Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 19 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Eks Menag Yaqut Bilang Kuota Haji Tambahan Ikut Yuridiksi Arab Saudi, Begini Balasan KPK
Hukum

Eks Menag Yaqut Bilang Kuota Haji Tambahan Ikut Yuridiksi Arab Saudi, Begini Balasan KPK

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Februari 25, 2026 11:25 am
Rahmat
Dusep
Share
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Instagram official.kpk)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pernyataan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak selaras mengenai pembagian kuota haji reguler dan khusus yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Yaqut bilang pembagian 20 ribu kuota haji tambahan untuk Indonesia mengikuti Yuridiksi Arab Saudi.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menegaskan pemberian kuota tambahan itu seharunya memprioritaskan jemaah haji guna memangkas antrean yang sangat panjang. Pembagian tersebut semestinya 92 persen kuota haji reguler dan 8 persen kupta haji khusus.

Pemberian tambahan 20 ribu kuota itu adalah untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di reguler gitu ya. Tapi kemudian kenapa dilakukan splitting 50 persen reguler 50 persen khusus. Ya artinya kalau kita kroscek dengan latar belakangnya sendiri sudah tidak sinkron,”

kata Budi kepada wartawan di KPK, Rabu, 25 Februari 2026.

Menurut KPK, adanya penambahan pada kouta haji khusus dari 8 persen menjadi 50 persen saja sudah terjadi penyimpangan. Terlebih KPK mendapati ada aliran uang panas dari penambahan kuota tersebut.

Fakta adanya aliran uang itu juga ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan mendapatkan barang bukti aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Yang lebih penting lagi dan tidak bisa kita pisahkan adalah terkait adanya dugaan aliran uang dari para PIHK kepada oknum-oknum di Kementerian Agama terkait dengan distribusi kuota ini ya,”

beber Budi.

KPK Tanggapi Tak Hadir Sidang Perdana Praperadilan 

Dalam kasus ini, Yaqut menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun KPK tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa, 24 Februari 2026 kemarin.

Budi menjelaskan, KPK sebelumnya telah mengajukan permohonan penundaan sidang praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Sebab ada beberapa perkara praperadilan yang harus dihadiri.

Jadi memang tim paralel semuanya turun gunung hari ini mengikuti empat sidang praperadilan ya,”

katanya.

KPK janji akan memenuhi panggilan saat sidang yang digelar selanjutnya pada Selasa, 3 Maret mendatang. Komisi Antirasuah juga optimis bakal memenangkan gugatan yang dilayangkan Yaqut.

Budi menyebut, penyidik telah mendapatkan kecukupan alat bukti saat menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2024.

Perkara ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanismenya, dan tentu naiknya perkara ke tahap penyidikan juga berdasarkan bukti permulaan yang cukup,”

tegasnya.

Sebelumnya, Yaqut bilang pembagian kuota haji tersebut sudah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi, sementara pemerintah Indonesia hanya menjalankannya.

Disaat yang bersamaan kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini mengatakan dalam MoU yang diteken pemerintah Indonesia, Arab Saudi memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan, termasuk dalam penentuan kuota haji tambahan. Sehingga dalam praktiknya, dia membantah adanya pembagian kuota 50/50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Karena faktanya dari 241 ribu, ada 213.320 jemaah haji reguler yang berangkat, dan hanya 27 ribu sekian yang dari haji khusus. Artinya hanya 11 persen haji khususnya,”

ucap Melissa.
Tag:Arab SaudiKPKKuota HajiPN JakselPra peradilanYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustrasi
Nasional

Indonesia Dilanda Panas Terik, BMKG Ungkap Penyebabnya

Sejak beberapa hari terakhir, beberapa daerah di Indonesia dilanda suhu udara yang lebih panas dari biasanya. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebut suhu udara maksimum yang terukur di wilayah…

By
Syifa Fauziah
Ivan
3 Min Read
Polda Metro Jaya rilis wajah pelaku eksekutor penyiram air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus.
Nasional

Polisi Pamerkan Tampang Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus  

Polda Metro Jaya merilis wajah dua pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian perkara (TKP). Dari foto yang ditampilkan, pelaku berboncengan…

By
Rahmat
Dusep
3 Min Read
Direktur Pusat Kontraterorisme Nasional AS, Joseph Kent
Internasional

Tidak Setuju Soal Perang di Iran, Pejabat AS Ini Mengundurkan Diri

Direktur Pusat Kontraterorisme Nasional AS, Joseph Kent, mengundurkan diri pada Selasa, 17 Maret 2026, dengan alasan penentangannya terhadap perang AS yang sedang berlangsung di Iran. Saya tidak dapat dengan hati…

By
Iren Natania
Ivan
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT. Maktour Fuad Hasan Masyhur berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026). KPK memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz
Hukum

Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Segera Panggil Mertua Eks Menpora, PIHK yang Diuntungkan Bakal Ditelusuri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mertua eks Menteri Pemuda dan Olahraga,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
22 jam lalu
Penampakan uang palsu siap edar saat Hari Raya Lebaran 2026
Hukum

Jelang Lebaran, Sindikat Uang Palsu Digerebek! Gudang Produksi di Jabar Dibongkar

Bareskrim Mabes Polri membongkar peradaran uang palsu siap edar saat Hari Raya…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
1 hari lalu
Gus Alex resmi mengenakan rompi tahanan KPK kasus korupsi kuota haji tambahan Kemenag 2023-2024
Hukum

Resmi Ditahan KPK, Gus Alex Punya Peran Sentral di Kasus Kuota Haji

Eks staf khusus bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
2 hari lalu
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (kiri), Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan). -Instagram @azis_alex
Hukum

Setelah Yaqut Ditahan, Kini Giliran Anak Buahnya Diperiksa dalam Skandal Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anak buah eks Menteri Agama (Menag)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up