Presiden Prabowo Subianto mengkritik keras pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilainya selama ini dilakukan secara tidak bertanggung jawab oleh sebagian pengurus.
Ditegaskannya, BUMN merupakan milik seluruh rakyat Indonesia dan tidak boleh diperlakukan sebagai milik direksi, komisaris, apalagi dijadikan sumber dana bagi penguasa.
BUMN adalah milik seluruh rakyat Indonesia, BUMN tidak boleh milik direksi, bukan milik komisaris. Bukan pula sumber dana bagi penguasa,”
tegasnya dalam pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI, Jumat, 14 Agustus 2026.
Menurutnya, pengelolaan BUMN harus dikembalikan pada kepentingan negara dan masyarakat, bukan kepentingan individu maupun kelompok tertentu.
Dalam proses tersebut, Prabowo mengaku menemukan jumlah entitas BUMN yang jauh lebih banyak dari perkiraannya. Ia menyebut terdapat 1.074 BUMN dengan struktur kepemilikan yang berlapis, mulai dari anak perusahaan hingga cucu dan cicit perusahaan.
Kita menemukan bahwa ada 1.074 BUMN dan BUMN itu ada yang punya anak perusahaan dan ada yang punya cucu perusahaan. Bahkan ada yang punya cicit perusahaan,”
jelasnya.
Prabowo mengaku, sebelumnya memperkirakan jumlah BUMN hanya berada di kisaran 300 hingga 400 perusahaan. Temuan tersebut membuatnya menilai struktur BUMN selama ini telah berkembang sangat luas dan kompleks.
Ini luar biasa. Saya mengira BUMN itu adalah 300 atau 400,”
ucapnya.
Bekerja Tanpa Tanggungjawab
Prabowo juga menyoroti perilaku sejumlah BUMN yang menurutnya bekerja tanpa mempertanggungjawabkan pengelolaannya kepada negara.
Ia mempertanyakan bagaimana perusahaan yang merupakan milik negara dapat menjalankan aktivitas seolah-olah pemerintah tidak memiliki kewenangan atas pengelolaannya.
Dan BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya, tidak bertanggung jawab kepada bangsa, kepada negara. Pemerintah tidak dianggap. Saya tidak paham bagaimana bisa terjadi seperti ini,”
terangnya.
Atas kondisi tersebut, Prabowo bahkan membuka kemungkinan pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut pengelolaan BUMN pada masa lalu.
Ia menyebut pemeriksaan dapat dilakukan terhadap jajaran direksi yang pernah memimpin perusahaan negara dalam kurun waktu panjang.
Mungkin kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk kita usut, untuk kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin,”
tegasnya.























