Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyindir Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) yang dinilai tidak paham mengenai sistem hukum dan tata kelola pemerintahan daerah (pemda).
Padahal, Fadia sudah dua periode menjabat sebagai Bupati Pekalongan dan diusung oleh Partai Golkar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sudah semestinya seorang kepala daerah memahami hukum serta pengelolaan pemerintahan daerahnya.
Kepala daerah wajib menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di wilayahnya, bukan justru memperdagangkan pengaruh.
Ini suatu kewajiban seorang kepala daerah punya kompetensi, punya visi dan misi yang jelas untuk membangun daerahnya. Jangan kemudian malah memperdagangkan pengaruh, kemudian terjadi benturan kepentingan, bahkan ada upaya-upaya intervensi melalui pihak-pihak terkait, baik keluarga maupun orang kepercayaan,”
ujar Budi, Sabtu, 7 Maret 2026.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita lima unit mobil yang diduga milik Fadia dari rumah dinas dan kediaman pribadinya.
Mobil-mobil tersebut diduga terkait aliran hasil korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan. Bahkan sebagian kendaraan tersebut berada dalam penguasaan orang dekat Fadia.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik serta uang tunai pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang berasal dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
KPK menduga masih ada transaksi mencurigakan lainnya yang masuk ke rekening PT RNB untuk memperkaya Fadia dan keluarganya.
Budi juga mengatakan penyidik akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang tersebut.
Masih terus kita telusuri. Sehingga dalam melacak dan menelusuri aliran uang tersebut, tentu KPK didukung oleh kawan-kawan di PPATK,”
ujar Budi.
Lanjut Budi menjelaskan, penyidik KPK juga membuka peluang untuk memeriksa suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan anggota DPR RI, serta anaknya Muhammad Sabiq Ashraff yang menjabat sebagai anggota DPRD Pekalongan.
Keduanya diduga ikut menerima aliran uang dari hasil transaksi pengadaan barang dan jasa outsourcing yang dimenangkan PT RNB.
Mukhtaruddin selaku Komisaris PT RNB diduga menerima uang sebesar Rp1,1 miliar. Sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), yang menjabat sebagai direktur perusahaan pada periode 2022-2024 diduga menerima Rp4,6 miliar.
Namun, Budi enggan menyebutkan kapan keduanya akan dijadwalkan untuk diperiksa. Ia menyebut penyidik masih berfokus pada pengusutan perkara korupsi di lingkungan Pemkab Pekalongan, termasuk keterlibatan PT RNB.
Fadia ditetapkan sebagai tersangka tunggal setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Bupati Pekalongan nonaktif itu diduga melakukan intervensi dengan menggunakan kewenangannya untuk memenangkan perusahaan miliknya PT RNB, dalam pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan pada periode 2023-2026.
Fadia diduga memerintahkan para kepala dinas agar perusahaannya dimenangkan dalam tender mengerjakan proyek dilingkungan dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pekalongan.
Untuk memuluskan rencananya, Fadia juga memerintahkan setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan agar menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB. Padahal, terdapat beberapa perusahaan lain yang mengajukan harga lebih rendah, tujuannya agar PT RNB dapat menyesuaikan nilai penawaran mendekati angka HPS yang diajukan oleh perangkat daerah.
Atas perbuatannya, Fadia diduga melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

