Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 17 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • Purbaya
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Vonis Bebas Delpedro cs: Bukti Kriminalisasi Aktivis Secara Sistematis
Hukum

Vonis Bebas Delpedro cs: Bukti Kriminalisasi Aktivis Secara Sistematis

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: Maret 7, 2026 8:55 am
Adi Briantika
Ivan Syahruna Lubis
Share
Terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa)
SHARE

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas empat orang, yakni Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Hussein, dan Muzzafar Salim, dalam perkara dugaan penghasutan yang memicu kerusuhan dalam demonstrasi pada Agustus 2025.

Putusan yang dibacakan pada 6 Maret 2026 ini mematahkan seluruh dakwaan yang dialamatkan kepada mereka.

Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur mengapresiasi integritas pengadilan yang dinilai mampu melihat fakta persidangan secara objektif.

Putusan ini sekaligus membenarkan keyakinan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) bahwa keempat pemuda tersebut tidak bersalah sejak awal.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh pasal yang didakwakan oleh jaksa tidak terbukti dan gugur secara hukum. Rincian putusan tersebut meliputi:

Dakwaan Pertama (Pasal 28 ayat (2) UU ITE): Dinyatakan batal demi hukum pada tahap putusan sela;

Dakwaan Kedua hingga Keempat: JPU mendakwa menggunakan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, Pasal 246 KUHP, dan Pasal 76H UU Perlindungan Anak.

Majelis hakim secara tegas menyatakan seluruh dakwaan ini tidak terbukti. Bagi YLBHI, vonis bebas ini bukan sekadar putusan hukum biasa, melainkan konfirmasi atas adanya upaya pembungkaman terhadap suara-suara kritis.

Sejak awal Tim Advokasi Untuk Demokrasi sudah yakin mereka tidak bersalah, dan putusan hakim semakin membuktikan bahwa ini adalah agenda kriminalisasi atau pembungkaman aktivis secara sistematis,”

kata Isnur.

Isnur mendesak agar pemerintah mengambil langkah pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami oleh keempat korban.

Seharusnya pemerintah melakukan rehabilitasi dan meminta maaf kepada korban-korban kriminalisasi dan pembungkaman ini,”

tegas dia.

YLBHI menilai putusan ini adalah kemenangan kecil bagi kebebasan sipil di Indonesia.

Lebih jauh, ini menjadi tamparan sekaligus pembuktian bahwa negara harus segera mengubah pendekatannya dalam merespons kritik, yakni dengan melindungi kebebasan berekspresi dan menjaga amanah reformasi melalui anak-anak muda yang kritis.

Selain itu, Isnur juga mengingatkan aparat penegak hukum perihal tugas yang belum selesai. Bebasnya keempat aktivis ini menunjukkan bahwa pelaku kekerasan yang sebenarnya masih berkeliaran.

Berdasar perkara ini, seharusnya kekerasan dan penjarahan disebabkan oleh aktor-aktor lain, yang sampai hari ini belum diungkap dan diproses,”

ujar Isnur.

Respons Pembebasan

Setelah persidangan, Delpedro pun buka suara atas vonis ini,

Kami ucapkan terima kasih pada majelis hakim yang telah menggunakan prinsip hak asasi manusia, demokrasi, dan kebebasan berpendapat dalam putusannya,”

kata Delpedro. https://www.google.com/amp/s/m.antaranews.com/amp/berita/5457819/delpedro-marhaen-apresiasi-keberanian-majelis-hakim-beri-vonis-bebas.

Vonis bebas ini ia anggap bukan milik mereka berempat maupun tahanan politik di Jakarta, melainkan milik semua tahanan politik di Indonesia.

Delpedro harap seluruh hakim yang sedang mengadili perkara tahanan politik serupa di Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan wilayah lain bisa menggunakan yurisprudensi atau pertimbangan yang arif dan bijaksana.

Delpedro dkk didakwa karena telah dianggap mengunggah 80 konten kolaborasi periode 24-29 Agustus, yang bersifat menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.

Para terdakwa dituduh mengunggah informasi elektronik dalam media sosial demi mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan.

Dalam persidangan, jaksa dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa. Dalam kasus ini jaksa menuntut mereka 2 tahun penjara.

Kemudian, hakim memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya sebagai tindak lanjut putusan.

Tag:BebasDelpedrodemonstrasiHakim PengadilankerusuhanKriminalisasi AktivisVonis
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Ricuh Diskusi UGM dan Cap Pengkhianat Reformasi, Substansi Kritik Mahasiswa Jangan Dikaburkan
By Hardani Triyoga
Mahasiswa geruduk acara diskusi di UGM yang dihadiri Budiman Sudjatmiko.
1
Prabowo Ngaku Terbuka pada Kritik, Pengerahan TNI saat Demo Mahasiswa Jadi Sorotan
By Rahmat Tunny
Pasukan TNI ikut melakukan penghadangan kepada mahasiswa yang akan melakukan aksi demonstrasi di Bundaran HI.
2
Tanpa Ikon Pemersatu, Gerakan Mahasiswa Saat Ini Tak Sehebat Reformasi 1998
By Rahmat Tunny
Aksi demonstrate mahasiswa UI di Jan. MH. Thamrin, Jakarta Pusat.
3
Jokowi Mau Safari Politik Bareng PSI, Politikus PDIP: Sebaiknya Bertaubat Saja
By Hardani Triyoga
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)(sumber: Tangkapan layar dari siaran YouTube PSI)
4
Diskusi Berakhir Ricuh, Upaya Pejabat Prabowo Tundukan Mahasiswa UGM Gagal Total
By Rahmat Tunny
Tiga Menteri Prabowo saat diskusi di UGM. (Sumber: Ig @jogjastudent)
5

BERITA LAINNYA

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Hukum

Korupsi Motor Listrik BGN: Kejagung Segel Gudang di Sentul

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatroni gudang penyimpanan motor listrik di kawasan Sentul,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, (dari kiri) Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka berdiskusi dengan penasihat hukum pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Hukum

Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Mau Dihancurkan, Kontras: Tumbler Air Aki Itu Masih Krusial

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendapat informasi ada sejumlah barang bukti yang…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto.
Hukum

Tak Terima Prabowo-Gibran Disentil, Oiwobo Seret Tiyo Ardianto ke Polisi: Jaga Adab Kamu!

Mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada Tiyo Ardianto harus berurusan dengan kepolisian.…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
Mantan kuasa hukum Sony Sonjaya, Elza Syarief
Hukum

Sony Sonjaya Mengaku Difitnah, Kecewa Tak Bisa Bertemu Presiden

Kasus yang menjerat Sony Sonjaya kembali memunculkan babak baru. Di tengah proses…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up