Komisi XI DPR RI menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031. Hal ini ditetapkan usai dilakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di DPR RI.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, dari hasil fit and proper test ada lima nama yang ditetapkan sebagai anggota Dewan Komisioner (DK) OJK. Mereka yang terpilih menggantikan sejumlah petinggi OJK sebelumnya yang mundur, lantaran Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok selama dua hari beruntun.
Ada 10 yang melakukan fit and proper, dan diputuskan ada lima jabatan yang akan diisi yaitu untuk Ketua Ibu Friderica Widyasari Dewi,”
ujar Misbakhun di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.
Misbakhun mengungkapkan, selain Kiki begitu panggilan akrab Friderica, Komisi XI juga menetapkan Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK.
Lalu Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, serta Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Jadi ada lima yang sudah diputuskan, dan mereka akan menjabat untuk periode 2026-2031,”
ujarnya.
Alasan Komisi XI
Misbakhun menuturkan, keputusan ini diambil melalui musyawarah dan mufakat. Penetapan nama Kiki sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK lantaran kinerjanya dinilai mampu memberikan respons positif terhadap beberapa persoalan mendasar di OJK.
Kenapa kita menetapkan kembali Ibu Kiki, karena dalam periode yang pendek beliau bisa memberikan respons yang positif terhadap beberapa persoalan fundamental di OJK,”
tuturnya.
Sedangkan keputusan memilih Hasan, karena dinilai sosok yang mampu memberikan penjelasan yang komprehensif terkait sejumlah isu strategis, termasuk terkait indeks MSCI. Hasan juga dinilai mampu menunjukkan kapasitas yang baik dalam presentasi selama proses uji kelayakan.
Sehingga pilihan-pilihan itu adalah sebuah pilihan yang menurut saya berdasarkan kemampuan, kapasitas dan kompetensi yang mereka miliki,”
katanya.
Misbakhun juga menilai, Adi Budiarso merupakan sosok yang mengerti sektor jasa keuangan. Sebab, Adi sebelumnya terlibat dalam berbagai penyusunan regulasi, termasuk Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dan kalau kita tempatkan dia mengelola soal bursa kripto dan sebagainya dia sangat mengerti dan memahami apa yang berkaitan dengan aset digital,”
imbuhnya.


