Usulan memperpanjang masa jabatan kepala desa yang akan berakhir beberapa tahun lagi tanpa melalui pemilihan kepala desa (pilkades) dipertanyakan DPR. Fraksi PKB menilai skema tersebut berisiko menggerus demokrasi di tingkat desa.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menilai pemilihan kepala desa secara berkala merupakan bagian penting dari demokratisasi di tingkat desa.
Ciri demokrasi di antaranya adalah pemimpin yang dipilih (official elected). Pemilihan kepala desa secara berkala merupakan esensi demokrasi di tingkat desa,”
kata Khozin di Jakarta, Jumat, 11 September 2026.
Menurut Khozin, usulan perpanjang masa jabatan kepala desa tanpa melalui pilkades juga tidak memiliki dasar yang cukup. Baik secara yuridis, sosiologis maupun filosofis.
Karena itu, dia menilai alasan persoalan fiskal tak bisa dijadikan dasar untuk menunda. Hal itu terlebih menghapus proses pilkades bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir.
Saat ini tidak ada force majeure. Persoalan fiskal tak dapat dijadikan alasan penundaan pilkades. Apalagi sampai ditiadakan,”
jelas Khozin.
Khozin mengingatkan, penghapusan atau penundaan pilkades bukan sekadar persoalan teknis penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurut dia, pemilihan merupakan ruang formal bagi masyarakat untuk menyampaikan dan menentukan aspirasi politiknya di tingkat desa.
Dia khawatir, jika ruang tersebut ditiadakan, dinamika politik di desa justru bisa meningkat karena masyarakat kehilangan mekanisme formal untuk menentukan pemimpinnya.
Esensi pemilihan adalah forum untuk mengetahui aspirasi yang muncul di masyarakat desa. Apa jadinya kalau forum menyerap aspirasi ini ditiadakan atau ditunda. Ini bisa jadi preseden tidak baik dalam demokratisasi di Indonesia,”
kata Khozin.
Meski menolak alasan penundaan pilkades karena persoalan fiskal, Khozin mengatakan DPR tetap akan melihat usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa sebagai aspirasi yang perlu dikaji.
Menurut dia, pembahasan di DPR akan jadi ruang untuk menelaah lebih jauh dasar dan konsekuensi dari usulan tersebut.
Tentu sebagai aspirasi, DPR akan menelaah dan mengkaji usulan tersebut,”
tutur Khozin.

























