Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI tahun anggaran 2025.
Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan, institusi Kejagung dinilai lulus dalam empat kategori penilaian sehingga mampu mendapatkan predikat WTP. Salah satunya, Kejagung dianggap transparan dalam penggunaan uang negara.
Kejaksaan Agung telah memenuhi unsur transparansi, mencatatkan semua kegiatan dan aktivitasnya yang terkait dengan penggunaan keuangan negara,”
kata Nyoman di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis 3 September 2026.
Mampu Kendalikan Internal

Kejagung, kata Nyoman telah melaksanakan standar akuntansi pemerintahan. Kemudian, mampu melaksanakan sistem pengendalian internal secara efektif.







