Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah rumor permintaan penghapusan atau takedown video yang berkaitan dengan kasus Pejompongan, Jakarta Pusat.
Bantahan ini disampaikan setelah video yang merekam peristiwa kekerasan dalam kericuhan di kawasan tersebut beredar luas di media sosial dan memunculkan pertanyaan mengenai dugaan penghapusan konten oleh pemerintah.
Kasus Pejompongan menjadi sorotan setelah kericuhan terjadi di kawasan tersebut pada Kamis malam, 27 Agustus 2026.
Dalam peristiwa itu, seorang warga bernama Bambang Setiyawan (59), pedagang cermin, meninggal dunia setelah keluar dari rumahnya ketika kericuhan berlangsung.
Peristiwa tersebut kemudian ramai diperbincangkan setelah sejumlah video yang merekam situasi dan aksi kekerasan beredar di ruang digital.
Di tengah penyebaran video tersebut, muncul perhatian publik terhadap sejumlah konten yang disebut hilang atau tidak lagi dapat ditemukan di platform tertentu.
Kondisi itu kemudian memunculkan dugaan bahwa terdapat permintaan takedown dari pemerintah terhadap video-video yang berkaitan dengan kasus Pejompongan.
Namun, Komdigi menegaskan tidak pernah meminta platform menghapus video yang berisi fakta atau informasi mengenai peristiwa tersebut.
Diakses Masyarakat
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya mengatakan video terkait kasus Pejompongan masih dapat dilihat dan diakses masyarakat di ruang digital.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan tidak ada upaya pemerintah untuk menghilangkan informasi maupun mengaburkan bukti terkait peristiwa tersebut.
Teman-teman semua juga masih bisa melihat video-video tersebut. Semua kan pegang handphone, bisa ambil gambar. Jadi kalau teman-teman wartawan lihat, tetap masih ada, masih bisa kita lihat,”
ujar Fifi dalam keterangannya, dikutip Rabu, 2 September 2026.
Fifi menegaskan pemerintah tidak melakukan upaya untuk menghilangkan bukti atau mengaburkan informasi mengenai kasus Pejompongan.
Penanganan terhadap konten di platform digital mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing platform.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Syafriansyah Rosadi menjelaskan bahwa kewenangan teknis untuk melakukan takedown berada pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform yang bersangkutan.
Setiap platform memiliki pedoman komunitas atau community guideline yang menentukan konten yang dapat ditayangkan maupun konten yang harus ditangani.
Proses takedown itu secara teknis adalah kapabilitas dari PSE yang bersangkutan. Masing-masing PSE punya community guideline sendiri yang mengatur standar sebuah konten apakah layak untuk ditayangkan atau tidak,”
ujar Syafri.
Menurut Syafri, platform dapat melakukan takedown secara mandiri terhadap konten yang dinilai melanggar pedoman komunitas, termasuk konten kekerasan atau konten yang bersifat sadis.
Namun, khusus untuk video yang memuat fakta atau informasi mengenai kasus Pejompongan, Syafri menegaskan Kemkomdigi tidak mengajukan permintaan takedown.
Kami dari pemerintah tidak mengajukan konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata. Kita tidak melakukan takedown itu karena memang muatannya informasi,”
katanya.
Karena itu, apabila terdapat video terkait kasus Pejompongan yang hilang dari suatu platform, Syafri menyebut tindakan tersebut merupakan keputusan dari platform berdasarkan kebijakan dan mekanisme moderasi mereka, bukan atas permintaan pemerintah.
Jadi tidak kita ajukan takedown. Jadi memang ini murni dari platform yang bersangkutan,”
tegasnya.
Masyarakat Diminta Bijak
Di tengah masih beredarnya video kasus Pejompongan, Komdigi juga mengingatkan masyarakat agar mempertimbangkan dampak sebelum mengakses maupun menyebarkan kembali konten yang mengandung kekerasan.
Syafri mengatakan masyarakat memiliki hak untuk melaporkan konten yang dianggap tidak pantas melalui fitur report yang tersedia di masing-masing platform.
Masyarakat pun sebenarnya punya hak untuk mengajukan report. Kalau mereka melihat ada suatu konten yang menurut mereka tidak pantas untuk dilihat, mereka bisa melakukan report secara mandiri,”
tambah Syafri.
Komdigi mengingatkan masyarakat untuk menggunakan mekanisme pelaporan yang tersedia apabila menemukan konten yang dinilai melanggar ketentuan platform, terutama materi yang mengandung kekerasan atau bersifat sadis.






















