Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan dugaan korupsi dalam proses seleksi jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menjadi alarm atas ketidakoptimalan transparansi standar pelayanan publik serta pengawasan dan evaluasi internal kampus maupun dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Ia menegaskan jalur mandiri memang ranah kewenangan internal perguruan tinggi dalam menyeleksi calon mahasiswanya. Namun, kewenangan tersebut harus diimbangi dengan standar layanan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Masyarakat harus mengetahui sejak awal berbagai komponen pelayanan, mulai dari persyaratan, jangka waktu seleksi, rincian biaya resmi dibebankan, alur proses seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga jalur mereka bisa melaporkan jika mendapati kejanggalan,”
ujar Nuzran dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu, 23 Agustus 2026.
Meski menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian materiil kepada aparat penegak hukum, peristiwa ini dapat dijadikan momentum bagi seluruh perguruan tinggi untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai prinsip pelayanan publik yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Kepastian Hukum Calon Mahasiswa
Sebagai institusi pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI memandang bahwa proses penerimaan mahasiswa baru merupakan bentuk layanan esensial yang wajib memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan calon mahasiswa.
Nuzran menyatakan Ombudsman RI mendukung penuh langkah yang diambil aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang belaku, sembari mengingatkan tata kelola di Unsoed agar memastikan proses belajar mengajar serta layanan akademik bagi mahasiswa tetap berjalan normal tanpa gangguan.
Kemudian, meminta Kemdiktisaintek segera mengevaluasi regulasi, sistem tata kelola, dan standar pelayanan seleksi masuk perguruan tinggi guna menjamin proses seleksi yang objektif, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.
Pimpinan perguruan tinggi juga diimbau untuk senantiasa menjaga standar pelayanan serta mengoptimalkan pengawasan internal secara berkelanjutan.
Kepada masyarakat, khususnya calon mahasiswa dan orang tua, Ombudsman RI turut mengimbau agar senantiasa memantau kanal informasi resmi kampus dan menghindari praktik pemberian imbalan di luar ketentuan.
“Apabila masyarakat menemukan dugaan maladministrasi, penyimpangan prosedur, atau pungutan liar dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi, dipersilakan untuk menyampaikan pengaduan resmi melalui kanal pengaduan Ombudsman RI Pusat maupun di Kantor Perwakilan Ombudsman RI di seluruh Indonesia,”
kata Nuzran.
Problem
Akhmad Sodiq adalah Rektor Unsoed yang terbelit perkara ini. Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri periode 2025 dan 2026.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 20 Agustus 2026, di Purwokerto dan Jakarta. Dalam rangkaian tersebut, total 14 orang ditangkap. Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan enam tersangka.
| Tersangka | Posisi/peran |
|---|---|
| Akhmad Sodiq (ASO) | Rektor Unsoed |
| Norman Arie Prayogo (NAP) | Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan |
| Eko Sumanto (ES) | Kepala Bagian Akademik Unsoed |
| Mulyono (MYN) | Keponakan Akhmad Sodiq/pihak terkait |
| Dian Mulia Wardhana (DMW) | Pihak swasta/perantara |
| Adhi Wiharto (AW) | Pihak swasta/perantara |
KPK menguraikan kasus tersebut ke dalam tiga klaster utama:
Klaster 1: Rp650 juta, calon mahasiswa tidak lolos
KPK menduga Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq, meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa untuk membantu anaknya masuk Fakultas Kedokteran Unsoed melalui jalur mandiri.
Uang tersebut disalurkan melalui dua pihak perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Masalahnya, calon mahasiswa tersebut tetap tidak lolos seleksi meskipun orang tuanya sudah menyerahkan uang. Lantas orang tua meminta pengembalian dana.
Menurut KPK, uang Rp650 juta tersebut sudah digunakan oleh kedua perantara. Untuk mengembalikan uang itu, digunakan uang yang berasal dari pencairan paket proyek pengadaan di Unsoed yang dikerjakan Mulyono, keponakan Akhmad Sodiq.
Klaster 2: Rp680 juta dan tiga bidang tanah
Klaster kedua perihal gratifikasi.
KPK menduga Mulyono, keponakan Akhmad Sodiq, menerima uang sekurang-kurangnya Rp680 juta yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri periode 2025 dan 2026.
Hal yang membuat posisi Akhmad Sodiq penting adalah dugaan penerimaan tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Sodiq.
KPK juga mengungkap dugaan bahwa Sodiq memerintahkan Mulyono melakukan pembayaran untuk pembelian tiga bidang tanah. Tanah tersebut kemudian diatasnamakan Mulyono, bukan Sodiq.
Penyidik tidak hanya melihat uang tunai sebagai hasil dugaan gratifikasi, tetapi juga menelusuri perubahan bentuk uang tersebut menjadi aset.
Klaster 3: Rp1,12 miliar dan “klik” persetujuan
Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto diduga berkomunikasi dengan pihak yang mengumpulkan calon mahasiswa baru. Eko kemudian disebut menerima uang Rp1,12 miliar dari salah satu pengepul calon mahasiswa.
Setelah menerima uang, Eko melaporkannya kepada Akhmad Sodiq. Merujuk konstruksi KPK, setelah itu Sodiq memberikan akses user ID miliknya kepada Eko.
Akses tersebut digunakan untuk melakukan proses otorisasi atau “klik” persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.


























