Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengakui, pencalonan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI merupakan usulannya. Ia memastikan, proses pengisian jabatan tersebut tidak akan memengaruhi independensi Bank Indonesia.
Perry mengatakan, proses pencalonan Deputi Gubernur BI itu sejalan dengan pengunduran Juda Agung sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia pada 13 Januari 2026. Proses pengisian jabatan ini kata Perry, sudah sesuai dengan aturan.
Untuk proses pengisian jabatan sebagai pengganti Bapak Juda Agung tersebut, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, termasuk memperhatikan persyaratan anggota Dewan Gubernur,”
ujar Perry dalam konferensi pers Rabu, 21 Januari 2026.
Perry mengatakan, pada tanggal 14 Januari 2026 ia sudah mengusulkan tiga nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia kepada Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya adalah Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono yang saat ini menjabat sebagai Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, dan Solikin M. Juhro yang kini menjabat posisi Asisten Gubernur BI.
Saya sebagai Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 14 Januari 2026 menyampaikan kepada Bapak Presiden rekomendasi usulan tiga calon Deputi Gubernur, yaitu Bapak Thomas Djiwandono, Bapak Dicky Kartikoyono, dan Bapak Solikin M. Juhro,”
katanya.
Selanjutnya jelas Perry, Prabowo mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dilakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Kita tentu saja serahkan sepenuhnya kepada DPR untuk memberikan persetujuan terhadap salah satu dari tiga orang calon Deputi Gubernur tersebut,”
terangnya.
Pastikan Tak Pengaruhi Kewenangan BI
Perry pun memastikan, dalam proses pengisian jabatan Deputi Gubernur ini tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia.
Kami tegaskan bahwa proses pengisian jabatan Deputi Gubernur tersebut tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Bank Indonesia,”
tegasnya.
Perry membeberkan, dalam pengambilan keputusan di Bank Indonesia dilakukan oleh Dewan Gubernur secara kolektif kolegial. Dia menuturkan, pengambilan keputusan dilakukan secara profesional dengan tata kelola yang kuat.
Rekomendasi keputusan dirumuskan dan direkomendasikan melalui komite-komite yang ada. Proses pengambilan keputusan kebijakan di Bank Indonesia tetap kami pastikan dilakukan secara profesional dengan tata kelola yang kuat,”
katanya.
Sebagai informasi, dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dijelaskan bahwa Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta bebas dari campur tangan Pemerintah atau pihak lain.
UU P2SK menekankan, sejumlah persyaratan untuk menjadi anggota dewan gubernur BI. Hal ini diantaranya merupakan warga negara Indonesia, memiliki keahlian. Memiliki pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum. Kemudian ditegaskan bukan pengurus atau anggota partai politik pada saat pencalonan.



