Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih, Thomas Djiwandono memastikan ia bukan lagi anggota Partai Gerindra. Ia sudah mengundurkan diri per 31 Desember 2025.
Hal ini disampaikannya menjawab pertanyaan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Thomas mengatakan, sejak Maret 2025 ia juga sudah mengundurkan diri sebagai Bendahara Umum Partai Gerindra, setelah 17 tahun menempati posisi itu.
Jawabannya tidak, dan itu sejak bulan Maret 2025 sebenarnya dimana saya sudah tidak lagi. Saya waktu itu memutuskan meminta izin juga, karena waktu itu masih di Kemenkeu saya berizin untuk tidak menjadi Bendahara Umum karena juga udah 17 tahun, jadi perlu ada regenerasi lah,”
ujar Thomas di DPR RI, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
Lalu kata Thomas, per 31 Desember 2025 ia juga sudah tidak lagi menjadi anggota Partai Gerindra. Ia mengatakan, hal ini merupakan komitmennya terhadap independensi Bank Indonesia.
Nah menambah itu Pak, saya juga bukan anggota Gerindra per 31 Desember tahun ini, dan ini adalah komitmen saya terhadap independensi Bank Indonesia,”
katanya.
Adapun berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023, Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), sudah mengatur bahwa BI merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta bebas dari campur tangan Pemerintah atau pihak lain. Kemudian bukan juga merupakan pengurus atau anggota partai politik pada saat pencalonan.
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat. Warga negara Indonesia; memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi; memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum; dan bukan pengurus atau anggota partai politik pada saat pencalonan,”
tulis Pasal 40.

