Presiden RI Prabowo Subianto bangga dengan kebijakannya yang menaikkan gaji hakim hampir 300 persen. Menurut dia, sudah belasan tahun gaji hakim tak mengalami kenaikan.
Gaji hakim yang telah 12 tahun tidak naik kita telah naikkan untuk berapa jenjang naiknya hampir 300 persen, 280 persen sudah saya umumkan kemarin,”
kata Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna yang dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 20 Juli 2026.
Prabowo mengatakan peningkatan kesejahteraan hakim Indonesia mendapat perhatian dari negara lain. Ia mengaku memperoleh laporan dari Ketua Mahkamah Agung (MA) mengenai perbandingan penghasilan hakim Indonesia dengan Singapura.
Bahwa gaji atau penerimaan Ketua MA Indonesia sudah di atas ketua MA Singapura. Dan, juga gaji rata-rata hakim Indonesia yang paling junior sudah di atas gaji rata-rata hakim junior Malaysia, lumayan juga,”
ujarnya.
Menurut Prabowo, peningkatan gaji bukan sekadar soal nominal pendapatan. Tapi, juga bagian dari upaya menjaga kehormatan lembaga peradilan.
Dia menekankan Pemerintah ingin memastikan para hakim punya kesejahteraan yang layak sehingga bisa menjalankan tugas tanpa tekanan maupun intervensi.
Ia bilang pemerintah tak ingin kondisi ekonomi hakim jadi celah yang dapat memengaruhi independensi dalam menegakkan hukum. Maka itu, peningkatan kesejahteraan dinilai penting untuk menjaga integritas aparat peradilan.
Kita tidak mau hakim kita hidupnya tidak bagus. Kita tidak mau hakim kita tidak punya harga diri. Kita tidak mau hakim kita tidak punya kehormatan. Kita tidak mau hakim kita bisa disogok,”
tutur Prabowo.
Prabowo menilai penguatan kesejahteraan hakim merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun sistem hukum yang lebih berwibawa. Dengan kondisi ekonomi yang lebih baik, ia berharap para hakim bisa menjalankan tugas secara profesional.
Selain itu, hakim bisa menjaga kehormatan institusi peradilan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.






















