Molornya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu menuai sorotan di saat tahapan menuju Pemilu 2029 makin dekat. Namun, tanpa kepastian aturan main pesta demokrasi justru memunculkan kecurigaan adanya kepentingan politik dari pihak yang saat ini memegang kekuasaan.
Pengamat politik Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing menilai, keterlambatan pembahasan RUU Pemilu tidak bisa dipandang sebagai persoalan teknis semata.
Menurutnya, publik perlu mencermati pihak yang sebenarnya berkepentingan mengulur waktu pembahasan regulasi yang menentukan arah demokrasi tersebut.
Teman-teman di DPR, partai mana yang seolah-olah mengulur-ulur waktu. Berarti dia punya kepentingan,”
kata Emrus saat dhubungi Owrite.id, Selasa, 9 Juni 2026.
Emrus mengatakan, semakin lama pembahasan RUU Pemilu tertunda, maka makin besar risiko penyelenggaraan pemilu tak berjalan optimal. Menurut dia, aturan itu mestinya sudah disahkan sejak awal masa pemerintahan.
Bahwa penyelenggaraan pemilu kita menjadi sesuatu yang tidak berjalan dengan baik, dibanding kalau RUU Pemilu itu diputuskan lebih awal, yakni pada satu tahun masa pemerintahan,”
jelasnya.
Karena itu, ia mengajak publik menyoroti partai-partai politik yang dinilai tak menunjukkan urgensi dalam menuntaskan pembahasan RUU tersebut.
Nah, coba dulu dicek, partai-partai mana yang mengulur-ulur itu?,”
tutur Emrus.
Meski tak menyebut nama partai, Emrus mengaku punya hipotesis bahwa pihak yang berpotensi diuntungkan dari keterlambatan tersebut adalah partai yang memiliki kekuatan politik terbesar saat ini.
Tetapi saya berhipotesis, partai mana yang mengulur, partai yang punya power. Umumnya begitu. Saya tidak menyebut partai A, partai B, partai C ya,”
tegasnya.
Lebih jauh Emrus, kekuasaan politik sering kali berbanding lurus dengan kemampuan memengaruhi arah dan kecepatan pembahasan sebuah regulasi strategis.
Siapa yang punya power sehingga ada kecenderungan mengulur-ulur supaya perencanaan pengawasan tidak dilakukan lebih awal,”
lanjutnya.
Emrus mengingatkan, bahwa keterlambatan pengawasan merupakan salah satu celah yang bisa dimanfaatkan dalam proses politik. Pun, saat sistem pengawasan tak disiapkan secara matang sejak awal, potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemilu akan semakin terbuka.
Kalau perencanaan pengawasan tidak dilakukan lebih awal, berarti berpeluang pelaksanaan pemilu bisa saja terjadi penyimpangan karena perencanaan pengawasan tidak dilakukan secara rigid,”
tutur Emrus.


