Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 21 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • Piala Dunia 2026
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / P2G Bongkar Dugaan Pasal RUU Sisdiknas Jadi Jalan Mulus Program MBG Masuk Dunia Pendidikan
Nasional

P2G Bongkar Dugaan Pasal RUU Sisdiknas Jadi Jalan Mulus Program MBG Masuk Dunia Pendidikan

Ani RatnasariHardani Triyoga
Last updated: Juli 21, 2026 5:00 pm
By
Ani Ratnasari
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
5 jam lalu
Share
Petugas menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tubo, Ternate, Maluku Utara, Senin (8/6/2026).
Petugas menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tubo, Ternate, Maluku Utara, Senin (8/6/2026). (ANTARA FOTO/Andri Saputra/tom.)
SHARE

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas tertanggal 8 Juli 2026.

P2G menyampaikan ada pasal yang berpotensi menjadi dasar hukum program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam sistem pendidikan nasional.

P2G menilai pasal ini berpotensi besar menjadi dasar hukum program MBG bisa masuk ke dalam komponen utama pendidikan,”

kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, dalam keterangannya, Selasa, 21 Juli 2026.
Baca juga:
BGN Tagih Dadan Hindayana Cs! Duit Dugaan Mark Up Motor… Badan Gizi Nasional (BGN) bakal menagih selisih harga akibat dugaan mark up…
Dari Eks Kapuspenkum hingga Pejabat Kemenkeu, 5 Petinggi Baru BGN… Badan Gizi Nasional (BGN) melantik lima pejabat Pimpinan Tinggi Madya Baru pada…
Yusril Sentil Narasi 'Jeruk Makan Jeruk' di Kasus Febrie, Minta… Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi…
  • BGN Tagih Dadan Hindayana Cs! Duit Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG…
  • Dari Eks Kapuspenkum hingga Pejabat Kemenkeu, 5 Petinggi Baru BGN Dilantik Lewat…
  • Yusril Sentil Narasi 'Jeruk Makan Jeruk' di Kasus Febrie, Minta Publik Awasi…

Dia mengatakan dugaan tersebut mengacu pada Pasal 23 RUU Sisdiknas yang mengatur pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat memberikan upaya kesehatan di satuan Pendidikan. Hal itu termasuk kesehatan jiwa yang terintegrasi dengan kebijakan kesehatan nasional dan tujuan pendidikan nasional.

Sebab frasa ‘memberikan upaya kesehatan di satuan pendidikan’ implementasinya bisa berupa MBG,”

jelas Satriwan.

Menurut Satriwan, selama ini program MBG belum punya dasar hukum dalam Undang-Undang Pendidikan. Pun, itu hanya disebut dalam Undang-Undang APBN 2026, yang berada pada bagian penjelasan, bukan batang tubuh Undang-Undang.

Prabowo Bela MBG: Kasih Makan Dibilang Boros, Uang Hilang Ribuan Triliun Tak Ada Komentar

Memang upaya kesehatan di sekolah selama ini identik dengan Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Namun, dalam draf RUU Sisdiknas pengelolaan upaya kesehatan disebut jadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

P2G menduga ada indikasi Pasal 23 RUU Sisdiknas yang nanti akan jadi payung hukum yang sah bagi implementasi program MBG.

Dugaan kami, ini pasal akan jadi payung hukum MBG di kemudian hari,”

ujarnya.

P2G menilai bila Pasal 23 dimaksudkan sebagai dasar hukum MBG. Maka itu, ketentuan tersebut berpotensi mengaitkan program itu dengan anggaran pendidikan.

Baca juga:
BGN Akui Dilema Motor Listrik Sitaan Kejagung, Ada yang Belum… Badan Gizi Nasional (BGN) mengakui ada sejumlah kendala penggunaan motor listrik yang…
Nasib Guru dan Dosen Miris, RUU Sisdiknas Masih Sisakan Celah… Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional…
Aturan Baru Bayar Rp5 Juta Jadi WNA, Puan Rayu WNI… Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi aturan pembayaran Rp5 juta untuk proses…
  • BGN Akui Dilema Motor Listrik Sitaan Kejagung, Ada yang Belum Dirakit hingga…
  • Nasib Guru dan Dosen Miris, RUU Sisdiknas Masih Sisakan Celah Gaji di…
  • Aturan Baru Bayar Rp5 Juta Jadi WNA, Puan Rayu WNI Tetap Cinta…

Satriwan mengungkapkan, saat ini P2G juga tengah jadi pemohon uji materi Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui gugatan itu, P2G minta agar alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen tidak digunakan untuk membiayai program MBG.

Jika benar ini adalah pasal dasar hukum MBG, tentu sangat disayangkan. Pemerintah tidak berhati-hati, karena pasal ini otomatis akan gugur jika MK mengabulkan gugatan kami. Sebaiknya pasal ini dihapus saja dari draf RUU Sisdiknas,”

jelas Satriwan.

P2G berharap DPR dan pemerintah meninjau kembali substansi Pasal 23 sebelum pembahasan RUU Sisdiknas berlanjut.

Menurut P2P ketentuan mengenai upaya kesehatan di satuan pendidikan tak seharusnya jadi pintu masuk bagi program yang dinilai bukan merupakan komponen utama pendidikan.

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Follow:
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Kontroversi Dody Hanggodo Bergulir, Elite Demokrat: Menteri Bertanggung Jawab ke Presiden
By Hardani Triyoga
Menteri PU Dody Hanggodo (kanan) meninjau Jembatan Enang-Enang di Desa Arul Cincin, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
1
Diduga Gelapkan Fee Rp3,2 M Milik Hotman Paris, Mengapa Keponakannya Nekat Akhiri Hidup?
By Rahmat Baihaqi
Sebuah bangunan puluhan lantai di perkotaan.
2
Ucapan Hotman Dinilai Berlebihan, Ketum LAKI Dukung Wartawan Tempuh Jalur Hukum
By Rahmat Tunny
Pengacara Hotman Paris Hutapea (tengah) berjalan memasuki Gedung Bundar saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta.
3
Jejak Law Firm Diduga Afiliasi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terungkap, Kantor Lama Tinggalkan Permata Hijau
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi korupsi
4
APBN Semester I-2026 Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya Klaim Masih Bagus
By Anisa Aulia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTA (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
5

BERITA LAINNYA

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Nasional

BGN Tagih Dadan Hindayana Cs! Duit Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG Diminta Balik ke Negara

Badan Gizi Nasional (BGN) bakal menagih selisih harga akibat dugaan mark up…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
34 menit lalu
BGN memperkenalkan lima pejabat baru.
Nasional

Dari Eks Kapuspenkum hingga Pejabat Kemenkeu, 5 Petinggi Baru BGN Dilantik Lewat Keppres Prabowo

Badan Gizi Nasional (BGN) melantik lima pejabat Pimpinan Tinggi Madya Baru pada…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
1 jam lalu
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat beri keterangan pers.
Nasional

Yusril Sentil Narasi ‘Jeruk Makan Jeruk’ di Kasus Febrie, Minta Publik Awasi Penyidikan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
1 jam lalu
Kendala tersebut meliputi spesifikasi motor listrik BGN dengan kebutuhan operasional dan kondisi di daerah.
Nasional

BGN Akui Dilema Motor Listrik Sitaan Kejagung, Ada yang Belum Dirakit hingga Sulit Dipakai

Badan Gizi Nasional (BGN) mengakui ada sejumlah kendala penggunaan motor listrik yang…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up