Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 6 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Sentil Bupati Pekalongan, KPK Tekankan Pentingnya Pemahaman Hukum dalam Birokrasi
Hukum

Sentil Bupati Pekalongan, KPK Tekankan Pentingnya Pemahaman Hukum dalam Birokrasi

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: Maret 7, 2026 4:21 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
5 bulan lalu
Share
Jubir KPK, Budi Prasetyo
Jubir KPK, Budi Prasetyo (Foto: OWRITE/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyindir Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) yang dinilai tidak paham mengenai sistem hukum dan tata kelola pemerintahan daerah (pemda).

Padahal, Fadia sudah dua periode menjabat sebagai Bupati Pekalongan dan diusung oleh Partai Golkar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sudah semestinya seorang kepala daerah memahami hukum serta pengelolaan pemerintahan daerahnya.

Kepala daerah wajib menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di wilayahnya, bukan justru memperdagangkan pengaruh.

Ini suatu kewajiban seorang kepala daerah punya kompetensi, punya visi dan misi yang jelas untuk membangun daerahnya. Jangan kemudian malah memperdagangkan pengaruh, kemudian terjadi benturan kepentingan, bahkan ada upaya-upaya intervensi melalui pihak-pihak terkait, baik keluarga maupun orang kepercayaan,”

ujar Budi, Sabtu, 7 Maret 2026.

Dalam kasus ini, KPK telah menyita lima unit mobil yang diduga milik Fadia dari rumah dinas dan kediaman pribadinya.

Mobil-mobil tersebut diduga terkait aliran hasil korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan. Bahkan sebagian kendaraan tersebut berada dalam penguasaan orang dekat Fadia.

Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik serta uang tunai pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang berasal dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

KPK menduga masih ada transaksi mencurigakan lainnya yang masuk ke rekening PT RNB untuk memperkaya Fadia dan keluarganya.

Budi juga mengatakan penyidik akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang tersebut.

Masih terus kita telusuri. Sehingga dalam melacak dan menelusuri aliran uang tersebut, tentu KPK didukung oleh kawan-kawan di PPATK,”

ujar Budi.

Lanjut Budi menjelaskan, penyidik KPK juga membuka peluang untuk memeriksa suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan anggota DPR RI, serta anaknya Muhammad Sabiq Ashraff yang menjabat sebagai anggota DPRD Pekalongan.

Keduanya diduga ikut menerima aliran uang dari hasil transaksi pengadaan barang dan jasa outsourcing yang dimenangkan PT RNB.

Mukhtaruddin selaku Komisaris PT RNB diduga menerima uang sebesar Rp1,1 miliar. Sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), yang menjabat sebagai direktur perusahaan pada periode 2022-2024 diduga menerima Rp4,6 miliar.

Namun, Budi enggan menyebutkan kapan keduanya akan dijadwalkan untuk diperiksa. Ia menyebut penyidik masih berfokus pada pengusutan perkara korupsi di lingkungan Pemkab Pekalongan, termasuk keterlibatan PT RNB.

Fadia ditetapkan sebagai tersangka tunggal setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Bupati Pekalongan nonaktif itu diduga melakukan intervensi dengan menggunakan kewenangannya untuk memenangkan perusahaan miliknya PT RNB, dalam pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan pada periode 2023-2026.

Fadia diduga memerintahkan para kepala dinas agar perusahaannya dimenangkan dalam tender mengerjakan proyek dilingkungan dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pekalongan.

Untuk memuluskan rencananya, Fadia juga memerintahkan setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan agar menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB. Padahal, terdapat beberapa perusahaan lain yang mengajukan harga lebih rendah, tujuannya agar PT RNB dapat menyesuaikan nilai penawaran mendekati angka HPS yang diajukan oleh perangkat daerah.

Atas perbuatannya, Fadia diduga melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tag:BirokrasiBudi PrasetyoBupati PekalonganKPKPemahaman HukumPemerintahan Daerah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Polemik ‘Gerombolan Sirkus’, Deddy Sitorus Layangkan Somasi dan Ultimatum 3×24 Jam ke Pengurus KWP
By Rika Pangesti
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus
1
BPS: Laju Ekonomi RI Kuartal II-2026 Melambat ke 5,29 Persen
By Anisa Aulia
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik M. Edy Mahmud dalam konferensi pers di kantornya, 5 Agustus 2026.
2
Narasi Tim Jokowi soal Gelar Raja di NTT Berubah-ubah, Kredibilitas Politik Terancam
By Rahmat Tunny
Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi saat di NTT.
3
Viral Pasien BPJS Soroti Komentar Nakes yang Tak Berempati
By Syifa Fauziah
Petugas melayani warga peserta program BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Jakarta
4
Kenapa Makin Banyak Nyamuk di Musim Kemarau? Ini Penjelasan Ilmiahnya 
By Ani Ratnasari
Nyamuk saat musin panas
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi pengusutan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.
Hukum

Resmi Tak Lagi Jadi Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Separuh Gaji Tanpa Tunjangan

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menonaktifkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
5 jam lalu
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) Don Ritto (tengah) keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta,
Hukum

Rumah Don Ritto Digeledah, Kejagung Sita Dokumen Diduga Terkait TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman tersangka korupsi Don Ritto di kawasan Bandung,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
7 jam lalu
: Tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah resmi mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Selatan, 5 Agustus 2026.
Hukum

Bongkar ‘Anomali’ Prosedur Penyidik: Kubu Febrie Adriansyah Layangkan Dua Gugatan Praperadilan

Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah resmi melayangkan dua gugatan terhadap Polri dan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
10 jam lalu
Anggota Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie (tengah), Bagir Manan (kiri), dan Siti Zuhro (kanan), meminta keterangan terhadap panitia seleksi (pansel) Ombudsman RI di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Hukum

Tiga Periode MPR Gagal Sahkan PPHN, Program Dadakan Terus Bermunculan

Pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie mendesak pimpinan MPR RI segera…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
12 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up