Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 22 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • Piala Dunia 2026
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / Putusan MA AS Gugurkan Tarif Trump, Bagaimana Nasib Kesepakatan Dagang dengan RI?
Ekonomi Bisnis

Putusan MA AS Gugurkan Tarif Trump, Bagaimana Nasib Kesepakatan Dagang dengan RI?

Nisa-OWRITEAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Februari 22, 2026 11:02 am
By
Anisa Aulia
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
5 bulan lalu
Share
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Menteri Investasi dan Hilirasasi Rosan Roeslani (kiri) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perjanjian perdagangan timbal balik Indonesia-AS di Washington DC, Amerika Serikat
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Menteri Investasi dan Hilirasasi Rosan Roeslani (kiri) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perjanjian perdagangan timbal balik Indonesia-AS di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026). Pemerintah Indonesia-AS resmi menandatangani perjanjian perdagangan timbal balik dengan pengenaan tarif sebesar 19 persen terhadap produk-produk asal Indonesia dengan pengecualian khusus bagi produk-produk tertentu seperti tekstil dan garmen. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym)
SHARE

Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) memutuskan, membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump. Keputusan diambil, karena kebijakan Trump dinilai telah melanggar konstitusi.

Daftar isi Konten
  • Ancaman Trump ke Indonesia Gugur
  • ART Rugikan Indonesia

Merespons hal ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa perjanjian tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati. 

Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara. Ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani, dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan,”

ujar Airlangga dalam keterangan pers dikutip Minggu, 22 Februari 2026.

Dalam periode 60 hari tersebut, sambungnya, masing-masing negara akan berkonsultasi dengan lembaga terkait. Untuk AS akan melalui Kongres atau Senat, sedangkan Indonesia melibatkan DPR RI.

Airlangga juga menyoroti terkait tarif 10 persen yang sempat diberlakukan secara global. Ia menyebut, kebijakan tersebut hanya berlaku sementara.

Namun keputusan kemarin yang 10 persen itu hanya berlaku untuk 150 hari, yang 10 persen. Sesudah itu, mereka bisa perpanjang atau mereka bisa merubah dengan regulasi yang ada,”

tuturnya.

Airlangga menuturkan, pemerintah Indonesia sudah berkoordinasi dengan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) guna melakukan tindak lanjut terhadap negara-negara yang sudah menandatangani perjanjian.

Nah bagi Indonesia karena perjanjian ini masih berlaku, akan efektif 60 hari kita punya waktu. Kami sudah berkoordinasi dengan USTR, dan mereka mengatakan akan ada keputusan Kabinet mereka terhadap mereka yang sudah menandatangani perjanjian,”

tuturnya.

Di samping itu, Airlangga mengatakan Indonesia meminta agar fasilitas tarif 0 persen yang sudah diberikan sebelumnya tetap berlaku. Komoditas yang mendapat tarif 0 persen itu diantaranya kopi hingga kakao.

Tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap. Karena itu sebagian sudah ada yang untuk agrikultur dalam bentuk eksekutif order yang berbeda, jadi itu tidak dibatalkan. Nah itu termasuk kopi, kakao, produk-produk yang terkait dengan agrikultur,”

katanya.

Ancaman Trump ke Indonesia Gugur

Sementara itu, Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, dengan keputusan MA yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump, maka ancaman tarif otomatis sudah tidak lagi berlaku bagi Indonesia.

Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS. Semua yang dilakukan tim negosiasi Indonesia di Washington DC bisa kita anggap batal,”

ujar Bhima.

Dengan pembatalan tarif ini, tambah Bhima, maka tekanan Trump terhadap Indonesia agar bergabung dengan Board of Peace (BoP) juga ikut gugur. 

Begitu juga tekanan Indonesia bergabung di Board of Peace karena Trump menggunakan tarif resiprokal seharusnya gugur,”

jelasnya.

Untuk itu, Bhima mengatakan DPR RI sudah tidak perlu memasukkan Agreement on Reciprocal Trade (ART) ke dalam agenda ratifikasi undang-undang.

Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerjasama negara lain,”

jelasnya.

