Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 23 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Politik / UU Pemilu Digugat: Ketika Nasib Dinasti Politik Keluarga Penguasa ada di Tangan MK
Politik

UU Pemilu Digugat: Ketika Nasib Dinasti Politik Keluarga Penguasa ada di Tangan MK

hadi-febriansyah-owriteAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Maret 9, 2026 11:02 am
Hadi Febriansyah
Amin Suciady
Share
Gambar ilustrasi politik dinasti
Gambar ilustrasi politik dinasti. (Gambar dibuat oleh AI)
SHARE

Dua warga negara, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Daftar isi Konten
  • Hak Politik Tak Bisa Dibatasi Sembarangan
  • Pembatasan Hak Harus Rasional
  • MK Pernah Batalkan Larangan Dinasti Politik di Pilkada
  • Dinasti Politik dan Moralitas Demokrasi

Permohonan tersebut meminta agar keluarga sedarah maupun semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.

Keluarga semenda yang dimaksud adalah hubungan kekeluargaan yang terbentuk melalui perkawinan, bukan melalui hubungan darah.

Berdasarkan informasi di laman resmi MK, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026. Permohonan itu secara khusus menguji Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa calon presiden dan/atau wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan akibat hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang berkuasa pada periode yang sama.

Permohonan ini kembali memicu perdebatan mengenai potensi konflik kepentingan dan praktik dinasti politik dalam kontestasi pemilihan presiden.

Hak Politik Tak Bisa Dibatasi Sembarangan

Menanggapi gugatan tersebut, pakar hukum tata negara Feri Amsari, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden.

Siapa pun memiliki hak untuk maju. Yang tidak boleh adalah melanggar hak orang lain. Bahkan seseorang yang pernah melakukan kejahatan pun secara prinsip tetap memiliki hak politik,”

kata Feri kepada Owrite.id.

Menurutnya, hak untuk dipilih merupakan bagian dari hak politik yang dijamin oleh konstitusi. Secara teori maupun praktik internasional, tidak ada larangan otomatis bagi anak presiden atau keluarga kepala negara untuk maju dalam pemilu.

Secara teoritik juga tidak ada contohnya. Anak presiden di banyak negara tetap boleh maju dalam pemilu. Yang harus dipastikan adalah proses pemilu berjalan adil dan tidak menggunakan aturan kampanye yang tidak fair,”

ujarnya.

Ia menambahkan, upaya mencegah konflik kepentingan seharusnya dilakukan dengan menjaga keadilan dan kesetaraan dalam proses pemilu, bukan dengan mencabut hak politik seseorang.

Pembatasan Hak Harus Rasional

Feri juga menilai, pembatasan hak memilih dan dipilih memang dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Namun pembatasan tersebut harus didasarkan pada pertimbangan yang rasional dan proporsional.

Kalau pembatasan dilakukan, harus dipikirkan juga kemungkinan ada anak presiden yang memiliki kapasitas dan kualitas. Jadi memang harus dipertimbangkan secara matang,”

katanya.

MK Pernah Batalkan Larangan Dinasti Politik di Pilkada

Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, mengingatkan bahwa isu serupa pernah muncul dalam konteks pemilihan kepala daerah.

Dalam Undang-Undang Pilkada sebelumnya, pernah terdapat ketentuan yang melarang calon kepala daerah yang memiliki hubungan darah atau semenda dengan kepala daerah yang sedang menjabat. Namun aturan tersebut kemudian diuji di MK dan akhirnya dibatalkan.

Menurut Kahfi, permohonan untuk memasukkan larangan serupa dalam Pasal 169 UU Pemilu kemungkinan besar akan menghadapi tantangan yang sama.

Kemungkinan untuk diterapkan cukup sulit. Ini persoalan hukum sekaligus politik. Putusan MK sebelumnya soal pilkada juga punya dasar, karena dinasti politik atau nepotisme tidak mudah diatur hanya melalui hukum,”

ujar Kahfi kepada Owrite.id.

