Koordinator Divisi Edukasi Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Nisa Rizkiah Zonzoa berujar penangkapan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan 13 orang lain menambah daftar panjang kasus korupsi di perguruan tinggi.
“Data ICW 2006-2025 menyebutkan terdapat 60 kasus korupsi di perguruan tinggi dengan kerugian negara mencapai Rp 446,892 miliar dan nilai suap sebesar Rp 4,4 miliar,”
kata Nisa, dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu, 23 Agustus 2026.
ICW membagi kategori pelaku, antara lain:
| No. | Kategori Pelaku | Jumlah |
|---|---|---|
| 1 | Civitas akademika | 65 |
| 2 | Pegawai maupun pejabat struktural di fakultas/universitas | 49 |
| 3 | Pihak swasta | 30 |
| 4 | Rektor/wakil rektor, termasuk mantan rektor | 26 |
| 5 | Dosen | 10 |
| 6 | Pejabat pemerintah daerah maupun pusat | 4 |
| 7 | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) | 3 |
| 8 | Ketua senat | 1 |
| Total | 188 pelaku | 188 |
Data tersebut menunjukkan bahwa korupsi di perguruan tinggi tidak hanya melibatkan pihak dari luar kampus seperti swasta, tetapi justru pelaku terbanyak disumbang oleh berbagai lapisan dari ekosistem perguruan tinggi.
“Artinya, terdapat persoalan tata kelola yang lemah dan pengawasan kelembagaan yang tidak berjalan. Persoalan juga kerap muncul setelah ada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi,”
ujar Nisa.
Kemunculan undang-undang tersebut mengubah beberapa hal, terutama untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yakin pola pengelolaan PTN dibagi menjadi tiga: pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya, pola pengelolaan keuangan badan layanan umum atau PTN sebagai badan hukum, dan otonomi bagi Perguruan Tinggi di bidang akademik maupun non akademik.
Kemudian, dalam konteks kewenangan pengelolaan anggaran, perguruan tinggi menjadi rentan korupsi apabila kewenangan tersebut dijalankan tanpa kontrol dan pengawasan, sedangkan anggaran yang dikelola cukup besar yang berasal dari pemerintah maupun iuran mahasiswa.
“Kasus penangkapan Rektor Unsoed kembali memperlihatkan salah satu titik rawan tersebut, penerimaan mahasiswa baru. Hal ini penting menjadi perhatian karena proses penerimaan mahasiswa seharusnya merupakan mekanisme yang berbasis pada merit, transparansi, dan kesempatan yang setara,”
terang dia.
Duduk Perkara
Akhmad Sodiq adalah Rektor Unsoed yang terbelit perkara ini. Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri periode 2025 dan 2026.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 20 Agustus 2026, di Purwokerto dan Jakarta. Dalam rangkaian tersebut, total 14 orang ditangkap. Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan enam tersangka.
| Tersangka | Posisi/peran |
|---|---|
| Akhmad Sodiq (ASO) | Rektor Unsoed |
| Norman Arie Prayogo (NAP) | Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan |
| Eko Sumanto (ES) | Kepala Bagian Akademik Unsoed |
| Mulyono (MYN) | Keponakan Akhmad Sodiq/pihak terkait |
| Dian Mulia Wardhana (DMW) | Pihak swasta/perantara |
| Adhi Wiharto (AW) | Pihak swasta/perantara |
KPK menguraikan kasus tersebut ke dalam tiga klaster utama:
Klaster 1: Rp650 juta, calon mahasiswa tidak lolos
KPK menduga Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq, meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa untuk membantu anaknya masuk Fakultas Kedokteran Unsoed melalui jalur mandiri.
Uang tersebut disalurkan melalui dua pihak perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Masalahnya, calon mahasiswa tersebut tetap tidak lolos seleksi meskipun orang tuanya sudah menyerahkan uang. Lantas orang tua meminta pengembalian dana.
Menurut KPK, uang Rp650 juta tersebut sudah digunakan oleh kedua perantara. Untuk mengembalikan uang itu, digunakan uang yang berasal dari pencairan paket proyek pengadaan di Unsoed yang dikerjakan Mulyono, keponakan Akhmad Sodiq.
Klaster 2: Rp680 juta dan tiga bidang tanah
Klaster kedua perihal gratifikasi.
KPK menduga Mulyono, keponakan Akhmad Sodiq, menerima uang sekurang-kurangnya Rp680 juta yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri periode 2025 dan 2026.
Hal yang membuat posisi Akhmad Sodiq penting adalah dugaan penerimaan tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Sodiq.
KPK juga mengungkap dugaan bahwa Sodiq memerintahkan Mulyono melakukan pembayaran untuk pembelian tiga bidang tanah. Tanah tersebut kemudian diatasnamakan Mulyono, bukan Sodiq.
Penyidik tidak hanya melihat uang tunai sebagai hasil dugaan gratifikasi, tetapi juga menelusuri perubahan bentuk uang tersebut menjadi aset.
Klaster 3: Rp1,12 miliar dan “klik” persetujuan
Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto diduga berkomunikasi dengan pihak yang mengumpulkan calon mahasiswa baru. Eko kemudian disebut menerima uang Rp1,12 miliar dari salah satu pengepul calon mahasiswa.
Setelah menerima uang, Eko melaporkannya kepada Akhmad Sodiq. Merujuk konstruksi KPK, setelah itu Sodiq memberikan akses user ID miliknya kepada Eko.
Akses tersebut digunakan untuk melakukan proses otorisasi atau “klik” persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.






















