Koordinator Divisi Edukasi Publik Indonesia Corruption Watch Nisa Rizkiah Zonzoa mengatakan penangkapan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq cs memperlihatkan ruang ketimpangan yang cukup besar dalam proses penerimaan mahasiswa baru, khususnya dalam Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Otonomi yang diberikan kepada PTN untuk mengelola keuangan dan mencari sumber pendanaan di luar APBN memang penting bagi keberlanjutan kampus. Namun, ketika kebutuhan pendanaan tersebut bertemu dengan kewenangan yang luas dalam penyelenggaraan jalur mandiri, terbuka ruang penyalahgunaan yang sulit diawasi.
“KPK telah mengidentifikasi jalur mandiri sebagai salah satu titik rawan korupsi karena persoalan kuota yang tidak transparan, penentuan kelulusan yang terlalu tersentral pada rektor, hingga besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang berpotensi menjadi faktor penentu penerimaan mahasiswa,”
kata Nisa dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu, 23 Agustus 2026.
“Ketimpangan itu paling nyata dirasakan oleh masyarakat kelas menengah. Mereka sering kali tidak memenuhi kriteria bantuan sosial, tetapi juga tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar SPI yang nilainya bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah, terutama pada program studi favorit seperti kedokteran,”
lanjut Nisa.
Akibatnya, akses terhadap pendidikan tinggi tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh prestasi, melainkan juga oleh kemampuan ekonomi. Di titik inilah persoalan menjadi lebih kompleks, selain berdampak pada biaya pendidikan mahal, juga prinsip meritokrasi tergerus.
Transaksi
Ketika jalur masuk perguruan tinggi membuka ruang bagi transaksi, pendidikan kehilangan fungsi sebagai instrumen mobilitas sosial dan justru mereproduksi ketimpangan.
Korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru pada akhirnya bukan hanya merugikan keuangan
negara, tetapi juga turut mengambil hak warga negara untuk memperoleh kesempatan pendidikan yang adil.
Korupsi di perguruan tinggi menjadi ironis, sebab menandakan kegagalan perguruan tinggi menerapkan prinsip Tri Dharma Perguruan Tinggi, sekaligus gagal menjalankan peran yang diharapkan dapat melahirkan agen antikorupsi.
Sebab, ketika rasuah terjadi di dalam perguruan tinggi, nilai integritas yang ditanamkan pada mahasiswa menjadi bertolak belakang, mencederai prinsip nilai integritas, dan kehilangan teladan.
Nisa menyatakan keberulangan kasus korupsi pada penerimaan mahasiswa baru dan korupsi di perguruan tinggi tidak bisa hanya berhenti pada ditindak atau ditangkapnya pelaku seperti rektor, wakil rektor, pegawai, dll, tetapi harus mencakup perbaikan tata kelola yang sistematis.
“Beberapa hal yang bisa dilakukan di antaranya dengan membuka ruang partisipasi publik sebagai kontrol terhadap pengelolaan perguruan tinggi, misalnya dengan membangun whistleblowing system yang independen, mudah diakses, dan menjamin perlindungan bagi pelapor,”
ujar dia.
Selain itu, perlu memperbaiki dan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas kepada publik, tidak hanya kepada pemerintah. Termasuk memperbaiki kesejahteraan dari dosen maupun pegawai di perguruan tinggi.
Duduk Perkara
Akhmad Sodiq adalah Rektor Unsoed yang terbelit perkara ini. Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri periode 2025 dan 2026.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 20 Agustus 2026, di Purwokerto dan Jakarta. Dalam rangkaian tersebut, total 14 orang ditangkap. Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan enam tersangka.
| Tersangka | Posisi/peran |
|---|---|
| Akhmad Sodiq (ASO) | Rektor Unsoed |
| Norman Arie Prayogo (NAP) | Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan |
| Eko Sumanto (ES) | Kepala Bagian Akademik Unsoed |
| Mulyono (MYN) | Keponakan Akhmad Sodiq/pihak terkait |
| Dian Mulia Wardhana (DMW) | Pihak swasta/perantara |
| Adhi Wiharto (AW) | Pihak swasta/perantara |
KPK menguraikan kasus tersebut ke dalam tiga klaster utama:
Klaster 1: Rp650 juta, calon mahasiswa tidak lolos
KPK menduga Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq, meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa untuk membantu anaknya masuk Fakultas Kedokteran Unsoed melalui jalur mandiri.
Uang tersebut disalurkan melalui dua pihak perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Masalahnya, calon mahasiswa tersebut tetap tidak lolos seleksi meskipun orang tuanya sudah menyerahkan uang. Lantas orang tua meminta pengembalian dana.
Menurut KPK, uang Rp650 juta tersebut sudah digunakan oleh kedua perantara. Untuk mengembalikan uang itu, digunakan uang yang berasal dari pencairan paket proyek pengadaan di Unsoed yang dikerjakan Mulyono, keponakan Akhmad Sodiq.
Klaster 2: Rp680 juta dan tiga bidang tanah
Klaster kedua perihal gratifikasi.
KPK menduga Mulyono, keponakan Akhmad Sodiq, menerima uang sekurang-kurangnya Rp680 juta yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri periode 2025 dan 2026.
Hal yang membuat posisi Akhmad Sodiq penting adalah dugaan penerimaan tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Sodiq.
KPK juga mengungkap dugaan bahwa Sodiq memerintahkan Mulyono melakukan pembayaran untuk pembelian tiga bidang tanah. Tanah tersebut kemudian diatasnamakan Mulyono, bukan Sodiq.
Penyidik tidak hanya melihat uang tunai sebagai hasil dugaan gratifikasi, tetapi juga menelusuri perubahan bentuk uang tersebut menjadi aset.
Klaster 3: Rp1,12 miliar dan “klik” persetujuan
Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto diduga berkomunikasi dengan pihak yang mengumpulkan calon mahasiswa baru. Eko kemudian disebut menerima uang Rp1,12 miliar dari salah satu pengepul calon mahasiswa.
Setelah menerima uang, Eko melaporkannya kepada Akhmad Sodiq. Merujuk konstruksi KPK, setelah itu Sodiq memberikan akses user ID miliknya kepada Eko.
Akses tersebut digunakan untuk melakukan proses otorisasi atau “klik” persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.























