Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan perjalanan kapal MV Ocean Porter yang diduga mengangkut narkotika cair dengan berat sekitar 1,6 ton.
Kapal tersebut dihentikan paksa petugas di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau, pada 17 Agustus 2026. Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan jaringan narkotika tersebut diduga sengaja mengganti identitas kapal untuk menyamarkan aktivitas mereka.
Modus operandi jaringan narkotika menggunakan identitas kapal yang dipalsukan dari MV Rain Maker menjadi MV Ocean Porter berbendera Tanzania,”
kata Suyudi dalam keterangannya, Rabu, 18 Agustus 2026.
Setelah berhasil dihentikan, kapal tersebut kemudian diamankan dan dibawa menuju Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses pemeriksaan, petugas gabungan mengerahkan anjing pelacak untuk mencari kemungkinan keberadaan narkotika di dalam kapal.
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan cairan yang diduga merupakan narkotika jenis methamphetamine. Berat sementara barang tersebut diperkirakan mencapai 1,6 ton.
Dan, saat ini masih dalam pemeriksaan dan penghitungan,”
ujar Suyudi.
Selain menemukan barang yang diduga narkotika, petugas juga mengamankan 10 awak kapal MV Ocean Porter.
Dari hasil pemeriksaan awal, seluruh awak kapal itu diketahui merupakan warga negara Myanmar.
BNN masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan jenis narkotika. Pun, jumlah pasti barang bukti, serta kandungan dari cairan yang ditemukan di dalam kapal.
Pengungkapan tersebut juga jadi perhatian karena dugaan penggunaan identitas kapal palsu menunjukkan adanya upaya jaringan narkotika untuk menyamarkan asal-usul dan aktivitas kapal saat memasuki perairan Indonesia.
BNN memastikan proses pemeriksaan terhadap kapal, barang bukti, dan seluruh awak masih terus dilakukan untuk mengungkap lebih jauh jaringan di balik pengiriman narkotika tersebut.

























