Kementerian Perhubungan RI akhirnya buka suara setelah rentetan kecelakaan kapal terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah kini menyiapkan langkah lebih keras terhadap operator yang ditemukan memiliki persoalan keselamatan.
Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi mengatakan kapal yang memiliki temuan persoalan keselamatan dapat dikenai pembatasan operasional hingga larangan berlayar. Audit juga akan dilakukan terhadap operator.
Kami juga memerintahkan audit verifikasi sistem manajemen keselamatan dan document of compliance,”
kata Dudy dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Penegasan Dudy disampaikan usai adanya empat kejadian kecelakaan kapal yang belakangan terjadi, yakni kebakaran Kapal Motor Mutiara Sentosa 2, kebakaran Kapal Motor Penumpang Putri Yasmin, tenggelamnya Kapal Layar Motor Nurul Salsa 01, serta kebakaran Kapal Motor Prince Soya.
Menurut Dudy, pemerintah tak ingin evaluasi kecelakaan hanya berakhir pada pemeriksaan terhadap kapal yang mengalami insiden.
Operator dan seluruh armada juga akan diaudit untuk memastikan sistem manajemen keselamatan benar-benar berjalan.
Dia mengatakan audit akan diikuti dengan tindakan perbaikan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, operator wajib memperbaikinya sebelum kapal kembali beroperasi.
Bahkan, pemerintah menyiapkan pembatasan operasi hingga pelarangan berlayar apabila persoalan keselamatan tidak diselesaikan.
Salah satu contohnya adalah Kapal Motor Prince Soya yang terbakar ketika bersandar di Pelabuhan Umum Samarinda. Tujuh kru kapal selamat dan tidak ada korban jiwa.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, ada sejumlah hal yang memerlukan perbaikan. Di antaranya fire plan yang belum diperbarui dan mesin gerinda tanpa pengaman.
Kapal kemudian tidak diperbolehkan beroperasi sebelum menjalani perbaikan dan pemeriksaan kelaiklautan. Kapal juga menjalani docking.
Kemenhub juga mengevaluasi penerapan hot work permit, identifikasi material berbahaya, fire watch, serta pengawasan pekerjaan pemeliharaan di atas kapal.
Dudy mengatakan temuan yang berkaitan langsung dengan keselamatan tidak boleh dinegosiasikan.
Pesan kami jelas bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap temuan yang berkaitan langsung dengan keselamatan,”
jelas Dudy.
Pemerintah juga menetapkan bahwa temuan major deficiency harus berujung pada penundaan keberangkatan atau larangan berlayar.
Apabila ditemukan major deficiency, maka keberangkatan harus ditunda atau kapal tidak boleh berlayar,”
kata Dudy.
Selain perketat pemeriksaan, Kemenhub mendorong pemeriksaan acak sebelum keberangkatan. Sasaran pemeriksaan mencakup manifes, muatan, stabilitas kapal, alat keselamatan, kendaraan, dan kepatuhan operasional.
Pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap muatan berbahaya serta risiko overloading dan over dimension.
Dudy mengatakan keselamatan pelayaran mesti dibangun sebagai satu siklus yang utuh. Hal itu mulai dari standar, pelaksanaan hingga pengawasan.
Dengan demikian, keselamatan harus berjalan sebagai siklus yang utuh, standar yang benar, pelaksanaan yang benar, dan pengawasan yang konsisten,”
ujarnya.
























