Bila 2025 merupakan tahun penyesuaian dan konsolidasi kekuasaan, maka 2026 dapat diproyeksikan menjadi tahun pembuktian dan konsekuensi.
Di tahun inilah, berbagai bom waktu regulasi yang dirakit tahun-tahun sebelumnya mulai berdetak, seperti efektivitas KUHP baru dan perkara lain yang masih menjadi ilusi.
Tahun 2026 bukan ihwal janji politik, melainkan soal penegakan hukum yang berhadapan langsung dengan kebebasan sipil dan kualitas demokrasi. Berikut adalah periskop hukum dan politik Indonesia tahun 2026:
Kilas Balik 2025: Konsolidasi di Tengah Keraguan
Publik perlu menengok fondasi yang dibangun sepanjang 2025. Tahun ini ditandai dengan dua fenomena besar:
- Dominasi “Koalisi Gemuk”: Pemerintahan baru berhasil merangkul hampir seluruh kekuatan parlemen. Oposisi formal di Senayan nyaris nihil. Stabilitas politik tercapai, namun fungsi check and balances lumpuh;
- Persiapan infrastruktur hukum represif: Sepanjang 2025, aparat penegak hukum sibuk melakukan sosialisasi KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Kritik publik diredam dengan narasi “tunggu tanggal mainnya”, sedangkan regulasi turunan dikebut tanpa partisipasi bermakna.
Muncul pertanyaan besar: Ketika kekuasaan begitu terkonsolidasi dan senjata hukum sudah disiapkan, siapa pengawas sang penguasa tahun anyar?
Tahun 2026 akan menjadi arena gesekan antara negara dan warganya semakin tajam, terpusat pada tiga isu krusial:
1. Ledakan “Bom Waktu” KUHP Baru
Januari 2026 menandai berakhirnya masa transisi tiga tahun KUHP baru. Artinya, seluruh pasal—termasuk pasal kontroversial yang merugikan rakyat—resmi berlaku efektif.
Bakal terjadi “terapi kejut” pada semester pertama 2026. Aparat di daerah, yang mungkin belum sepenuhnya memahami batasan demokratis, berpotensi menggunakan “pasal karet” demi membungkam kritik lokal dari segala kalangan masyarakat.
Fokus utama bahaya bukan hanya pada teks undang-undang, melainkan pada interpretasi aparat yang belum tentu tuntas memiliki perspektif HAM. Empat klaster Pasal berbahaya:
a. Pasal penyerangan harkat dan martabat presiden (Pasal 218, 219, 220)
Intisari Pasal: Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama 3,5 tahun.
Status: Delik aduan (hanya bisa diproses jika Presiden/Wapres melapor secara tertulis). Meski delik aduan, pasal ini rentan dipolitisasi. Pendukung fanatik atau aparat yang ingin “cari muka” bisa menekan agar laporan dibuat.
Contoh, seorang aktivis lingkungan di Kalimantan membuat video kritik keras menyebut Presiden sebagai “pengkhianat hutan” karena izin tambang. Relawan presiden melaporkan ini ke Istana, dan atas desakan politik, laporan resmi dibuat. Aktivis tersebut dipanggil polisi. Dampakya ialah muncul self-censorship (sensor mandiri), ini membuat warga takut mengkritik kebijakan pemerintah.
b. Pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara (Pasal 240, 241)
Intisari Pasal: Setiap orang yang di muka umum menghina pemerintah atau lembaga negara (DPR, Polri, Kejaksaan, dll) dipidana penjara paling lama 1,5 tahun (atau 3 tahun jika menyebabkan kerusuhan).
Status: Delik aduan. Ini adalah “pasal karet” paling elastis. Definisi “Pemerintah” dapat ditafsirkan hingga level Bupati/Wali Kota atau dinas daerah. Batas antara “kritik” dan “hina” sangat subjektif. Bila tak terima dikritik, mereka bisa main lapor saja.
Contoh, jurnalis lokal menulis artikel berjudul “DPRD Kumpulan Badut yang Makan Gaji Buta” karena sering bolos rapat. Ketua DPRD merasa tersinggung dan melapor menggunakan pasal ini. Jurnalis tersebut dikriminalisasi, bukan diselesaikan lewat mekanisme Dewan Pers. Dampaknya, fungsi kontrol sosial di daerah bisa mati. Masyarakat tidak berani memviralkan jalan rusak atau pungli karena takut dilaporkan oleh instansi terkait.
c. Pasal penyebaran berita bohong dan berita tidak pasti (Pasal 263, 264)
Intisari Pasal: Dipidana orang yang menyiarkan berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan (Pasal 263). Atau menyiarkan berita yang “berkelebihan” atau “tidak lengkap” padahal patut diduga bisa menerbitkan keonaran (Pasal 264).
Kata “keonaran” bisa ditafsirkan sepihak oleh polisi ini sangat berbahaya. Jika sebuah berita investigasi korupsi memicu demo (keonaran), lantas jurnalisnya bisa dituduh penyebab keonaran. Akhirnya lagi-lagi bisa berimbas kepada potensi pemidanaan.
