Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 7 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Periskop 2026: Akhir Janji Manis, Awal Konsekuensi Demokrasi
Politik

Periskop 2026: Akhir Janji Manis, Awal Konsekuensi Demokrasi

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Januari 1, 2026 11:01 am
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Ilustrasi, Gedung Gedung DPR/MPR RI
Gedung Gedung DPR/MPR RI (Foto: dpr.go.id)
SHARE

Bila 2025 merupakan tahun penyesuaian dan konsolidasi kekuasaan, maka 2026 dapat diproyeksikan menjadi tahun pembuktian dan konsekuensi.

Daftar isi Konten
  • Kilas Balik 2025: Konsolidasi di Tengah Keraguan
  • 1. Ledakan “Bom Waktu” KUHP Baru
  • 2. Penyanderaan RUU Perampasan Aset
  • 3. Pertaruhan Iklim vs Oligarki Tambang

Di tahun inilah, berbagai bom waktu regulasi yang dirakit tahun-tahun sebelumnya mulai berdetak, seperti efektivitas KUHP baru dan perkara lain yang masih menjadi ilusi.

Tahun 2026 bukan ihwal janji politik, melainkan soal penegakan hukum yang berhadapan langsung dengan kebebasan sipil dan kualitas demokrasi. Berikut adalah periskop hukum dan politik Indonesia tahun 2026:

Kilas Balik 2025: Konsolidasi di Tengah Keraguan

Publik perlu menengok fondasi yang dibangun sepanjang 2025. Tahun ini ditandai dengan dua fenomena besar:

  1. Dominasi “Koalisi Gemuk”: Pemerintahan baru berhasil merangkul hampir seluruh kekuatan parlemen. Oposisi formal di Senayan nyaris nihil. Stabilitas politik tercapai, namun fungsi check and balances lumpuh;
  2. Persiapan infrastruktur hukum represif: Sepanjang 2025, aparat penegak hukum sibuk melakukan sosialisasi KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Kritik publik diredam dengan narasi “tunggu tanggal mainnya”, sedangkan regulasi turunan dikebut tanpa partisipasi bermakna.

Muncul pertanyaan besar: Ketika kekuasaan begitu terkonsolidasi dan senjata hukum sudah disiapkan, siapa pengawas sang penguasa tahun anyar?

Tahun 2026 akan menjadi arena gesekan antara negara dan warganya semakin tajam, terpusat pada tiga isu krusial:

1. Ledakan “Bom Waktu” KUHP Baru

Januari 2026 menandai berakhirnya masa transisi tiga tahun KUHP baru. Artinya, seluruh pasal—termasuk pasal kontroversial yang merugikan rakyat—resmi berlaku efektif.

Bakal terjadi “terapi kejut” pada semester pertama 2026. Aparat di daerah, yang mungkin belum sepenuhnya memahami batasan demokratis, berpotensi menggunakan “pasal karet” demi membungkam kritik lokal dari segala kalangan masyarakat.

Fokus utama bahaya bukan hanya pada teks undang-undang, melainkan pada interpretasi aparat yang belum tentu tuntas memiliki perspektif HAM. Empat klaster Pasal berbahaya:

a. Pasal penyerangan harkat dan martabat presiden (Pasal 218, 219, 220)

Intisari Pasal: Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama 3,5 tahun.

Status: Delik aduan (hanya bisa diproses jika Presiden/Wapres melapor secara tertulis). Meski delik aduan, pasal ini rentan dipolitisasi. Pendukung fanatik atau aparat yang ingin “cari muka” bisa menekan agar laporan dibuat.

Contoh, seorang aktivis lingkungan di Kalimantan membuat video kritik keras menyebut Presiden sebagai “pengkhianat hutan” karena izin tambang. Relawan presiden melaporkan ini ke Istana, dan atas desakan politik, laporan resmi dibuat. Aktivis tersebut dipanggil polisi. Dampakya ialah muncul self-censorship (sensor mandiri), ini membuat warga takut mengkritik kebijakan pemerintah.

b. Pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara (Pasal 240, 241)

Intisari Pasal: Setiap orang yang di muka umum menghina pemerintah atau lembaga negara (DPR, Polri, Kejaksaan, dll) dipidana penjara paling lama 1,5 tahun (atau 3 tahun jika menyebabkan kerusuhan).

Status: Delik aduan. Ini adalah “pasal karet” paling elastis. Definisi “Pemerintah” dapat ditafsirkan hingga level Bupati/Wali Kota atau dinas daerah. Batas antara “kritik” dan “hina” sangat subjektif. Bila tak terima dikritik, mereka bisa main lapor saja.