Dinasti Politik dan Moralitas Demokrasi

Kahfi menilai persoalan dinasti politik dan nepotisme tidak semata-mata merupakan isu hukum, tetapi juga berkaitan dengan moralitas politik.

Ia mencontohkan, bahwa praktik nepotisme tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lain.

Semangatnya memang baik, yaitu mengurangi nepotisme. Tetapi dalam konstitusi kita, semua orang memiliki hak politik yang sama. Karena itu pengaturannya menjadi sangat sulit,”

katanya.

Menurut Kahfi, upaya mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan seharusnya difokuskan pada pencegahan abuse of state resources atau penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan politik.

Kalaupun ada calon yang merupakan anak presiden, yang penting pertarungannya tetap setara. Fokusnya bukan hanya pada nepotisme, tetapi memastikan pemilunya adil bagi semua kandidat,”

ujarnya.

Permohonan uji materi terhadap Pasal 169 UU Pemilu ini kembali menempatkan MK sebagai penafsir konstitusi dalam menentukan batasan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Putusan MK nantinya berpotensi memengaruhi arah regulasi pemilu sekaligus dinamika politik nasional, khususnya dalam perdebatan antara upaya mencegah konflik kepentingan dan menjaga hak konstitusional setiap warga negara untuk dipilih dalam sistem demokrasi.

Tag:Mahkamah Konstitusipemilupolitik dinastiPresidenSpillundang undang pemilu
Share This Article
Email Salin Tautan Print
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Perang Narasi PDIP vs Golkar Memanas, Drama Berebut Hati Pemilih 2029
By Rahmat Tunny
Gambar ilustrasi Partai Golkar - PDIP
1
Messi Menggila! Brace Mematikan ke Gawang Austria Bawa Argentina Lolos ke 32 Besar
By Hadi Febriansyah
Aksi Lionel Messi saat laga melawan Austria di Piala Dunia 2026.
2
Jokowi ‘Curi Start’ Pilpres 2029, Ada Misi Mengunci Kursi Cawapres untuk Gibran
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) bersiap memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
3
PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik di Bojonggede dan Citayam Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak
By Ani Ratnasari
Pemadaman listrik
4
Usai Bikin Geger Pemadaman Bergilir, PLN Klaim Gangguan Listrik Jawa Berangsur Pulih
By Natania Longdong
Direktur Utama PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dalam konferensi pers di PLN Unit Induk Pusat Pengatur Beban Jawa, Madura, dan Bali (UIP2B Jamali), Depok, Jawa Barat. (Sumber: Dok. PLN)
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi Prabowo Subianto didampingi para bakal calon wakil presiden di Pilpres 2029.
Politik

AHY, Cak Imin hingga Golkar Bakal Terjepit, Efek Besar Jika Prabowo-Gibran Dua Periode

Manuver Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang dinilai ingin mengunci…

Rahmat Tunny OWRITEHardani Triyoga
By
Rahmat Tunny
Hardani Triyoga
10 jam lalu
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono
Politik

PDIP Dicap Main Politik Dua Kaki, AHY: Oposisi Harus Kritis tapi Tak Boleh Pecah Belah

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI Agus Harimurti Yudhoyono alias…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
10 jam lalu
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid alias Gus Jazil di gedung DPR, Senayan.
Politik

Polemik PDIP Memanas, PKB Tegaskan Tak Ada Penyeimbang: Gak Dikenal di Sistem Kita

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid alias Gus Jazil…

Hardani TriyogaRika Pangesti
By
Hardani Triyoga
Rika Pangesti
10 jam lalu
Ilustrasi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di atas Banteng samba tertawa.
Politik

Main di ‘Dua Jalur’, Pengamat Akui Nilai Tawar PDIP Makin Mahal Jelang 2029

Kritik terkait sikap politik yang belakangan diarahkan kepada PDI Perjuangan terkait tudingan…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
14 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up