Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 8 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Politik / Tolak Tuduhan Hoaks, Koalisi Minta Tunda Pelaksanaan KUHAP Baru
Politik

Tolak Tuduhan Hoaks, Koalisi Minta Tunda Pelaksanaan KUHAP Baru

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: November 20, 2025 4:30 pm
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
9 bulan lalu
Share
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU)
SHARE

Dalam rapat di DPR, 18 November 2025, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut poster dari @bijakmemantau yang beredar dan berisi empat isu vital perihal kekhawatiran jika RUU KUHAP disahkan adalah hoaks. 

Sehari berikutnya ia mengoreksi pernyataannya, dengan menyatakan ini sebenarnya bukan hoaks, melainkan berita yang tidak pas, tidak benar dan tidak tetap. Habiburokhman juga menuduh koalisi pemalas dan tidak menyimak pembahasan RUU KUHAP yang dilakukan di DPR.  

Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform, Maidina Rahmawati, menyatakan empat isu krusial yang terdapat dalam poster tersebut bukanlah hoaks, melainkan berasal dari sikap kritis terhadap draf RUU KUHAP, terutama draf per 13 November 2025.

Koalisi sangat menyayangkan tuduhan-tuduhan hoaks dan stigma-stigma pelabelan yang disampaikan oleh anggota DPR tersebut. Alih-alih berdiskusi substansi, pelabelan-pelabelan yang tidak perlu justru terus dilakukan,” 

kata Maidina dalam keterangan tertulis, Rabu (19/11/2025).

Koalisi menekankan bahwa empat masalah krusial tersebut bukan hoaks. Namun, berasal dari sikap kritis pembacaaan RUU KUHAP. Sedari awal, koalisi masyarakat sipil menyampaikan perubahan KUHAP harus fundamental, harus menyentuh akar masalah peradilan pidana, namun justru menyuburkan praktik-praktik koruptif dan melanggengkan ketiadaan judicial scrutiny yang substansial untuk seluruh upaya paksa yang merenggut HAM warga negara. 

Rekomendasi Koalisi selalu dalam tataran harapan paling tinggi pembaruan KUHAP sesuai dengan perspektif HAM. Karena butuh 44 tahun merevisi KUHAP, maka sangat amat mengecewakan jika revisi Ini tidak komprehensif,”

lanjut Maidina. 

Koalisi berpendapat pengesahan RUU KUHAP, dianggap gagal memperbaiki masalah besar polisi dan peradilan pidana dan justru menyuburkan praktik koruptif, serta melanggengkan ketiadaan pengawasan yudisial (judicial scrutiny) substansial.

Berikut empat poin utama yang menjadi sumber kekhawatiran dan dituduh sebagai hoaks:

​1. Penyadapan tanpa batasan (Pasal 136 ayat (2)): Koalisi menyatakan bahwa RUU KUHAP telah melegalkan penyidik untuk melakukan penyadapan untuk semua tindak pidana tanpa batasan jenis tindak pidana atau safeguard yang jelas. Pasal ini memperburuk praktik penyadapan tanpa batas, terutama karena belum jelas kapan Undang-Undang Penyadapan akan diterbitkan;

​2. Pemblokiran tanpa izin pengadilan (Pasal 140 ayat (2)): Meskipun secara umum memerlukan izin hakim, Koalisi menyoroti adanya pengecualian yang sangat rentan disalahgunakan secara subjektif. Pengecualian ini termasuk alasan “situasi berdasarkan penilaian Penyidik”, yang dapat menjadi dasar pemblokiran rekening bank, data online, dan media sosial tanpa izin pengadilan;

​3. Penyitaan benda bergerak tanpa izin pengadilan (Pasal 44): Penyitaan benda bergerak seperti ponsel dan laptop dapat dilakukan tanpa izin pengadilan dengan alasan kondisi mendesak. Koalisi berpendapat bahwa alasan “kondisi mendesak” ini sangat lentur dan dapat didasarkan pada subjektivitas penyidik (“situasi berdasarkan penilaian Penyidik”), yang rentan digunakan untuk perampasan sewenang-wenang;

​4. Syarat penahanan yang subjektif (Pasal 99 dan Pasal 100): Koalisi mengingatkan bahwa alur penangkapan dan penahanan tidak berubah secara konsep dari KUHAP 1981, di mana kewenangan merampas kemerdekaan seseorang tetap datang dari otoritas selain pengadilan (judicial scrutiny). Selain itu, penambahan syarat penahanan seperti “memberikan informasi tidak sesuai fakta” atau “menghambat proses pemeriksaan” dinilai sangat subjektif dan justru bertentangan dengan hak ingkar tersangka.

Merujuk kepada hal ini maka Koalisi meminta kepala negara untuk menunda pelaksanaan KUHAP selama minimal satu tahun, sebagai masa transisi. Tujuannya guna menyelesaikan aturan pelaksana, sosialisasi, simulasi, dan memperbaiki substansi-substansi fatal dalam UU KUHAP. 

Tag:Deputi Direktur Institute for Criminal Justice ReformDPRhabiburokhmankuhapMaidina Rahmawati
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Prabowo Injak dan Banting Genteng Sabut Kelapa BRIN: Cikal Bakal ‘Gentengnisasi’ Rumah Rakyat?
By Natania Longdong
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan dalam acara pertemuan dengan periset dan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
1
Kapolresta Banda Aceh Diamankan Propam Mabes Polri, Dugaan Kasus Narkoba Bikin Geger!
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi Mabes Polri amankan perwira polisi.
2
Persib Gagal Adu Penalti! Persebaya Cetak Sejarah Jadi Juara Baru Piala Presiden 2026
By Hadi Febriansyah
Persebaya Juara Piala Presiden 2026. (Sumber: Media Piala Presiden)
3
Bintang Jatuh di Denpasar: Klub Five Stars Digerebek Bareskrim, 53 Orang Ditangkap
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi penggerebekan klub malam oleh polisi.
4
Utang Whoosh Diambil Kemenkeu, Purbaya Beberkan Caranya dan Klaim Tak Bebani APBN
By Anisa Aulia
Kereta Cepat Whoosh
5

BERITA LAINNYA

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono
Politik

Ramai Isu Jabatan Wamenhan! DPR Minta Publik Jangan Berspekulasi, Tunggu Keputusan Prabowo

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono minta publik tidak berspekulasi…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
11 jam lalu
Tokoh-tokoh terkini PDIP.
Politik

PDIP Lembek ke Pemerintahan Prabowo, Oposisi Diambil Alih

Pengamat politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai, fungsi oposisi di parlemen…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
11 jam lalu
#KelasTambahan 5 | Apa Itu Kabinet Bayangan? Ancaman Demokrasi atau Justru Penyeimbang Pemerintah?
Politik

Pemerintah Seharusnya Berterima Kasih kepada Kabinet Bayangan, Bukan Curiga

Pengamat politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menegaskan, kemunculan kabinet bayangan tidak…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
11 jam lalu
Gambar ilustrasi
Politik

Negara Diusulkan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Informal Rentan, Ojol hingga Petani Ikut

Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina mengusulkan agar negara membayar iuran…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
11 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up