Contoh, jurnalis lokal menulis artikel berjudul “DPRD Kumpulan Badut yang Makan Gaji Buta” karena sering bolos rapat. Ketua DPRD merasa tersinggung dan melapor menggunakan pasal ini. Jurnalis tersebut dikriminalisasi, bukan diselesaikan lewat mekanisme Dewan Pers. Dampaknya, fungsi kontrol sosial di daerah bisa mati. Masyarakat tidak berani memviralkan jalan rusak atau pungli karena takut dilaporkan oleh instansi terkait.

c. Pasal penyebaran berita bohong dan berita tidak pasti (Pasal 263, 264)

Intisari Pasal: Dipidana orang yang menyiarkan berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan (Pasal 263). Atau menyiarkan berita yang “berkelebihan” atau “tidak lengkap” padahal patut diduga bisa menerbitkan keonaran (Pasal 264).

Kata “keonaran” bisa ditafsirkan sepihak oleh polisi ini sangat berbahaya. Jika sebuah berita investigasi korupsi memicu demo (keonaran), lantas jurnalisnya bisa dituduh penyebab keonaran. Akhirnya lagi-lagi bisa berimbas kepada potensi pemidanaan.

Umpama, jurnalis menulis laporan mendalam perihal; pencemaran limbah pabrik. Warga marah dan mendemo pabrik, sehingga terjadi kerusuhan kecil. Korporasi pun menuduh data jurnalis “tidak lengkap” dan itu dianggap menjadi penyebab kerusuhan. Akibatnya, kriminalisasi jurnalis dan whistleblower. Orang takut mengungkap kebenaran jika data yang mereka miliki dianggap “belum pasti” oleh penguasa.

d. Pasal demonstrasi tanpa pemberitahuan (Pasal 256)

Intisari Pasal: Penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum atau keonaran, dipidana 6 bulan.

Ini mengubah paradigma “kewajiban memberi tahu” menjadi celah pidana. Definisi “terganggunya kepentingan umum”, seperti macet dan suara berisik, sangat mudah digunakan sebagai alasan pembubaran demonstrasi.

Contoh, buruh melakukan mogok kerja dan orasi di depan pabrik. Polisi datang, menyatakan aksi tersebut bikin macet jalan sehingga kepentingan umum terganggu dan surat pemberitahuan dianggap cacat administrasi. Korlap aksi ditangkap di tempat.

Imbasnya, pembungkaman hak berkumpul. Demo hanya diizinkan jika “adem” dan tidak mengganggu, padahal esensi demo adalah memberikan tekanan publik.

2. Penyanderaan RUU Perampasan Aset

Di tengah upaya Indonesia mengejar keanggotaan penuh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), nasib Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset bakal menjadi indikator kejujuran pemerintah.

2026 adalah tahun tanpa Pemilu. Seharusnya ini momen emas legislasi. Namun, proyeksi pesimistis muncul karena beleid ini mengancam zona nyaman para elite politik.

Kemungkinan besar rancangan regulasi ini kembali masuk Prolegnas Prioritas 2026, tapi hanya dijadikan gimik diplomasi internasional tanpa niat pengesahan, kecuali ada tekanan massa yang luar biasa atau desakan keras dari OECD.

Hubungan antara RUU Perampasan Aset dan OECD bersifat transaksional dan fundamental. OECD memiliki standar ketat terkait integritas dan antikorupsi. Alasannya, sebagai syarat anggota OECD, Indonesia harus memiliki rezim antipencucian uang yang kuat.

Salah satu instrumen kunci ialah kemampuan negara merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana orangnya (mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture);

Investor dari negara OECD enggan menaruh uang di negara yang hukumnya lemah dalam mengejar aset curian. RUU ini adalah jaminan kepastian hukum bahwa Indonesia bukan “surga pencucian uang”.

Jika RUU ini disahkan, Indonesia mengirim sinyal: “Kami bersih, transparan, dan setara dengan standar Eropa/Amerika.” Jika gagal, Indonesia dianggap tebar janji manis belaka.

Bila tekanan OECD berhasil memaksa DPR dan pemerintah mengetuk palu pengesahan, ini menjadi revolusi hukum terbesar pasca reformasi. Dampaknya pun beragam, misalnya pemiskinan koruptor yang aparat penegak hukum tak perlu pusing membuktikan kesalahan pelaku.

Bila asal-usul aset tak bisa dibuktikan secara sah, maka negara bisa langsung rampas. Hasilnya, pengembalian kerugian negara akan meningkat drastis. Aset tersangka korupsi yang disembunyikan atas nama istri, sopir, atau nominee lain pun bisa disita cepat.

Efek lainya yakni jalan Indonesia menjadi anggota penuh OECD bisa sangat mulus. Rating investasi berpotensi naik karena risiko hukum menurun. Bahkan “bensin” politik uang akan berkurang drastis menjelang Pemilu 2029, karena para bohir politik takut asetnya disita jika tidak jelas sumbernya.

Namun, bila RUU ini mangkrak maka Indonesia tetap menjadi “brankas pencucian uang” bagi hasil kejahatan. Koruptor tetap tenang karena meski dipenjara, harta mereka yang disamarkan tetap aman untuk dinikmati anak-cucu atau membiayai politik dari balik jeruji.

Krisis kepercayaan juga bakal berpengaruh, publik bakal melihat pemerintah dan DPR sebagai entitas yang munafik—teras depan bicara antikorupsi, halaman belakang melindungi aset gelap. Kemudian, proses aksesi Indonesia akan terhambat. Negara-negara anggota OECD bisa mempertanyakan komitmen pemberantasan rasuah Indonesia.

3. Pertaruhan Iklim vs Oligarki Tambang

Tahun 2026 menjadi ajang pembuktian rezim yang menjanjikan pertumbuhan ekonomi tinggi bertarget 6-8 persen. Demi mencapai tujuan, mesin ekonomi butuh bahan bakar murah dan komoditas ekspor andalan.

Akibatnya, eksploitasi sumber daya alam diprediksi digenjot habis-habisan dengan kerap menabrak rambu-rambu lingkungan.

Maka pertaruhannya apakah hukum lingkungan tetap bakal menjadi raja penjaga kelestarian atau sekadar stempel administrasi pemulus jalan oligarki tambang?

Pertaruhan iklim bukan semata menyelamatkan bumi demi masa depan, tapi soal mempertahankan ruang hidup hari ini.

Jika penegakan hukum lingkungan kalah melawan kepentingan oligarki tambang, maka pertumbuhan ekonomi yang tercapai adalah “energi kotor”—angka naik, namun kualitas hidup manusia menurun akibat bencana ekologis dan polusi.

Tag:DPRHeadlinekuhpmprpasalperiskopPolitikundang undang
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Klaim Lepas dari Kutukan 5%, Purbaya Beberkan Kunci Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, Indonesia sudah keluar dari kutukan pertumbuhan ekonomi 5 persen, sejalan dengan ekonomi kuartal I-2026 tumbuh 5,61 persen. Untuk menjaga momentum ini, sejumlah resep disiapkan…

By
Anisa Aulia
Dusep
3 Min Read
Persija melakukan latihan jelang lawan Persib di Persija Training Ground, Sawangan, Kamis 7 Mei 2026
Olahraga

Jelang Lawan Persib, Persija Dihantam Kabar Buruk

Persija Jakarta kembali menggelar latihan jelang pertandingan melawan Persib Bandung di Persija Training Ground, Sawangan, Depok, Kamis 7 Mei 2026. Pada sesi latihan kali ini, pelatih Persija, Mauricio Souza, terlihat…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read
Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Presiden KSPSI AGN Andi Gani Nena Wea (kiri), dan Presiden KSPI Said Iqbal (kanan) memberikan sambutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam May Day 2026 para buruh menuntut adanya pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah, hingga kekhawatiran terhadap dampak konflik global yang berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Nasional

KPK Ungkap Alasan LHKPN Prabowo Belum Dipublikasikan Meski Lewat Tenggat Waktu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung mempublikasikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Presiden Prabowo Subianto. Padahal tenggat waktu pelaporan jatuh tempo pada 31 Maret 2026. Juru Bicara KPK…

By
Rahmat
Adi Briantika
1 Min Read

BERITA LAINNYA

Wakil Ketua Umum DPP PSI Ronald Sinaga.
Politik

Kecam Pemukulan Ronald Sinaga, PSI: Tindakan Barbar, Tak Boleh Ada Ruang Premanisme

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam tegas tindakan kekerasan yang dialami Wakil Ketua…

hadi-febriansyah-owriteowrite-adi-briantika
By
Hadi Febriansyah
Adi Briantika
2 hari lalu
Ade Armando.
Politik

Mundur dari PSI, Ade Armando Ogah Partai Ikut Jadi Sasaran Tembak

Ade Armando secara resmi menyatakan pengunduran dirinya sebagai kader Partai Solidaritas Indonesia…

hadi-febriansyah-owriteowrite-adi-briantika
By
Hadi Febriansyah
Adi Briantika
2 hari lalu
Karyawan menunjukkan uang pecahan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS bergerak melemah 11 poin atau 0,07 persen menjadi Rp17.405 per dolar AS dari penutupan sebelumnya di level Rp17.394 per dolar AS, yang dipengaruhi eskalasi di Timur Tengah yang semakin memanas.
Politik

Rupiah Anjlok Rp17.406, Krismon 98 Terulang Lagi?

Nilai tukar rupiah melemah. Hingga 5 Mei 2026, rupiah tercatat menembus level…

hadi-febriansyah-owriteowrite-adi-briantika
By
Hadi Febriansyah
Adi Briantika
2 hari lalu
Pengamat Politik Citra Institute, Efriza
Politik

Parpol Tolak Usulan KPK, Pengamat: Tanda Masih Haus Kekuasaan!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini mengusulkan agar ketua partai politik…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
1 minggu lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up