Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 24 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Politik / Reformasi UU Pilkada dan Pemilu, Strategi Perbaikan Sistem Antikorupsi Daerah
Politik

Reformasi UU Pilkada dan Pemilu, Strategi Perbaikan Sistem Antikorupsi Daerah

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: November 25, 2025 1:54 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin. (foto: antara)
SHARE

Usulan insentif bagi Kepala Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai solusi untuk mencegah korupsi dinilai sebagai pendekatan yang kurang tepat.

Pemberian insentif PAD sendiri telah berjalan lama dan memiliki filosofi yang berbeda, yaitu sebagai stimulus kinerja dan penghargaan.

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menegaskan bahwa dana insentif bagi kepala daerah yang diukur dari persentase PAD telah berlaku sejak 25 tahun silam. 

Praktiknya dana insentif kepala daerah yang parameternya PAD di tiap-tiap daerah, telah berjalan lama sejak tahun 2000 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,”

kata dia kepada owrite, Selasa, 25 November 2025.

Khozin, yang merupakan Anggota DPR Dapil Jatim IV, menjelaskan bahwa Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 telah mengatur secara rinci persentase dana insentif yang diterima kepala daerah atas capaian PAD. Menurutnya, filosofi dasar dari dana insentif tersebut adalah penghargaan sekaligus stimulus untuk meningkatkan PAD.

Filosofi dana insentif kepada Kepala Daerah merupakan penghargaan sekaligus stimulus untuk meningkatkan PAD yang tujuan utamanya lahirnya kemandirian fiskal di daerah,”

sambung dia.

Khozin menekankan, bahwa pemberian dana insentif dan pencegahan korupsi adalah dua hal yang terpisah. Insentif tidak dimaksudkan sebagai alat anti korupsi, serta pencegahan korupsi di daerah harus dilakukan melalui sistem, bukan hanya pendekatan personal pejabat alias membangun sistem antikorupsi di daerah itu by law bukan by person.

Untuk perbaikan mendasar, Khozin menyoroti pentingnya memperbaiki sistem dari hulu. Ia menilai momentum perubahan Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Pemilu dapat menjadi pintu masuk strategis untuk memperbaiki sistem anti korupsi pada pemerintah daerah. 

Momentum perubahan Undang-Undang Pilkada dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan perbaikan sistem yang dimulai dari sisi hulu,”

ucap Khozin.

Perbaikan kedua undang-undang tersebut dapat menjadi cara memutus rantai korupsi yang seringkali bermula dari tingginya biaya politik, yang kemudian dibalas dengan praktik korupsi saat menjabat. Jika perbaikan undang-undang di tingkat hulu ini benar terjadi, maka bisa lahir dampak positif di tingkat hilir (pemerintah daerah), antara lain:

1. Kepala Daerah lebih berintegritas: Calon yang terpilih cenderung tidak memiliki “beban utang” politik dan finansial yang harus dikembalikan, sehingga fokus pada tata kelola pemerintahan yang baik (good governance);

2. Pengawasan anggaran: Anggota DPRD yang terpilih dengan integritas tinggi akan menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran APBD secara profesional, bukan berdasarkan kepentingan pribadi atau kelompok;

3. Menggeser ‘By Person’ menjadi ‘By Law’: Perubahan undang-undang menciptakan sistem dan aturan yang lebih kuat dan mengikat.

Perbaikan regulasi tersebut menawarkan kesempatan untuk membenahi mentalitas politik dan struktur biaya politik di daerah, yang merupakan akar masalah utama korupsi di tingkat pemerintah daerah.

Usulan insentif ini dilontarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam acara pengukuhan Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, 17 Juli 2025. Eks jenderal polisi itu berpendapat saatnya pemerintah memberikan penghargaan yang wajar kepada Kepala Daerah yang berhasil meningkatkan PAD, sebagai bentuk apresiasi kerja keras.

Tag:DPRKorupsimuhammad khozinpemiluundang undang
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
2 Peserta SPPI Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latihan Militer, Begini Penjelasan Kemhan
By Rahmat Baihaqi
Gedung Koperasi Merah Putih Kelurahan Baruga yang telah rampung dibangun di Kendari, Sulawesi Tenggara
1
Lima Potret Antonela Roccuzzo, Istri Lionel Messi yang Selalu Tampil Memesona
By Hilwa Urwatul Wutsqa
Antonela Roccuzzo
2
Viral! BEM UBK Ngaku Terima Uang Usai Temui Gibran di Istana, Mahasiswa Murka
By Hardani Triyoga
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Foto: ANTARA FOTO/Fauzan].
3
Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode di Tengah Kesulitan Rakyat: Tak Punya Nurani dan Mabuk Kekuasaan!
By Hardani Triyoga
pemerintah dalam menghormati jasa para pendahulu dan pemimpin bangsa yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
4
Episode Drama Baru Kasus MBG: Kepala BGN Nanik Deyang Masuk ‘Bidikan’ Kejagung
By Rahmat Baihaqi
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (kiri) berbincang dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (kanan) saat mengikuti rapat koordinasi peningkatan kualitas program Makan Begizi Gratis (MBG) dan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpencil di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Politisi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus
Politik

Tanggapi Sindiran PKB, PDIP Tegaskan Tak Mau Jadi Penjilat Kekuasaan

Posisi politik PDI Perjuangan yang tetap berada di luar pemerintahan menjadi sorotan…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
5 menit lalu
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid alias Gus Jazil di gedung DPR, Senayan.
Politik

Sindiran Menohok PSI ke PKB: Dulu Jadi Rival, Kini Ributin Isu Prabowo-Gibran 2 Periode

Elite Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merespons sindiran dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)…

Hardani Triyoga
By
Hardani Triyoga
14 jam lalu
Aksi demonstrate mahasiswa Universitas Trisakti di depan gedung DPR RI.
Politik

Redam Mahasiswa Pakai Uang, BEM Trisakti: Pemerintah Tunjukan Ketidakmampuan

Polemik mengenai pengakuan pengurus BEM Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) yang…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
17 jam lalu
Presiden ke-7 RI Jokowi saat bersama kader PSI termasuk Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Politik

PSI Pasang Badan soal Isu Prabowo-Gibran 2 Periode: Tak Ada yang Salah dari Pesan Jokowi

Isu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dua periode yang digaungkan elite Partai Solidaritas…

Hardani TriyogaAmin-Suciady-Owrite
By
Hardani Triyoga
Amin Suciady
17 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up