Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Perpres Ojol Hampir Final, Aturan Barang dan Makanan Masuk Pembahasan

Kemkomdigi telah melakukan pembahasan mendalam tentang penyusunan regulasi pengantaran barang dan makanan bersama ekosistem terkait.

Ilustrasi pengemudi ojek daring siap mengantar penumpang di Lebak Bulus, Jakarta.
Ilustrasi pengemudi ojek daring siap mengantar penumpang di Lebak Bulus, Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal).

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pemerintah akan menyusun aturan layanan ojek online (ojol), khususnya untuk pengantaran barang dan makanan. 

Aturan tersebut akan dibahas bersama platform dan pengemudi di Jakarta Pusat pada 19 Agustus 2026 untuk memastikan perlindungan dan hasil terbaik bagi pengemudi. Hal itu disampaikan Nezar Patria usai Rapat Koordinasi Finalisasi Perpres tentang Ojek Online di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, dikutip Rabu, 19 Agustus 2026.

Sesuai Perpres dan pesan Presiden Prabowo, kita harus melindungi dan memberikan yang terbaik untuk pengemudi,”

kata Wamen Nezar kepada awak media.

Nezar menekankan bahwa Kemkomdigi telah melakukan pembahasan mendalam tentang penyusunan regulasi pengantaran barang dan makanan bersama ekosistem terkait.

Iklan

Pengaturan selanjutnya akan dituangkan dalam keputusan menteri dan dibahas lebih luas bersama pemangku kepentingan untuk menemukan titik keseimbangan.

Kita akan melibatkan para stakeholder, terutama dari platform dan pengemudi untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik, paling optimal,”

jelas Wamen Nezar.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR telah melakukan finalisasi pembahasan Perpres bersama kementerian dan lembaga terkait.

Regulasi tersebut mencakup layanan ojek online untuk angkutan orang sekaligus pengantaran barang dan makanan.

Pada hari ini kami telah melakukan finalisasi, yang diatur bukan cuma untuk angkutan orang saja, tetapi juga angkutan barang dan makanan,”

ungkap Dasco.

Dalam pembagian kewenangan, tarif pengantaran barang dan makanan akan diatur Kemkomdigi, sedangkan tarif angkutan orang diatur Kementerian Perhubungan.

Adapun pelaku transportasi online akan diampu atau dinaungi Kementerian UMKM.

Dasco menambahkan setelah finalisasi, kementerian terkait akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online, organisasi terkait, dan aplikator sebelum Perpres diterbitkan.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar