Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 7 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • Spill
  • DPR
  • sumatera
  • BMKG
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Vonis Bebas Delpedro cs: Bukti Kriminalisasi Aktivis Secara Sistematis
Hukum

Vonis Bebas Delpedro cs: Bukti Kriminalisasi Aktivis Secara Sistematis

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: Maret 7, 2026 8:55 am
Adi Briantika
Ivan
Share
Terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa)
SHARE

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas empat orang, yakni Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Hussein, dan Muzzafar Salim, dalam perkara dugaan penghasutan yang memicu kerusuhan dalam demonstrasi pada Agustus 2025.

- Advertisement -

Putusan yang dibacakan pada 6 Maret 2026 ini mematahkan seluruh dakwaan yang dialamatkan kepada mereka.

Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur mengapresiasi integritas pengadilan yang dinilai mampu melihat fakta persidangan secara objektif.

Putusan ini sekaligus membenarkan keyakinan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) bahwa keempat pemuda tersebut tidak bersalah sejak awal.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh pasal yang didakwakan oleh jaksa tidak terbukti dan gugur secara hukum. Rincian putusan tersebut meliputi:

Dakwaan Pertama (Pasal 28 ayat (2) UU ITE): Dinyatakan batal demi hukum pada tahap putusan sela;

Dakwaan Kedua hingga Keempat: JPU mendakwa menggunakan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, Pasal 246 KUHP, dan Pasal 76H UU Perlindungan Anak.

Majelis hakim secara tegas menyatakan seluruh dakwaan ini tidak terbukti. Bagi YLBHI, vonis bebas ini bukan sekadar putusan hukum biasa, melainkan konfirmasi atas adanya upaya pembungkaman terhadap suara-suara kritis.

Sejak awal Tim Advokasi Untuk Demokrasi sudah yakin mereka tidak bersalah, dan putusan hakim semakin membuktikan bahwa ini adalah agenda kriminalisasi atau pembungkaman aktivis secara sistematis,”

kata Isnur.

Isnur mendesak agar pemerintah mengambil langkah pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami oleh keempat korban.

Seharusnya pemerintah melakukan rehabilitasi dan meminta maaf kepada korban-korban kriminalisasi dan pembungkaman ini,”

tegas dia.

YLBHI menilai putusan ini adalah kemenangan kecil bagi kebebasan sipil di Indonesia.

Lebih jauh, ini menjadi tamparan sekaligus pembuktian bahwa negara harus segera mengubah pendekatannya dalam merespons kritik, yakni dengan melindungi kebebasan berekspresi dan menjaga amanah reformasi melalui anak-anak muda yang kritis.

Selain itu, Isnur juga mengingatkan aparat penegak hukum perihal tugas yang belum selesai. Bebasnya keempat aktivis ini menunjukkan bahwa pelaku kekerasan yang sebenarnya masih berkeliaran.

Berdasar perkara ini, seharusnya kekerasan dan penjarahan disebabkan oleh aktor-aktor lain, yang sampai hari ini belum diungkap dan diproses,”

ujar Isnur.

Respons Pembebasan

Setelah persidangan, Delpedro pun buka suara atas vonis ini,

Kami ucapkan terima kasih pada majelis hakim yang telah menggunakan prinsip hak asasi manusia, demokrasi, dan kebebasan berpendapat dalam putusannya,”

kata Delpedro. https://www.google.com/amp/s/m.antaranews.com/amp/berita/5457819/delpedro-marhaen-apresiasi-keberanian-majelis-hakim-beri-vonis-bebas.

Vonis bebas ini ia anggap bukan milik mereka berempat maupun tahanan politik di Jakarta, melainkan milik semua tahanan politik di Indonesia.

Delpedro harap seluruh hakim yang sedang mengadili perkara tahanan politik serupa di Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan wilayah lain bisa menggunakan yurisprudensi atau pertimbangan yang arif dan bijaksana.

Delpedro dkk didakwa karena telah dianggap mengunggah 80 konten kolaborasi periode 24-29 Agustus, yang bersifat menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.

Para terdakwa dituduh mengunggah informasi elektronik dalam media sosial demi mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan.

Dalam persidangan, jaksa dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa. Dalam kasus ini jaksa menuntut mereka 2 tahun penjara.

Kemudian, hakim memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya sebagai tindak lanjut putusan.

Tag:BebasDelpedrodemonstrasiHakim PengadilankerusuhanKriminalisasi AktivisVonis
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Prof. Dr. Ir. Andi Adriansyah, M.Eng., Rektor Universitas Mercu Buana
Megapolitan

Ekosistem Inklusif Mercu Buana Dorong Prestasi Mahasiswa

Sebagai ekosistem pendidikan yang inklusif, Universitas Mercu Buana menyediakan berbagai wadah pengembangan minat dan bakat mahasiswa melalui unit kegiatan mahasiswa di bidang riset, seni, olahraga, kewirausahaan, dan kepemimpinan. Upaya tersebut…

By
Ivan
3 Min Read
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo
Hukum

Bupati Pekalongan Mengaku Tak Paham Hukum, Eks Penyidik KPK: Itu Hanya Alibi Saja

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq mengaku tidak paham mengenai sistem hukum dan tata kelola pemerintahan kabupaten (Pemkab), sehingga ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan dijerat…

By
Rahmat
Ivan
3 Min Read
Terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Divonis Bebas, Delpedro: Ini Bentuk Kemenangan Anak Muda!

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan beberapa orang lainnya divonis bebas dari kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025. Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas adalah staf…

By
Rahmat
Ivan
4 Min Read

BERITA LAINNYA

Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber: Antara Foto/Bayu Pratama S/YU)
Hukum

Tidak Terbukti Bersalah Melakukan Penghasutan Demo, Pengadilan Putuskan Delpedro Cs Bebas

Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
21 jam lalu
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Hukum

Modal Jadi Biduan, Bupati Fadia Enggak Paham Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) mengaku tidak…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
2 hari lalu
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Hukum

Dari Biduan Dangdut Jadi Bupati, Fadia Arafiq Kini Tersangka Korupsi Jasa Outsourcing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
2 hari lalu
Wartawan memotret pintu ruangan Bupati Pekalongan yang telah disegel oleh KPK di Kantor Pemda Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. (Sumber: Antara Foto/Harviyan Perdana Putra/hma/tom)
Hukum

KPK Duga Bupati Fadia Arafiq Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing di Pemkab Pekalongan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq terlibat dalam korupsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
3 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up