Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) membawa kabar positif bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Salah satu poin penting dalam pembahasan RUU ini adalah dimasukkannya skema jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan sosial yang layak.
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sudah menjadi syarat dalam pasal RUU PPRT. Dan itu sudah kita undang Kemnaker, dari BPJS juga kita undang dan itu jadi syarat utama bagi perikatan antara pekerja dan pemberi kerja itu syarat utama,”
ungkap Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 5 Maret 2026.
Menurut Bob Hasan, rancangan undang-undang ini tidak hanya mengatur hubungan kerja, tetapi juga bertujuan meningkatkan perlindungan kemanusiaan bagi pekerja rumah tangga.
Dan ini tentu tidak lain dan tidak bukan menjadi alasan utama sehingga RUU ini menjadi prioritas, ini himbauan dari Pimpinan DPR RI,”
tambah Bob Hasan.
Dalam rapat tersebut, DPR RI melalui Baleg juga menerima berbagai masukan dari sejumlah organisasi dan tokoh yang selama ini aktif memperjuangkan perlindungan pekerja rumah tangga.
Beberapa pihak yang hadir antara lain Rieke Diah Pitaloka, perwakilan Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang diwakili Lita Anggraini, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Jakarta Feminist, Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapulidi, Institut Sarinah, serta perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.
Kredit Rumah bagi Pekerja Rumah Tangga
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai masuknya pekerja rumah tangga dalam sistem jaminan sosial nasional akan membuka peluang kesejahteraan yang lebih luas.
Ia menjelaskan bahwa pekerja rumah tangga yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan selama minimal satu tahun berpotensi memperoleh berbagai manfaat tambahan.
Ketika pekerja rumah tangga sudah satu tahun masuk dalam skema BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka bisa mendapatkan manfaat tambahan, termasuk peluang mengakses kredit perumahan. Ini menjadi mimpi besar bagi banyak pekerja rumah tangga di Indonesia,”
tuturnya.
Program ini diharapkan mampu memberikan akses terhadap fasilitas ekonomi yang selama ini sulit dijangkau oleh pekerja sektor domestik.
RUU PPRT Rampung Tahun 2026
Di sisi lain, Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU PPRT, Martin Manurung, menegaskan bahwa DPR menargetkan pembahasan undang-undang tersebut dapat selesai pada tahun 2026.
Menurutnya, dukungan politik terhadap RUU PPRT di parlemen saat ini cukup kuat. Bahkan dibandingkan dengan periode sebelumnya, draf terbaru telah mengalami berbagai penyempurnaan.
Salah satu pembaruan yang dibahas adalah pengaturan yang lebih detail terkait hak dan kewajiban antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Selain perlindungan sosial, Baleg DPR juga tengah merancang mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja di luar jalur pengadilan.
Skema yang dipertimbangkan antara lain melalui proses mediasi atau arbitrase agar penyelesaian konflik dapat dilakukan lebih cepat dan adil bagi kedua pihak.
DPR pun optimistis pembahasan RUU PPRT bisa kembali dipercepat setelah memasuki masa sidang berikutnya.
Jika disahkan, RUU ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memberikan perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini sering berada di sektor informal tanpa perlindungan memadai.


