjanjian;
- Kajian hukum dan finansial mengenai dampak perubahan kontrak;
- Dokumen Perjanjian Pasokan Batubara (Coal Supply Agreement/Fuel Supply Agreement) beserta seluruh lampiran dan dokumen teknisnya.
Masyarakat berhak mengetahui keputusan strategis yang berdampak terhadap layanan ketenagalistrikan maupun penggunaan anggaran negara dan mendesak PLN memenuhi permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Kebijakan transisi energi tanpa adanya keterbukaan akan berpotensi menimbulkan pengambilan keputusan yang keliru, pemborosan anggaran, bahkan membuka ruang praktik korupsi,”
ucap Wana.

























