Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 29 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Komdigi Temukan Dugaan Penyalahgunaan Fitur Grok AI, Platform X Terancam Sanksi
Nasional

Komdigi Temukan Dugaan Penyalahgunaan Fitur Grok AI, Platform X Terancam Sanksi

iren natania longdongdusep-malik
Last updated: Januari 7, 2026 10:26 am
Iren Natania
Dusep
Share
Tampilan Grok AI. (Sumber: Unsplash/Salvador Rios)
Tampilan Grok AI. (Sumber: Unsplash/Salvador Rios)
SHARE

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendalami dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform X, yang dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila.

Fitur besutan dari aplikasi milik Elon Musk tersebut termasuk adanya dugaan manipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar pun membeberkan hasil penelusuran awal. Dia mengatakan bahwa Grok AI belum memiliki pengaturan yang eksplisit dan memadai untuk mencegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia.

Kondisi tersebut, katanya, berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri (right to one’s image), khususnya ketika foto seseorang dimanipulasi atau disebarluaskan tanpa persetujuan yang sah.

Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,”

ujar Alexander di Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026.

Kemkomdigi juga menilai manipulasi digital terhadap foto pribadi tidak hanya sekadar persoalan kesusilaan, melainkan bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya yang dapat menimbulkan kerugian psikologis, sosial, dan reputasi.

Alexander menegaskan bahwa Kemkomdigi saat ini berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme pelindungan yang efektif. Langkah tersebut mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.

Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,”

tegasnya.

Lebih jauh, Kemkomdigi mengingatkan bahwa kewajiban kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia melekat pada seluruh PSE yang beroperasi di wilayah Indonesia. Apabila ditemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, Kemkomdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X.

Kemkomdigi menegaskan bahwa penyedia layanan kecerdasan buatan maupun pengguna yang terbukti memproduksi dan atau menyebarkan konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi administratif dan atau pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, konten pornografi diatur antara lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407.

Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan, sementara Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda sesuai ketentuan.

Alexander menambahkan bahwa masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, deepfake asusila, atau pelanggaran hak citra diri dapat menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pelaporan kepada aparat penegak hukum dan pengaduan kepada Kemkomdigi.

Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi,”

pungkas Alexander.

Tag:asusilaGrok AIKomdigiPlatform XPornografiprivasi
Share This Article
Email Salin Tautan Print
iren natania longdong
ByIren Natania
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Peristiwa Nasional dan Politik.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. (Sumber: owrite)
Daerah

Penanganan Lambat, Amnesty International Minta Presiden Bentuk TPF Selesaikan Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, kembali menanggapi kelanjutan pengusutan kasus serangan air keras atas Andrie Yunus. Menurutnya, penegakan hukum atas tragedi penyiraman tersebut terkesan lambat dan janggal. Bukan…

By
Iren Natania
Amin Suciady
3 Min Read
Sejumlah kendaraan antre untuk memasuki kapal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung
Nasional

72 Persen Pemudik Sudah Balik ke Pulau Jawa dari Sumatera

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mencatat, 72 persen pemudik dari Sumatera sudah kembali ke Pulau Jawa per 28 Maret 2026. Sedangkan jumlah kendaraan yang kembali sebanyak 71 persen pada arus…

By
Anisa Aulia
Amin Suciady
3 Min Read
Menteri Pertahanan RI, Juwono Sudarsono periode 1999-2000 dan 2004-2009
Nasional

Juwono Sudarsono Wafat, Ini Rekam Jejak Sosok Menhan Pertama dari Kalangan Sipil

Menteri Pertahanan RI, Juwono Sudarsono periode 1999-2000 dan 2004-2009 meninggal dunia pada Sabtu, 28 Maret 2026. Juwono sendiri merupakan Menteri Pertahanan (Menhan) pertama dari kalangan sipil. Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyampaikan…

By
Anisa Aulia
Amin Suciady
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Nasional

Pemerintah Bakal Terapkan Hemat Energi Nasional Imbas Perang AS-Israel Vs Iran

Pemerintah berencana akan menerapkan kebijakan penghematan energi nasional, menyusul kenaikan harga minyak…

Nisa-OWRITEAmin Suciady
By
Anisa Aulia
Amin Suciady
3 jam lalu
gambar ilustrasi palu hakim di meja sidang
Nasional

(Part II) Menguji KUHAP Pasal 170 Baru, Membawa Militer Ke Meja Peradilan Umum Demi Keadilan Sipil

Kompak Tolak Kasus Andrie Yunus ke Peradilan Militer Pakar hukum tata negara,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
3 jam lalu
gambar ilustrasi palu hakim di meja sidang
Nasional

(Part I) Menguji KUHAP Pasal 170 Baru, Membawa Militer Ke Meja Peradilan Umum Demi Keadilan Sipil

Masyarakat dibuat geram dengan adanya keterlibatan empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
3 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto (tengah) berjalan di ruangan untuk memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara
Nasional

Prabowo Kumpulkan Menteri, Siapkan Strategi Hadapi Efek Perang di Timur Tengah

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (Ratas), terkait arah penyesuaian kebijakan pemerintah…

Nisa-OWRITEAmin Suciady
By
Anisa Aulia
Amin Suciady
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up