Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 7 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • Korupsi
  • DPR
  • Purbaya
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / ‘Anomali’ Pengalihan Penahanan Yaqut, Pimpinan KPK dan Jajaran Dilaporkan ke Dewas
Hukum

‘Anomali’ Pengalihan Penahanan Yaqut, Pimpinan KPK dan Jajaran Dilaporkan ke Dewas

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Maret 28, 2026 10:20 am
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
3 bulan lalu
Share
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam melaporkan Pimpinan KPK dan jajaran ke Dewas KPK buntut pengalihan penahanan Yaqut.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam melaporkan Pimpinan KPK dan jajaran ke Dewas KPK buntut pengalihan penahanan Yaqut. (Sumber: Istimewa)
SHARE

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam melaporkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta pejabat utama (PJU) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK buntut pengalihan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Mereka dilaporkan karena diduga menyalahi prosedur dan melanggar etik.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, menilai laporan tersebut merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik yang dijamin peraturan perundang-undangan. Ia menyebut laporan itu sebagai bentuk pengawasan terhadap penanganan perkara korupsi oleh KPK.

Partisipasi masyarakat adalah salah satu pengejawantahan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK guna memastikan penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas,”

ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Maret 2026.

Budi mengatakan Dewas KPK akan terlebih dahulu menelaah laporan masyarakat sebagai tindak lanjut. Ia meyakini Dewas akan menangani laporan tersebut secara objektif, independen, dan profesional.

Proses tersebut merupakan bagian dari sistem checks and balances untuk menjaga integritas dan akuntabilitas kelembagaan,”

ujarnya.

Di sisi lain, KPK memastikan pengalihan penahanan Yaqut telah dilakukan sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengalihan Penahanan Yaqut Dinilai Anomali

Perwakilan DPP Advokat Persaudaraan Islam, Aziz Yanuar, menilai pimpinan KPK beserta jajaran diduga melanggar profesionalisme dengan mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mantan Menag tersebut.

Menurut dia, pengabulan permohonan itu menjadi anomali dalam penanganan perkara korupsi.

Meski KPK merujuk Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 tentang KUHAP, seharusnya permohonan tersebut tidak serta-merta dikabulkan mengingat korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Ini jarang, sangat jarang, dan merupakan anomali. Kejahatan luar biasa justru mendapatkan privilege. Memang betul hal itu diatur dalam KUHAP dan setiap tahanan berhak mengajukan permohonan tersebut, tetapi ini menjadi anomali dalam perkara extraordinary crime,”

kata Aziz.

Aziz juga menilai KPK tidak transparan dalam proses pengalihan penahanan. Ia menyebut informasi tersebut lebih dulu beredar sebelum ada pernyataan resmi dari KPK.

Dari kejadian itu, ia menduga muncul kecemburuan di antara tahanan lain karena hanya Yaqut yang mendapat privilege. Ia juga menilai alasan permohonan dari pihak keluarga tidak objektif.

Alasannya permintaan dari pihak keluarga, bukan alasan objektif seperti kondisi kesehatan yang didukung rekam medis valid,”

tegasnya.

Aziz menambahkan Dewas KPK seharusnya segera memproses laporan tersebut karena kasus ini telah menjadi perhatian publik. Ia menyebut laporan itu sebagai bentuk kepedulian terhadap institusi KPK dalam pemberantasan korupsi.

Kami mendukung langkah perbaikan dan penguatan check and balance dari masyarakat,”

tandasnya.

Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Maret 2026 terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Yaqut mengajukan permohonan pengalihan penahanan pada 17 Maret 2026 dan dikabulkan pada 19 Maret 2026 dengan status tahanan rumah. KPK kembali menahan Yaqut pada 24 Maret 2026 setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Tag:Dewas KPKKorupsiKPKTahanan RumahYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Abu Janda Belum Minta Maaf, DPP IKM Desak Polisi Segera Naikkan Kasus ke Penyidikan
By Rahmat Baihaqi
Kuasa hukum DPP IKM Dafrizal Djamari, usai mendampingi Sekjen DPP IKM Braditi Moulvey menjalani pemeriksaan klarifikasi sebagai pelapor di Mabes Polri
1
Tak Lagi Cuma Dubes, Prabowo Utus Menlu dan Ketua MPR ke Pemakaman Ali Khamenei
By Natania Longdong
Presiden Prabowo Subianto (kanan) didampingi Menteri Luar Negeri Sugiono (kiri) mengikuti sesi pleno Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-48 ASEAN di Mactan Expo, Cebu, Filipina, Jumat (8/5/2026). Presiden Prabowo menegaskan bahwa ASEAN harus tetap menjadi jangkar stabilitas kawasan di tengah meningkatnya dinamika geopolitik global melalui penguatan solidaritas dan kerja sama antarnegara.
2
Slow Jogging Jadi Tren Olahraga Baru di Korea Selatan, Ini Manfaatnya untuk Kesehatan
By Syifa Fauziah
Ilustrasi slow jogging
3
Gol Menit Akhir Mikel Merino Bungkam Portugal, Spanyol Lolos Dramatis ke Perempat Final
By Hadi Febriansyah
Pemain Spanyol Mikel Merino berjabat tangan dengan Cristiano Ronaldo.
4
KPK Kasih 10 Catatan Merah Soal Makan Gratis, BGN Bakal Bentuk Tim Khusus
By Rahmat Baihaqi
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan hasil audiensi jajarannya dengan pimpinan KPK kepada wartawan, di gedung Merah Putih, 7 Juli 2026.
5

BERITA LAINNYA

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Hukum

KPK Maraton Geledah Kuansing: Rumah Dinas Bupati hingga Kantor DPRD Disisir

Penyidikan kasus korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby terus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
8 menit lalu
Penampakan Toyota Land Cruiser LC 300 yang dibeli Sekda Kuansing Zulkarnain untuk menyuap Bupati Suhardiman Amby
Hukum

Sempat Hilang, Land Cruiser Mewah Bupati Kuansing Ditemukan KPK di Gudang Tersembunyi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mobil Toyota Land Cruiser LC 300 tahun…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
2 jam lalu
PG Assembagoes Situbondo.
Hukum

Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes Rp645 Miliar, Polri Jerat Dua Mantan Dirut

Kortastipidkor Polri menetapkan mantan Dirut PTPN XI periode 2015–2017, DPP, dan Dirut…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
3 jam lalu
Hakim tunggal I Ketut Darpawan memimpin sidang putusan praperadilan atas penangkapan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Hukum

Baru Menang Setengah Jalan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Siap Gaspol Praperadilan Kedua

Roy Suryo, tersangka fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu mantan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up