Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Mabes Polri membahas kericuhan demonstrasi 27 Agustus 2026, yang menyebabkan timbulnya korban jiwa.
Pertemuan itu berlangsung antara Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, bersama jajaran bertemu langsung Wakapolri, Komjen Dedi Prasetyo, didampingi Irwasum Polri, Irjen Wahyu Widada, beserta jajaran di Rupatama Mabes Polri, Senin 31 Agustus 2026.
Selain Komnas Ham, dikatakan Anis Mabes Polri turut memonitor kasus kericuhan yang saat ini tengah ditangani Polda Metro Jaya.
Tadi kami komunikasikan bahwa saat ini tengah dilakukan penyelidikan oleh Polda Metro Jaya di bawah asesmen Mabes Polri. Kami terus akan melakukan komunikasi dan koordinasi,”
ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Senin 31 Agustus 2026.
Anis menambahkan, pihaknya telah berkoodinasi dengan Polda Metro Jaya mengenai penanganan peristiwa yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Saurlin P.Siagian, mengungkapkan Polda Metro telah melakukan serangkaian penyidikan hingga ditetapkannya beberapa orang sebagai tersangka terlibat kerusuhan itu.
Dalami Keterlibatan Ormas
Saurlin mengungkapkan, Polda Metro Jaya juga akan mendalami dugaan adanya keterlibatan ormas dari insiden tersebut.
Kita meminta Polda Metro untuk melakukan pendalaman itu,”
ucapnya.
Nantinya Komnas HAM bakal memonitor pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk nantinya akan dilakukan profiling.
“Kita akan identifikasi satu persatu nanti,”
tutur dia.
Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan 45 orang tersangka kericuhan demonstrasi di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polda Metro Jaya mengamankan dan memeriksa 315 orang yang diduga terlibat dalam kericuhan.
Dari jumlah tersebut, 42 orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pengrusakan dan tiga lainnya terkait kepemilikan senjata tajam.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan penetapan tersangka dibagi menjadi enam kluster berdasarkan peran yang berbeda-beda.
Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 315 orang yang saat pada saat terjadi aksi kerusuhan pada tanggal 27 Agustus 2024 dari satu tempat di wilayah sekitar DPR MPR RI,”
kata Iman Imanuddin saat jumpa pers, Jumat 28 Agustus 2026.
Selain penetapan tersangka, Polda Metro juga telah memulangkan 141 anak di bawah umur dipulangkan setelah sempat diamankan Polda Metro Jaya terkait kericuhan demonstrasi.
Namun, lima anak lainnya masih menjalani proses pemeriksaan karena diduga kuat memiliki niat untuk melakukan aksi yang dapat memicu kerusuhan.
Terhadap lima anak yang diduga kuat terlibat tersebut, Rita memastikan proses penanganan akan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.



























