Komnas HAM bakal menyusun rapor kinerja institusi Polri khususnya dalam bidang pemenuhan hak asasi manusia (HAM) atas keadilan.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan dalam penilaian terhadap polri dari aspek criminal justice system menjadi penting sebagai pihak yang berwenang dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Kami sedang berproses untuk memulai upaya penilaian HAM atas kinerja kepolisian agar comply dengan hak asasi manusia dalam proses-proses penegakan hukum,”
kata Anis kepada awak media di Mabes Polri, Senin 31 Agustus 2026.
Penilaian Komnas HAM terdiri dari tahapan penegakan hukum, mulai proses penangkapan hingga aspek keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Jadi sangat detail apa yang tadi kami sampaikan, mulai dari proses penangkapan, bagaimana akses informasi, restorative justice,”
ujar Anis.
Anis menegaskan, seluruh prosedur hukum yang dilakukan korps Bhayangkara harus sesuai dan tetap menghormati dan memenuhi prinsip-prinsip HAM bagi seluruh pihak yang terlibat.
Seluruh prosedur hukum yang dilakukan kepolisian itu harus comply dengan hak asasi manusia,”
ucap dia.
15 Kategori
Komnas HAM memiliki 15 kategori penilaian yang akan menjadi rapor instutsi Polri untuk melihat sejauh mana kualitas pemenuhan hak atas keadilan.
Jadi memang cukup luas yang kami nilai. Karena hak atas keadilan itu kan memastikan bagaimana due process of law itu berjalan secara berkualitas,”
ujarnya.
Salah satu penilaian yang menjadi titik berat Komnas HAM yakni pada elemen persamaan di hadapan hukum di tubuh Polri. Komnas HAM juga akan menilai dari segi perlindungan terhadap pihak yang pernah berhadapan dengan hukum.
Perlindungan untuk semua pihak, baik itu saksi, terlapor, tersangka, korban, dan lain-lain,”
kata Anis.
Ditambahkannya, penilaian juga termasuk mekanisme restorative justice. Dalam penilaian itu, Komnas Ham akan memeriksa perlindungan terhadap kelompok rentan seperti perempuan, anak, hingga penyandang disabilitas.
Lalu mekanisme penangkapan dan permintaan informasi agar terbebas dari penyiksaan maupun kekerasan selama proses penegakkan hukum.
Bagaimana mekanisme penangkapan, permintaan informasi, itu bisa dipastikan bebas dari segala bentuk penyiksaan, kekerasan, dan lain-lain,”
ujar Anis.
Menurutnya, akses bantuan hukum bagi masyarakat yang berhadapan hukum menjadi penilaian penting untuk diperhatikan. Lebih lanjut, akses informasi melalui kanal resmi kepolisian tidak luput bakal dikorek Komnas HAM. Komnas HAM juga akan menyecar aspek kodek etik kepolisian.
Kemudian akses atas informasi, tidak hanya sebatas informasi yang disediakan secara reguler, tetapi juga harus bisa diakses oleh pihak-pihak yang mengalami disabilitas,”
katanya.
Menurutnya, hal ini akan melihat secara lebih utuh bagaimana proses penyelidikan-penyidikan itu tidak hanya berjalan secara prosedur tetapi juga berpedoman pada penghormatan hak asasi manusia.
























