Isi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tersebar di publik dinilai masih jauh dari ekspektasi publik jika rumusan tidak tegas diarahkan untuk menyasar hasil kejahatan, khususnya tindak pidana korupsi.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Deddy Yevri Sitorus mengingatkan rumusan yang terlalu umum dan multi tafsir berpotensi membuat UU tersebut justru menyasar masyarakat biasa, pihak swasta hingga kelompok yang kritis terhadap pemerintah.
“Kalau UU Perampasan Aset tidak spesifik hanya menyasar tindak pidana korupsi dan para koruptor, bukan tidak mungkin menyasar kelompok kritis, masyarakat biasa, swasta dan lainnya,”
kata Deddy, dikutip dari laman Facebook-nya, Minggu, 6 September 2026.
Persoalan tersebut menjadi serius apabila kewenangan besar dalam UU Perampasan Aset berada di tangan aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya bersih. Terlebih jika kekuasaan hukum dapat dipengaruhi kepentingan penguasa yang tidak terbuka terhadap kritik.
“Jika aparatur penegak hukum belum benar-benar bersih, bila mereka yang berkuasa masih baperan dan antinkritik, kalau persekongkolan dengan aparat penegak hukum masih bisa terjadi, maka UU itu bisa menjadi pedang bermata dua untuk membungkam dan merugikan siapapun yang lemah,”
jelas dia.
Kawal dengan Cermat
Anggota komisi IV DPR RI itu meminta publik ikut mengawal pembahasan UU tersebut agar kewenangan yang diberikan tidak justru membuka ruang bagi kesewenang-wenangan.
Deddy menyatakan pemberantasan korupsi memang membutuhkan instrumen hukum yang kuat, tetapi kekuatan itu harus disertai batasan dan pengawasan yang jelas.
“Mari (publik) kawal dan pastikan bahwa UU itu tidak justru menyerahkan kekuasaan yang sangat besar kepada aparat yang kotor,”
kata dia.
Maka, dia menegaskan rumusan UU Perampasan Aset harus dibuat secara jelas dan tidak membuka terlalu banyak ruang interpretasi. Kejelasan tersebut dinilai penting agar aturan tidak mudah ditarik ke berbagai perkara di luar tujuan utamanya.
“UU Perampasan Asset harus benar-benar clear dan tidak multitafsir sehingga bisa dipakai untuk kesewenang-wenangan,”
tutur dia.
Jangan Lupa Integritas
Deddy juga menekankan pentingnya integritas aparat penegak hukum yang bakal menjalankan ketentuan tersebut. Kewenangan besar tanpa integritas dan pengawasan justru dapat menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum.
“Jaksa, hakim dan polisi harus benar-benar punya nurani dan diawasi dengan baik,”
tegas dia.
Deddy menilai semangat utama UU Perampasan Aset harus tetap diarahkan pada upaya memperkuat pemberantasan kejahatan dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana.
Jangan sampai aturan yang dibangun dengan tujuan memberantas korupsi justru menciptakan ketakutan baru bagi kelompok yang tidak memiliki kekuatan menghadapi aparat.


























