Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas tertanggal 8 Juli 2026.
P2G menyampaikan ada pasal yang berpotensi menjadi dasar hukum program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam sistem pendidikan nasional.
P2G menilai pasal ini berpotensi besar menjadi dasar hukum program MBG bisa masuk ke dalam komponen utama pendidikan,”
kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, dalam keterangannya, Selasa, 21 Juli 2026.
Dia mengatakan dugaan tersebut mengacu pada Pasal 23 RUU Sisdiknas yang mengatur pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat memberikan upaya kesehatan di satuan Pendidikan. Hal itu termasuk kesehatan jiwa yang terintegrasi dengan kebijakan kesehatan nasional dan tujuan pendidikan nasional.
Sebab frasa ‘memberikan upaya kesehatan di satuan pendidikan’ implementasinya bisa berupa MBG,”
jelas Satriwan.
Menurut Satriwan, selama ini program MBG belum punya dasar hukum dalam Undang-Undang Pendidikan. Pun, itu hanya disebut dalam Undang-Undang APBN 2026, yang berada pada bagian penjelasan, bukan batang tubuh Undang-Undang.
Memang upaya kesehatan di sekolah selama ini identik dengan Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Namun, dalam draf RUU Sisdiknas pengelolaan upaya kesehatan disebut jadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
P2G menduga ada indikasi Pasal 23 RUU Sisdiknas yang nanti akan jadi payung hukum yang sah bagi implementasi program MBG.
Dugaan kami, ini pasal akan jadi payung hukum MBG di kemudian hari,”
ujarnya.
P2G menilai bila Pasal 23 dimaksudkan sebagai dasar hukum MBG. Maka itu, ketentuan tersebut berpotensi mengaitkan program itu dengan anggaran pendidikan.
Satriwan mengungkapkan, saat ini P2G juga tengah jadi pemohon uji materi Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui gugatan itu, P2G minta agar alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen tidak digunakan untuk membiayai program MBG.
Jika benar ini adalah pasal dasar hukum MBG, tentu sangat disayangkan. Pemerintah tidak berhati-hati, karena pasal ini otomatis akan gugur jika MK mengabulkan gugatan kami. Sebaiknya pasal ini dihapus saja dari draf RUU Sisdiknas,”
jelas Satriwan.
P2G berharap DPR dan pemerintah meninjau kembali substansi Pasal 23 sebelum pembahasan RUU Sisdiknas berlanjut.
Menurut P2P ketentuan mengenai upaya kesehatan di satuan pendidikan tak seharusnya jadi pintu masuk bagi program yang dinilai bukan merupakan komponen utama pendidikan.
























