Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq mengaku tidak paham mengenai sistem hukum dan tata kelola pemerintahan kabupaten (Pemkab), sehingga ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing 2023-2026.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan pengakuan Fadia tersebut seperti melepaskan diri dari tanggung jawab sebagai kepala daerah.
Padahal, Fadia sudah memiliki cukup bekal untuk menjalani sistem pemerintahan di Kabupaten Pekalongan.
Sebagaimana diketahui, Fadia sudah meniti karier sebagai birokrat dimulai dari wakil Bupati Pekalongan periode 2011 sampai 2016 dan Bupati Pekalongan dua periode.
Saya rasa itu hanya alibi saja, untuk melepaskan tanggung jawab atas perbuatannya bahwa dia tidak tahu,”
kata Yudi saat dihubungi owrite. Id, Sabtu, 7 Maret 2026.
Disatu sisi, pemerintah telah melaksanakan retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah. Fadia, bersama 504 kepala daerah terdiri dari gubernur, bupati, dan wali kota dari seluruh Indonesia telah mendapat masukan dari materi tentang sinkronisasi program pusat dan daerah, efisiensi anggaran, serta pengarahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Bukan haanya pemerintah saja, KPK juga melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi melalui Koordinasi dan Supervisi (Korsup) di masing-masing daerah.
Yudi menyebut, sudah seharusnya Fadia belajar dan paham tetang hal tersebut, walaupun dalam praktik di lapangan kepala daerah masih tidak paham, bisa bertanya ke Sekretaris Daerah (Sekda) atau jajaran lainnya yang paham terkait dengan hukum dan tata kelola daerah.
Jangan hanya menang saja.Tapi nasi sudah jadi bubur akibat perbuatannya, kan KPK akhirnya menetapkan tersangka dalam OTT kemarin,”
ujar Yudi.
Namun demikian, KPK hanya menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dari kasus korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.
Fadia juga disangkakan Pasal 12 huruf i UU Tipikor mengenai konflik kepentingan.
Penerapan Pasal 12 huruf i UU Tipikor jarang dipakai oleh KPK. Sebab umumnya kasus korupsi sektor pengadaan sering disertai dengan perbuatan memberi atau menerima sesuatu alias gratifikasi.
KPK juga mengatakan pihaknya menerapkan pasal tersebut, sebab adanya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Fadia selaku Bupati Pekalongan. KPK juga mendapat adanya benda yang bisa menjadi alat bukti dalam kasus ini.
Padahal dalam konstruksi perkaranya, ada keterlibatan suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang juga anggota DPR RI dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff anggota DPRD Pekalongan.
Diduga mereka ikut mendapatkan uang hasil dari keterlibatan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) di sejumlah pengadaan barang dan jasa Pemkab Pekalongan.
Mukhtaruddin selaku Komisaris Perusahaan PT RNB mendapatkan uang Rp1,1 miliar. Lalu anaknya Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) sebagai Direktur perusahaan periode 2022-2024 mendapat Rp4,6 miliar.
KPK harus menelusuri follow the money dan juga penerapan TPPU,”
tambah Yudi.

