Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 20 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Catat! Mulai 27 Maret 2026, X Bersih-bersih Akun di Bawah 16 Tahun Sesuai Aturan RI
Nasional

Catat! Mulai 27 Maret 2026, X Bersih-bersih Akun di Bawah 16 Tahun Sesuai Aturan RI

iren natania longdongdusep-malik
Last updated: Maret 18, 2026 2:13 pm
By
Natania Longdong
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id,...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
5 bulan lalu
Share
Platform Sosial Media X. (Sumber: Unsplash/Berke Citak)
Platform Sosial Media X. (Sumber: Unsplash/Berke Citak)
SHARE

Platform digital X (sebelumnya Twitter) mengikuti arahan pemerintah terkait penerapan batas usia minimum pengguna sosial media di Indonesia menjadi 16 tahun sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan perubahan ini merupakan langkah konkret platform global dalam memenuhi kewajiban regulasi nasional sekaligus meningkatkan pelindungan anak di ruang digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan, pemerintah mengapresiasi langkah yang diambil oleh X.

Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,”

kata Dirjen Alexander di Jakarta Pusat, Rabu, 18 Maret 2026.

Melalui surat per tanggal 17 Maret 2026, X menyatakan komitmennya untuk memenuhi ketentuan implementasi PP TUNAS, yang secara khusus mengatur layanan jejaring dan sosial media berisiko tinggi, sehingga hanya diperkenankan bagi anak berusia 16 tahun ke atas.

Dirjen Alexander menyatakan X telah menyampaikan perubahan ini dalam laman Pusat Bantuan khusus Indonesia yang tersedia melalui tautan resmi.

Lebih lanjut, dimulai sejak tanggal 27 Maret 2026, X menyatakan akan melaksanakan rencana aksinya untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum yang berlaku.

Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,”

tegas Dirjen Alexander.

Kemkomdigi menegaskan agar penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital segera memberikan respons resmi serta mengambil langkah konkret sebagaimana yang telah dan akan dilakukan oleh X.

Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,”

tegas Dirjen Alexander.

Kemkomdigi pun menunggu platform lainnya untuk menunjukkan itikad baik untuk mematuhi hukum di Indonesia.

Tag:Akunbatas usiaKemkomdigiPlatform Xruang digitalSosial media
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Follow:
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id, ia dikenal lewat reportase mendalam soal bisnis, pertambangan, dan dampak kebijakan energi terhadap masyarakat.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Roberto Carlos Dikabarkan Mualaf Usai Bertemu Tokoh Islam Brasil, Ucap Syahadat 4 Pekan Lalu
By Hadi Febriansyah
Mantan bintang Timnas Brasil dan Real Madrid Roberto Carlos.
1
Mulai Oktober, Bayar Pakai QRIS di Bawah Rp100 Ribu Tak Kena MDR, Ini Aturannya
By Ani Ratnasari
Penumpang memindai kode QR untuk membayar tiket bus Trans Jateng di Semarang, Jawa Tengah
2
Intip Isi Goodie Bag Upacara 17 Agustus di Istana Negara
By Ossid Duha Jussas Salma
Isi goodie bag suvenir Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara
3
DPR dan Pemerintah Finalisasi Nasib Guru PPPK, Ada Jalan Baru Menuju Status PNS
By Rika Pangesti
Ilustrasi Gedung DPR
4
Praperadilan Eks Jampidsus: Polri Buka Suara atas Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah
By Rahmat Baihaqi
Polri memberikan jawaban atas gugatan praperadilan kubu eks Jampidsus Febrie di PN Jakarta Selatan, 19 Agustus 2026.
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi pengemudi ojek daring siap mengantar penumpang di Lebak Bulus, Jakarta.
Nasional

Perpres Ojol Hampir Final, Aturan Barang dan Makanan Masuk Pembahasan

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pemerintah akan menyusun aturan…

iren natania longdongRahmat Tunny OWRITE
By
Natania Longdong
Rahmat Tunny
8 jam lalu
Tim Gabungan BNN mengamankan 10 awak kapal MV Ocean Porter yang mengangkut diduga narkoba cair jenis methamphetamine seberat kurang lebih 1,6 ton.
Nasional

BNN Gagalkan Kapal Bawa 1,6 Ton Narkotika Cair, Identitas Kapal Ternyata Palsu!

Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan perjalanan kapal MV Ocean Porter…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
11 jam lalu
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Nasional

Usai Rentetan Kecelakaan Kapal, Kemenhub Siapkan Sanksi Keras hingga Larangan Berlayar

Kementerian Perhubungan RI akhirnya buka suara setelah rentetan kecelakaan kapal terjadi dalam…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
12 jam lalu
KN Masalembo bawa korban kebakaran kapal KM Mutiara Sentosa II di Dermaga Jamrud Utara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Nasional

Kapal Terus Kecelakaan, DPR Bongkar Fakta Mengejutkan: 12 Insiden Terjadi dalam 2 Tahun

Rentetan kecelakaan kapal dalam beberapa waktu terakhir membuat Komisi V DPR RI…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
13 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up