Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI tahun anggaran 2025.
Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan, institusi Kejagung dinilai lulus dalam empat kategori penilaian sehingga mampu mendapatkan predikat WTP. Salah satunya, Kejagung dianggap transparan dalam penggunaan uang negara.
Kejaksaan Agung telah memenuhi unsur transparansi, mencatatkan semua kegiatan dan aktivitasnya yang terkait dengan penggunaan keuangan negara,”
kata Nyoman di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis 3 September 2026.
Mampu Kendalikan Internal


Kejagung, kata Nyoman telah melaksanakan standar akuntansi pemerintahan. Kemudian, mampu melaksanakan sistem pengendalian internal secara efektif.
Sementara yang terakhir korps Adhyaksa memenuhi kriteria dalam hal pengelolaan dan tata kelola uang negara sebagaimana aturan yang berlaku.
Yang terpenting adalah di dalam melaksanakan pengelolaan dan tata kelola keuangan negaranya dilaksanakan dan digunakan dengan memenuhi semua ketentuan dan peraturan,”
ucapnya.
BPK mencatat, kejaksaan memiliki efektivitas pelaksanaan mencapai 94,8 persen. Sementara, rekomendasi pencapaian WTP standar nasional adalah 75 persen.
Kemajuan Penegakkan Hukum


Penggunaan uang negara oleh institusi Kejagung, menurut Nyoman memilik dampak juga dalam terhadap kemajuan penegakkan hukum termasuk pemasukan negara hasil pengungkapan perkara.
Meski demikian, Nyoman mengingatkan predikat WTP untuk insitusi Kejagung bukan menjadi tujuan akhir. Melainkan, sebagai tuntutan untuk institusi kejaksaan untuk mewujudkan tata kelola yang baik untuk pemerintahan.
Opini ini suatu fondasi untuk semakin memperkuat tata kelola penggunaan keuangan negara yang harapannya nanti dengan tata kelola pemerintahan yang baik,”
terang dia.
Sementara itu, Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin mengaku instutsi yang dipimpinnya sudah kesekian kalinya mendapat predikat WTP.
Dan alhamdulillah kami diberikan penilaian WTP, dan WTP ini bagi Kejaksaan Agung adalah yang ke-10 kali,”
ujarnya.




























