DPR RI mengesahkan 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang sepanjang Tahun Sidang 2025-2026.
Capaian legislasi itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pidato peringatan HUT ke-81 DPR RI sekaligus laporan kinerja DPR.
Kerja DPR RI tersebut diwujudkan melalui pembentukan Undang-Undang yang responsif terhadap kebutuhan rakyat,”
kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 September 2026.
Puan mengatakan DPR terus mendorong perubahan dalam proses legislasi agar pembentukan Undang-Undang lebih terencana, terbuka, partisipatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Kerja DPR RI tersebut diwujudkan melalui pembentukan undang-undang yang responsif terhadap kebutuhan rakyat,”
jelas Puan.
Menurut Puan, kerja DPR sepanjang tahun sidang tak hanya berfokus pada legislasi. DPR juga menjalankan fungsi anggaran, pengawasan, diplomasi parlemen, serta perkuat kelembagaan.
Dalam proses legislasi, DPR mengklaim partisipasi publik terus diperluas melalui rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, konsultasi publik, hingga penyampaian masukan secara digital.
DPR juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyusunan dan pembahasan sejumlah RUU sebagai bagian dari penguatan penerapan konstitusi dalam produk hukum.
Dari evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas), DPR menghasilkan Perubahan Ketiga Prolegnas Prioritas 2026 yang memuat 69 RUU. Selain itu, terdapat Perubahan Keempat Prolegnas 2025-2029 yang mencakup 199 RUU.
Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026, DPR RI telah menyelesaikan 16 Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang,”
ujar Puan.
Untuk masa sidang berikutnya, DPR masih memiliki sejumlah pekerjaan legislasi. Sebanyak 14 RUU berada dalam pembicaraan tingkat I, 19 RUU menjadi usul inisiatif DPR, empat RUU dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg), serta 27 RUU dalam tahap penyusunan di alat kelengkapan dewan (AKD). Selain itu, DPR akan membahas delapan ratifikasi konvensi internasional.
Daftar 16 UU yang Disahkan DPR
Berikut 16 RUU yang diselesaikan DPR menjadi UU sepanjang Tahun Sidang 2025-2026:
- UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
- UU Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024.
- UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
- UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
- UU Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
- UU Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi.
- UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- UU Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara.
- UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
- UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
- UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia.
- RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.
- RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dalam Bidang Kerja Sama Pertahanan.
DPR sebelumnya menggelar rapat paripurna khusus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 DPR RI, Selasa, 1 September 2026.
Dalam rapat itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato sekaligus laporan kinerja DPR selama Tahun Sidang 2025-2026.
Rapat digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dan dipimpin langsung oleh Puan. Sejumlah pimpinan lembaga negara dan pimpinan DPR turut hadir dalam agenda tersebut.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal tampak hadir. Hadir pula Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin, serta Wakil Ketua MPR Rusdi Kirana, Hidayat Nur Wahid, dan Lestari Moerdijat.
Puan membuka rapat setelah menyapa para tamu undangan dan anggota DPR yang hadir.
Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, perkenankan kami selaku Pimpinan Dewan membuka Rapat Paripurna Khusus DPR RI dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-81 DPR RI,”
ujar Puan.
Rapat paripurna khusus tersebut memiliki dua agenda utama. Pertama, pidato Ketua DPR dalam rangka HUT ke-81 DPR RI. Kedua, penyampaian laporan kinerja DPR RI selama Tahun Sidang 2025-2026.
Setelah rapat paripurna khusus selesai, DPR melanjutkan agenda dengan Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
Dalam rapat tersebut, Komisi XI DPR akan menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Agenda tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
DPR juga akan menetapkan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Jaminan Benda Bergerak. Penetapan tersebut juga akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.


















