Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pernyataan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak selaras mengenai pembagian kuota haji reguler dan khusus yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Yaqut bilang pembagian 20 ribu kuota haji tambahan untuk Indonesia mengikuti Yuridiksi Arab Saudi.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menegaskan pemberian kuota tambahan itu seharunya memprioritaskan jemaah haji guna memangkas antrean yang sangat panjang. Pembagian tersebut semestinya 92 persen kuota haji reguler dan 8 persen kupta haji khusus.
Pemberian tambahan 20 ribu kuota itu adalah untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di reguler gitu ya. Tapi kemudian kenapa dilakukan splitting 50 persen reguler 50 persen khusus. Ya artinya kalau kita kroscek dengan latar belakangnya sendiri sudah tidak sinkron,”
kata Budi kepada wartawan di KPK, Rabu, 25 Februari 2026.
Menurut KPK, adanya penambahan pada kouta haji khusus dari 8 persen menjadi 50 persen saja sudah terjadi penyimpangan. Terlebih KPK mendapati ada aliran uang panas dari penambahan kuota tersebut.
Fakta adanya aliran uang itu juga ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan mendapatkan barang bukti aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Yang lebih penting lagi dan tidak bisa kita pisahkan adalah terkait adanya dugaan aliran uang dari para PIHK kepada oknum-oknum di Kementerian Agama terkait dengan distribusi kuota ini ya,”
beber Budi.
KPK Tanggapi Tak Hadir Sidang Perdana Praperadilan
Dalam kasus ini, Yaqut menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun KPK tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa, 24 Februari 2026 kemarin.
Budi menjelaskan, KPK sebelumnya telah mengajukan permohonan penundaan sidang praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Sebab ada beberapa perkara praperadilan yang harus dihadiri.
Jadi memang tim paralel semuanya turun gunung hari ini mengikuti empat sidang praperadilan ya,”
katanya.
KPK janji akan memenuhi panggilan saat sidang yang digelar selanjutnya pada Selasa, 3 Maret mendatang. Komisi Antirasuah juga optimis bakal memenangkan gugatan yang dilayangkan Yaqut.
Budi menyebut, penyidik telah mendapatkan kecukupan alat bukti saat menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2024.
Perkara ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanismenya, dan tentu naiknya perkara ke tahap penyidikan juga berdasarkan bukti permulaan yang cukup,”
tegasnya.
Sebelumnya, Yaqut bilang pembagian kuota haji tersebut sudah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi, sementara pemerintah Indonesia hanya menjalankannya.
Disaat yang bersamaan kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini mengatakan dalam MoU yang diteken pemerintah Indonesia, Arab Saudi memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan, termasuk dalam penentuan kuota haji tambahan. Sehingga dalam praktiknya, dia membantah adanya pembagian kuota 50/50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Karena faktanya dari 241 ribu, ada 213.320 jemaah haji reguler yang berangkat, dan hanya 27 ribu sekian yang dari haji khusus. Artinya hanya 11 persen haji khususnya,”
ucap Melissa.