Umpama, jurnalis menulis laporan mendalam perihal; pencemaran limbah pabrik. Warga marah dan mendemo pabrik, sehingga terjadi kerusuhan kecil. Korporasi pun menuduh data jurnalis “tidak lengkap” dan itu dianggap menjadi penyebab kerusuhan. Akibatnya, kriminalisasi jurnalis dan whistleblower. Orang takut mengungkap kebenaran jika data yang mereka miliki dianggap “belum pasti” oleh penguasa.
d. Pasal demonstrasi tanpa pemberitahuan (Pasal 256)
Intisari Pasal: Penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum atau keonaran, dipidana 6 bulan.
Ini mengubah paradigma “kewajiban memberi tahu” menjadi celah pidana. Definisi “terganggunya kepentingan umum”, seperti macet dan suara berisik, sangat mudah digunakan sebagai alasan pembubaran demonstrasi.
Contoh, buruh melakukan mogok kerja dan orasi di depan pabrik. Polisi datang, menyatakan aksi tersebut bikin macet jalan sehingga kepentingan umum terganggu dan surat pemberitahuan dianggap cacat administrasi. Korlap aksi ditangkap di tempat.
Imbasnya, pembungkaman hak berkumpul. Demo hanya diizinkan jika “adem” dan tidak mengganggu, padahal esensi demo adalah memberikan tekanan publik.
2. Penyanderaan RUU Perampasan Aset
Di tengah upaya Indonesia mengejar keanggotaan penuh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), nasib Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset bakal menjadi indikator kejujuran pemerintah.
2026 adalah tahun tanpa Pemilu. Seharusnya ini momen emas legislasi. Namun, proyeksi pesimistis muncul karena beleid ini mengancam zona nyaman para elite politik.
Kemungkinan besar rancangan regulasi ini kembali masuk Prolegnas Prioritas 2026, tapi hanya dijadikan gimik diplomasi internasional tanpa niat pengesahan, kecuali ada tekanan massa yang luar biasa atau desakan keras dari OECD.
Hubungan antara RUU Perampasan Aset dan OECD bersifat transaksional dan fundamental. OECD memiliki standar ketat terkait integritas dan antikorupsi. Alasannya, sebagai syarat anggota OECD, Indonesia harus memiliki rezim antipencucian uang yang kuat.
Salah satu instrumen kunci ialah kemampuan negara merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana orangnya (mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture);
Investor dari negara OECD enggan menaruh uang di negara yang hukumnya lemah dalam mengejar aset curian. RUU ini adalah jaminan kepastian hukum bahwa Indonesia bukan “surga pencucian uang”.
Jika RUU ini disahkan, Indonesia mengirim sinyal: “Kami bersih, transparan, dan setara dengan standar Eropa/Amerika.” Jika gagal, Indonesia dianggap tebar janji manis belaka.
Bila tekanan OECD berhasil memaksa DPR dan pemerintah mengetuk palu pengesahan, ini menjadi revolusi hukum terbesar pasca reformasi. Dampaknya pun beragam, misalnya pemiskinan koruptor yang aparat penegak hukum tak perlu pusing membuktikan kesalahan pelaku.
Bila asal-usul aset tak bisa dibuktikan secara sah, maka negara bisa langsung rampas. Hasilnya, pengembalian kerugian negara akan meningkat drastis. Aset tersangka korupsi yang disembunyikan atas nama istri, sopir, atau nominee lain pun bisa disita cepat.
Efek lainya yakni jalan Indonesia menjadi anggota penuh OECD bisa sangat mulus. Rating investasi berpotensi naik karena risiko hukum menurun. Bahkan “bensin” politik uang akan berkurang drastis menjelang Pemilu 2029, karena para bohir politik takut asetnya disita jika tidak jelas sumbernya.
Namun, bila RUU ini mangkrak maka Indonesia tetap menjadi “brankas pencucian uang” bagi hasil kejahatan. Koruptor tetap tenang karena meski dipenjara, harta mereka yang disamarkan tetap aman untuk dinikmati anak-cucu atau membiayai politik dari balik jeruji.
Krisis kepercayaan juga bakal berpengaruh, publik bakal melihat pemerintah dan DPR sebagai entitas yang munafik—teras depan bicara antikorupsi, halaman belakang melindungi aset gelap. Kemudian, proses aksesi Indonesia akan terhambat. Negara-negara anggota OECD bisa mempertanyakan komitmen pemberantasan rasuah Indonesia.
3. Pertaruhan Iklim vs Oligarki Tambang
Tahun 2026 menjadi ajang pembuktian rezim yang menjanjikan pertumbuhan ekonomi tinggi bertarget 6-8 persen. Demi mencapai tujuan, mesin ekonomi butuh bahan bakar murah dan komoditas ekspor andalan.
Akibatnya, eksploitasi sumber daya alam diprediksi digenjot habis-habisan dengan kerap menabrak rambu-rambu lingkungan.
Maka pertaruhannya apakah hukum lingkungan tetap bakal menjadi raja penjaga kelestarian atau sekadar stempel administrasi pemulus jalan oligarki tambang?
Pertaruhan iklim bukan semata menyelamatkan bumi demi masa depan, tapi soal mempertahankan ruang hidup hari ini.
Jika penegakan hukum lingkungan kalah melawan kepentingan oligarki tambang, maka pertumbuhan ekonomi yang tercapai adalah “energi kotor”—angka naik, namun kualitas hidup manusia menurun akibat bencana ekologis dan polusi.


