Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka ruang penegakan hukum yang terlalu luas. Kondisi itu dinilai dapat menyeret siapa pun yang dianggap menghambat proses hukum, sehingga menjadikan Pasal 21 berkarakter “pasal karet” dan berisiko mengancam kepastian hukum.
Sebelum putusan MK, Pasal 21 UU Tipikor berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.”
Melalui putusan tersebut, MK menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung”, sehingga norma Pasal 21 kini berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.”
MK Pangkas Pasal Karet UU Tipikor: Frasa “Langsung atau Tidak Langsung” Dihapus
KPK: Putusan MK Perkuat Kepastian Hukum
Menanggapi putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati dan akan tunduk pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penghapusan frasa tersebut justru menjadi panduan penting bagi aparat penegak hukum agar menerapkan hukum pidana secara lebih presisi.
Kami memahami pertimbangan Mahkamah bahwa norma tersebut berpotensi menimbulkan tafsir yang beragam dan membuka ruang interpretasi yang terlalu luas,”
kata Budi, Rabu, 4 Maret 2026.
Menurutnya, putusan MK itu mempertegas prinsip legalitas, proporsionalitas, serta perlindungan hak konstitusional masyarakat dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Kejagung Akan Pelajari Dampak Putusan
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut Pasal 21 sejatinya tidak terlalu sering digunakan dalam penanganan perkara korupsi.
Untuk Pasal 21 ini penggunaannya memang tidak banyak, hanya dalam kasus-kasus tertentu. Dan bukan hanya Kejagung, KPK juga pernah menerapkannya,”
ujar Anang.
Meski demikian, Kejagung menegaskan proses penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya, terlebih terdapat sejumlah putusan Mahkamah Agung yang memperkuat langkah penindakan yang telah dilakukan.
Polri Patuh pada Putusan MK
Sikap serupa disampaikan Polri. Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Eddizon Isir, menegaskan Polri menghormati putusan MK terkait uji materi Pasal 21 UU Tipikor.
Putusan MK bersifat final dan mengikat. Polri, khususnya melalui Kortastipidkor, akan berpedoman pada putusan tersebut dalam penerapan Pasal 21 UU Tipikor,”
ujarnya.
Dengan putusan ini, MK menegaskan batasan yang lebih jelas terhadap tindak pidana perintangan penyidikan, sekaligus menutup ruang tafsir berlebihan yang berpotensi disalahgunakan dalam praktik penegakan hukum.


