Fraksi Partai Gerindra menegaskan belum menjadikan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sebagai prioritas pembahasan di DPR.
Meski sejumlah kelompok masyarakat sipil mendesak agar RUU Pemilu segera dibahas sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai, Gerindra justru memilih fokus pada sejumlah regulasi yang dinilai menopang program pemerintah.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryadi mengatakan saat ini partainya masih memprioritaskan pembahasan undang-undang yang berdampak langsung terhadap pembangunan.
Kami masih fokus terhadap undang-undang yang menjadi prioritas, terutama undang-undang yang berdampak dan khusus untuk memayungin sektor-sektor pembangunan saat ini,”
kata Bambang kepada wartawan, Rabu, 25 Juni 2026.
Ia mencontohkan sejumlah beleid yang kini menjadi perhatian Gerindra, seperti implementasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) hingga revisi Undang-Undang Perkoperasian.
Misalnya kemarin P2SK, mungkin kayak sekarang di Komisi VI dengan Mas Andre (Andre Rosiade) kan kita Undang-Undang Perkoperasian. Jadi hal-hal itu yang masih menjadi prioritas kita dulu,”
ujarnya.
Kendati belum menjadi prioritas utama, Bambang menegaskan Gerindra tetap menyiapkan pembahasan RUU Pemilu. Hanya saja, pembahasannya belum menjadi agenda mendesak.
Ya kita siapkan, tapi dalam artian kita masih memfokuskan kepada undang-undang yang menjadi isu terkini dan harus menjadi salah satu penopang program-program pemerintah. Undang-Undang Koperasi, P2SK, mungkin itu dulu yang kita utamakan,”
katanya.
Adapun sebelumnya, sejumlah koalisi masyarakat sipil mendesak DPR segera memulai pembahasan agar tidak mepet dengan tahapan Pemilu 2029 dan menghindari potensi tarik-ulur politik di menit akhir.
Menanggapi hal itu, Bambang menilai pembahasan RUU Pemilu tidak perlu dipertentangkan soal siapa pengusulnya, apakah DPR atau pemerintah.
Jadi mekanisme pengusulan undang-undang itu ada dua. Ada usul inisiatif dari DPR, ada inisiatif pemerintah. Jadi tergantung kesepakatan aja siapa yang mau mengajukan, pemerintah atau DPR,”
ujarnya.
Menurut Bambang, yang terpenting adalah regulasi yang dihasilkan nantinya dapat diterima semua pihak dan menyesuaikan dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi.
Kita berharap undang-undang itu bisa dapat diterima semua pihak, membuat regulasi lebih konkret dan juga lebih demokratis, dan kita menyesuaikan dengan putusan-putusan Mahkamah,”
katanya.
Bambang juga menepis anggapan bahwa pembahasan RUU Pemilu harus segera dilakukan karena tahapan Pemilu sudah dekat. Menurutnya, tahapan Pemilu belum memasuki fase krusial.
Kalau kita melihat terkait tahapan Pemilu, sebenarnya itu tidak bergantung terhadap undang-undang. Karena tahapan Pemilu saat ini paling hanya berkisar di pemilihan penyelenggara Pemilu aja. Kalau tahapan lebih lanjut kan beda,”
tegasnya.























