Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
Penetapan tersebut dilakukan, setelah penyidik menggelar perkara dan menilai telah ditemukan unsur pidana yang cukup.
Kita sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,”
kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, Minggu, 1 Februari 2026.
Setelah penetapan tersangka, sambungnya, penyidik akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Habib Bahar untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Kami akan mengirimkan surat panggilan kepada tersangka untuk hadir menjalani pemeriksaan pada Rabu, 4 Februari 2026,”
jelasnya.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Penyidik juga masih terus mendalami peran masing-masing pihak serta melengkapi alat bukti guna menuntaskan perkara tersebut.
Penetapan status tersangka itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang dibuat pada 22 September 2025.
Dalam kasus ini, Habib Bahar dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Habib Bahar bin Smith terkait penetapan status tersangka tersebut.
