Advokat Shri Hardjuno Wiwoho mengingatkan DPR agar tak hanya mengejar pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, juga memastikan kewenangan besar dalam aturan itu agar tak menjadi celah terjadinya abuse of power.
Menurut Hardjuno, persoalan paling penting yang harus dikawal DPR adalah memastikan lembaga dan orang-orang yang nantinya memiliki kewenangan dalam perampasan aset benar-benar bisa dipercaya.
Dan, itu yang terpenting di dalam pengesahan yang harus dikawal oleh DPR adalah lembaga orang-orang yang berwenang itu memang betul-betul harus terpercaya,”
kata Hardjuno dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI, di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 September 2026.
Hardjuno menilai kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Ia menyoroti desakan publik agar RUU Perampasan Aset segera disahkan termasuk yang menguat pada 27 Agustus.
Menurut dia muncul karena masyarakat geram melihat adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum.
Dia menyinggung kasus aparat penegak hukum yang punya kewenangan besar tetapi justru diketahui menyalahgunakan kewenangannya.
Kondisi tersebut, kata dia, jadi peringatan agar kewenangan baru melalui UU Perampasan Aset tak diberikan tanpa pengawasan yang kuat.
Kenapa sih itu terjadi? Menurut saya itu karena masyarakat geram,”
ujarnya.
Hardjuno menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan juga muncul dari masyarakat yang mempertanyakan dampak RUU Perampasan Aset terhadap hak pribadi mereka. Apalagi, saat ini muncul dorongan agar beleid tersebut disahkan paling lambat 15 Desember.
Jadi, jangan sampai ini justru menjadi propaganda. Permainan-permainan pihak-pihak yang mendorong. Tetapi, juga sekarang ini justru menakut-nakuti masyarakat,”
katanya.
Karena itu, Hardjuno menilai kepastian hukum harus jadi fondasi utama dalam RUU Perampasan Aset. Kepastian tersebut bukan hanya dibutuhkan negara untuk mengambil aset hasil tindak pidana.
Namun, juga agar masyarakat terlindungi dari penggunaan kewenangan secara berlebihan.
Di dalam kepastian hukum adalah jaminan perlindungan masyarakat,”
ujarnya.
Menurut dia, RUU Perampasan Aset harus bisa menyeimbangkan kepentingan asset recovery dengan perlindungan hak masyarakat. Negara memang membutuhkan instrumen untuk mengejar aset hasil kejahatan. Namun, prosesnya harus transparan dan akuntabel.
RUU Perampasan Aset ini harus memberikan keseimbangan antara kepentingan asset recovery dan perlindungan hak masyarakat ini harus besar,”
kata Hardjuno.
Hardjuno juga menyoroti persoalan yang terjadi ketika aset seseorang telah diblokir atau disita penegak hukum. Namun, kemudian orang tersebut terbebas dari status tersangka.
Dalam kondisi seperti itu, aset yang sudah disita tak selalu mudah untuk kembali kepada pemiliknya.
Beberapa teman-teman saya yang kebetulan saya tangani. Mereka mungkin terbebas dari status mereka sebagai tersangka. Tapi, yang sulit adalah mereka mengambil aset-aset yang sudah diblokir yang sudah disita oleh penegak-penegak hukum itu,”
ujarnya.
Menurut Hardjuno, persoalan itu menunjukkan pentingnya mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban dalam RUU Perampasan Aset. Jangan sampai kewenangan untuk menyita jauh lebih kuat dibandingkan mekanisme untuk mengoreksi ketika terjadi kesalahan.

