ART Rugikan Indonesia

Bhima menekankan, perjanjian dagang antara Indonesia-AS secara jelas telah merugikan kepentingan ekonomi nasional. Setidaknya Bhima mencatat ada tuju poin yang bermasalah dalam perjanjian tersebut. 

Pertama, jelas Bhima, banjir impor produk pangan, teknologi dan migas menekan neraca perdagangan dan neraca pembayaran sekaligus. Menurutnya, rupiah bisa melemah terhadap dolar AS. 

Kedua, poison pill dimana Indonesia dibatasi melakukan kerjasama dengan negara lainnya. AS seolah menjadikan Indonesia blok eksklusif perdagangan. 

Ketiga, mematikan industrialisasi dalam negeri tanpa adanya transfer teknologi, dan penghapusan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Deindustrialisasi jadi konsekuensi kalau sampai ART diratifikasi,”

tegasnya.

Keempat, kepemilikan absolut perusahaan asing dalam pertambangan tanpa ada divestasi. Kelima, sambungnya, musuh perdagangan AS adalah musuh Indonesia. 

Artinya, Indonesia harus ikut memberikan sanksi ke negara yang berseberangan dengan AS,”

tuturnya.

Keenam, peluang transhipment Indonesia tertutup. Sedangkan ketujuh, transfer data personal keluar negeri mengancam keamanan data dan ekosistem digital.

Tag:Airlangga HartartoBoard of PeaceDonald TrumpEditorialindonesiaMahkamah AgungMenteri Koordinator Bidang Perekonomianperjanjian dagangtarif resiprokal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro serta berbagai kebijakan ekonomi yang memengaruhi dunia usaha dan perekonomian Indonesia.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Mundur dari Kepala BGN, Posisi Nanik di Pertamina Masih Aman Jabat Komisaris
By Natania Longdong
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang.
1
Nanik S Deyang Resmi Mundur dari Kepala BGN
By Rahmat Baihaqi
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang (tengah) berjalan saat tiba untuk melakukan audiensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
2
Usai Mundur, Nanik Klaim Prabowo Bakal Siapkan Kursi Ketua Dewan Pengawas BGN
By Natania Longdong
Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang menyapa wartawan sebelum konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
3
Eks Kepala BGN Nanik S Deyang Tangkis Tuduhan MBG Alat Politik 2029: Anak SD Belum Bisa Nyoblos!
By Rahmat Baihaqi
Siswa menunjukan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 002 Balikpapan Tengah, Kalimantan Timur, Senin (20/7/2026).
4
TNI AD Tepis Babinsa Nagih Pajak: Cuma ‘Pengawal’ Petugas DJP
By Rahmat Baihaqi
Sejumlah personel Babinsa Kodim 1207/Pontianak bersiap mendistribusikan paket sembako di Kodam XII/Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (15/7/2024).
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi pertumbuhan ekonomi RI.
Ekonomi Bisnis

Singapura dan Dubai Unggul Jauh, Ini Tantangan Berat RI Jadi Pusat Keuangan Global

Pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) diharapkan jadi pintu masuk Indonesia…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
7 menit lalu
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Trans Jawa ruas Srondol-Jatingaleh, Semarang, Jawa Tengah
Ekonomi Bisnis

Disahkan Kilat, UU PFII Belum Bisa Jamin RI Siap Saingi Singapura dan Dubai

Pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dalam waktu singkat dinilai tak…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengamati hilal menggunakan teleskop saat pelaksanaan rukyatul hilal di Rusun ASN 1 di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/2/2026).
Ekonomi Bisnis

Basuki vs Dody Hanggodo, Adu Kinerja dan Anggaran Kementerian PU: Siapa Lebih Moncer?

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo saat ini tengah disorot publik karena…

Nisa-OWRITEHardani Triyoga
By
Anisa Aulia
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Penampakan Menteri PU Dody Hanggodo saat turun dari Private Jet. (Sumber: Istimewa)
Ekonomi Bisnis

Dody Bantah Naik Jet Pribadi Saat Kunjungan Kerja: Itu Pesawat Kementerian Perhubungan

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo membantah tudingan menggunakan jet pribadi saat melakukan…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up