Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 21 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Politik / Reformasi UU Pilkada dan Pemilu, Strategi Perbaikan Sistem Antikorupsi Daerah
Politik

Reformasi UU Pilkada dan Pemilu, Strategi Perbaikan Sistem Antikorupsi Daerah

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: November 25, 2025 1:54 pm
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
9 bulan lalu
Share
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin. (foto: antara)
SHARE

Usulan insentif bagi Kepala Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai solusi untuk mencegah korupsi dinilai sebagai pendekatan yang kurang tepat.

Pemberian insentif PAD sendiri telah berjalan lama dan memiliki filosofi yang berbeda, yaitu sebagai stimulus kinerja dan penghargaan.

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menegaskan bahwa dana insentif bagi kepala daerah yang diukur dari persentase PAD telah berlaku sejak 25 tahun silam. 

Praktiknya dana insentif kepala daerah yang parameternya PAD di tiap-tiap daerah, telah berjalan lama sejak tahun 2000 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,”

kata dia kepada owrite, Selasa, 25 November 2025.

Khozin, yang merupakan Anggota DPR Dapil Jatim IV, menjelaskan bahwa Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 telah mengatur secara rinci persentase dana insentif yang diterima kepala daerah atas capaian PAD. Menurutnya, filosofi dasar dari dana insentif tersebut adalah penghargaan sekaligus stimulus untuk meningkatkan PAD.

Filosofi dana insentif kepada Kepala Daerah merupakan penghargaan sekaligus stimulus untuk meningkatkan PAD yang tujuan utamanya lahirnya kemandirian fiskal di daerah,”

sambung dia.

Khozin menekankan, bahwa pemberian dana insentif dan pencegahan korupsi adalah dua hal yang terpisah. Insentif tidak dimaksudkan sebagai alat anti korupsi, serta pencegahan korupsi di daerah harus dilakukan melalui sistem, bukan hanya pendekatan personal pejabat alias membangun sistem antikorupsi di daerah itu by law bukan by person.

Untuk perbaikan mendasar, Khozin menyoroti pentingnya memperbaiki sistem dari hulu. Ia menilai momentum perubahan Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Pemilu dapat menjadi pintu masuk strategis untuk memperbaiki sistem anti korupsi pada pemerintah daerah. 

Momentum perubahan Undang-Undang Pilkada dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan perbaikan sistem yang dimulai dari sisi hulu,”

ucap Khozin.

Perbaikan kedua undang-undang tersebut dapat menjadi cara memutus rantai korupsi yang seringkali bermula dari tingginya biaya politik, yang kemudian dibalas dengan praktik korupsi saat menjabat. Jika perbaikan undang-undang di tingkat hulu ini benar terjadi, maka bisa lahir dampak positif di tingkat hilir (pemerintah daerah), antara lain:

1. Kepala Daerah lebih berintegritas: Calon yang terpilih cenderung tidak memiliki “beban utang” politik dan finansial yang harus dikembalikan, sehingga fokus pada tata kelola pemerintahan yang baik (good governance);

2. Pengawasan anggaran: Anggota DPRD yang terpilih dengan integritas tinggi akan menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran APBD secara profesional, bukan berdasarkan kepentingan pribadi atau kelompok;

3. Menggeser ‘By Person’ menjadi ‘By Law’: Perubahan undang-undang menciptakan sistem dan aturan yang lebih kuat dan mengikat.

Perbaikan regulasi tersebut menawarkan kesempatan untuk membenahi mentalitas politik dan struktur biaya politik di daerah, yang merupakan akar masalah utama korupsi di tingkat pemerintah daerah.

Usulan insentif ini dilontarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam acara pengukuhan Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, 17 Juli 2025. Eks jenderal polisi itu berpendapat saatnya pemerintah memberikan penghargaan yang wajar kepada Kepala Daerah yang berhasil meningkatkan PAD, sebagai bentuk apresiasi kerja keras.

Tag:DPRKorupsimuhammad khozinpemiluundang undang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Prabowo Belum Bisa Lepas dari Bayang-bayang Jokowi, Ini Penyebabnya
By Hardani Triyoga
Presiden RI Prabowo Subianto diapit Presiden ke-7 RI Jokowi dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
1
Baru Tumbuh 1,26 Persen, BI Sentil Bank yang Pelit Salurkan Kredit UMKM
By Anisa Aulia
Calon Tunggal Gubernur BI, Destry Damayanti. (Sumber: IG @destrydamayanti)
2
Aston Villa Buka Era Baru dengan Zion Suzuki, Emiliano Martinez Terancam Kehilangan Posisi
By Hadi Febriansyah
Kiper Timnas Jepang Zion Suzuki saat berkostum Parma.
3
Polda Metro “Lompat” ke Bogor, Ahli Soroti Yurisdiksi Penggeledahan Rumah Febrie
By Rahmat Baihaqi
Ahli hukum tata negara Universitas Tarumanagara, Rasji, dihadirkan sebagai saksi ahli kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 20 Agustus 2026.
4
Sprindik Febrie Ditandatangani Plt Jampidsus, Ahli: Bisa Masuk Penyalahgunaan Wewenang
By Rahmat Baihaqi
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki (kanan) memimpin sidang praperadilan atas penetapan tersangka Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
5

BERITA LAINNYA

Presiden APKSI Sepri Latifandi.
Politik

Nakes Tak Punya Standar Upah, APKSI Adukan Nasib Mereka ke DPR

Presiden Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia (APKSI) Sepri Latifandi mengungkap persoalan standar…

Rika PangestiRahmat Tunny OWRITE
By
Rika Pangesti
Rahmat Tunny
8 jam lalu
Ilustrasi ASN saat apel.
Politik

PPPK Tak Lagi Jadi Beban Daerah, Pemerintah Siapkan Skema Baru Lewat APBN

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Muhidin Mohamad Said memastikan pemerintah…

Rika PangestiRahmat Tunny OWRITE
By
Rika Pangesti
Rahmat Tunny
8 jam lalu
Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty.
Politik

Dorong RUU Profesi Kurator, PKS: Harus Mendapat Perlindungan Hukum

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mendorong pembentukan Undang-Undang Profesi Kurator…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
9 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto (ketiga kanan) membacakan naskah Proklamasi pada Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Ke-81 Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta
Politik

Prabowo Diapit Jokowi-Gibran: Tiga Tafsir di Balik Momen Akrab di Istana

Momen Presiden Prabowo Subianto duduk diapit Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)…

Hardani TriyogaAmin-Suciady-Owrite
By
Hardani Triyoga
Amin Suciady
10 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up