Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anak buah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex terkait kasus korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag), Selasa, 17 Maret 2026.
Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka,”
kata Budi Prasetyo, Selasa, 17 Maret 2026.
Budi mengatakan, IAA telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Saudara IAA sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik,”
tandasnya.
Pemeriksaan terhadap Gus Alex merupakan penyidikan lanjutan setelah, Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan penyidik KPK karena dinilai telah memenuhi kecukupan alat bukti.
Namun, Budi belum memerinci kemungkinan penahanan terhadap Gus Alex usai pemeriksaan.
Sebagaimana diketahui, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan Kemenag 2023–2024 pada 9 Januari 2026. Namun, KPK baru melakukan penahanan terhadapnya 62 hari setelah penetapan tersangka.
Akibat pembagian kuota haji tambahan yang tidak semestinya, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Dalam perkara tersebut, Yaqut memanfaatkan kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Melalui kebijakan pembagian kuota haji reguler dan haji khusus, ia diduga mematok harga bagi calon jemaah yang ingin berangkat menggunakan kuota haji khusus.
Untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX (tanpa waiting list) dikenakan biaya US$5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,”
kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis, 12 Maret 2026.
Modus serupa juga dilakukan pada musim haji 2024. Saat itu, fee dipatok sekitar US$4.000–5.000 atau Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta per jemaah. Sebagian uang tersebut diduga mengalir ke kantong Yaqut.
Sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,”
bebernya.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga menyita sejumlah aset, di antaranya empat unit mobil dan lima bidang tanah. Selain itu, penyidik turut menyita uang lebih dari Rp100 miliar yang terdiri dari US$3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR 16.000.
Atas perbuatannya, Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas telah lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada 20 Maret hingga 31 Maret 2026.
