Badan Kehormatan (BK) DPD RI akan memanggil Anggota DPD RI asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna buntut kehadirannya dalam acara Miss Equality World 2026 di Bangkok, Thailand.
Kehadiran Arya dalam acara tersebut menjadi sorotan setelah pemberitaannya viral dan dinilai secara tidak langsung mempromosikan LGBT. Polemik itu kemudian memunculkan berbagai tanggapan publik.
Ketua BK DPD RI Hasby Yusuf mengatakan pihaknya telah memutuskan untuk memanggil Arya guna meminta klarifikasi.
“Menjadi anggota DPD RI berarti membawa standar kehormatan jabatan dalam setiap ruang publik, tapi Badan Kehormatan juga tidak boleh mengambil kesimpulan hanya berdasarkan foto, video, atau pemberitaan,”
ucap Hasby dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 September 2026.
Menurut Hasby, pemeriksaan tidak hanya akan melihat keberadaan Arya dalam acara tersebut. BK akan menelusuri secara utuh kapasitas kehadiran, tujuan, hingga bentuk keterlibatannya dalam Miss Equality World 2026.
“(Hal) yang harus dilihat adalah fakta, kapasitas kehadiran, konteks kegiatan, dan apakah terdapat ketentuan etik yang dilanggar,”
ujar dia.
Gali Dalih
Arya menyatakan kehadirannya di acara tersebut bukan dalam kapasitas sebagai wakil DPD RI. Ia menyebut hadir sebagai pribadi sekaligus tokoh budaya, pariwisata, dan Hindu Bali.
Namun, BK menilai status sebagai Anggota DPD RI tetap melekat. Karena itu, setiap aktivitas publik seorang anggota tetap perlu mempertimbangkan kepatutan dan kehormatan jabatan yang diemban.
BK juga akan memeriksa sejumlah aspek lain. Di antaranya tujuan kehadiran, kapasitas Arya, undangan dan penyelenggara kegiatan, serta bentuk keterlibatannya dalam acara tersebut.
Selain itu, penggunaan atribut atau fasilitas yang berkaitan dengan jabatan juga akan ditelusuri. BK juga akan melihat apakah kehadiran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Arya sebagai Anggota DPD RI.
Sorotan lain yang ikut diperiksa adalah pemberitaan mengenai pendampingan anggota TNI dalam kegiatan tersebut. Hasby mengatakan aspek tersebut harus dilihat berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku.
BK akan mencermati ketentuan dalam UU MD3, UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, serta Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
Muruah Lembaga
Hasby menegaskan BK tidak ingin terburu-buru menjatuhkan penilaian hanya berdasarkan materi yang beredar di publik. Namun, lembaga tersebut juga tidak akan mengabaikan persoalan yang berpotensi menyangkut kehormatan DPD RI.
“Prinsip BK sederhana, tidak mencari-cari kesalahan Anggota, tetapi juga tidak menutup mata terhadap persoalan yang menyangkut kehormatan lembaga,”
kata Hasby.
Setiap anggota DPD tetap memiliki hak untuk menjalankan aktivitas sebagai warga negara. Namun, lanjut dia, kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab etik sebagai pejabat publik.
BK memastikan hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika ditemukan tindakan yang bertentangan dengan kode etik, kepatutan, kehormatan jabatan, atau ketentuan lain yang berlaku, BK akan mengambil langkah sesuai kewenangan.























