Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 28 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / ‘Anomali’ Pengalihan Penahanan Yaqut, Pimpinan KPK dan Jajaran Dilaporkan ke Dewas
Hukum

‘Anomali’ Pengalihan Penahanan Yaqut, Pimpinan KPK dan Jajaran Dilaporkan ke Dewas

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Maret 28, 2026 10:20 am
Rahmat
Dusep
Share
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam melaporkan Pimpinan KPK dan jajaran ke Dewas KPK buntut pengalihan penahanan Yaqut.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam melaporkan Pimpinan KPK dan jajaran ke Dewas KPK buntut pengalihan penahanan Yaqut. (Sumber: Istimewa)
SHARE

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam melaporkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta pejabat utama (PJU) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK buntut pengalihan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Mereka dilaporkan karena diduga menyalahi prosedur dan melanggar etik.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, menilai laporan tersebut merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik yang dijamin peraturan perundang-undangan. Ia menyebut laporan itu sebagai bentuk pengawasan terhadap penanganan perkara korupsi oleh KPK.

Partisipasi masyarakat adalah salah satu pengejawantahan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK guna memastikan penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas,”

ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Maret 2026.

Budi mengatakan Dewas KPK akan terlebih dahulu menelaah laporan masyarakat sebagai tindak lanjut. Ia meyakini Dewas akan menangani laporan tersebut secara objektif, independen, dan profesional.

Proses tersebut merupakan bagian dari sistem checks and balances untuk menjaga integritas dan akuntabilitas kelembagaan,”

ujarnya.

Di sisi lain, KPK memastikan pengalihan penahanan Yaqut telah dilakukan sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengalihan Penahanan Yaqut Dinilai Anomali

Perwakilan DPP Advokat Persaudaraan Islam, Aziz Yanuar, menilai pimpinan KPK beserta jajaran diduga melanggar profesionalisme dengan mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mantan Menag tersebut.

Menurut dia, pengabulan permohonan itu menjadi anomali dalam penanganan perkara korupsi.

Meski KPK merujuk Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 tentang KUHAP, seharusnya permohonan tersebut tidak serta-merta dikabulkan mengingat korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Ini jarang, sangat jarang, dan merupakan anomali. Kejahatan luar biasa justru mendapatkan privilege. Memang betul hal itu diatur dalam KUHAP dan setiap tahanan berhak mengajukan permohonan tersebut, tetapi ini menjadi anomali dalam perkara extraordinary crime,”

kata Aziz.

Aziz juga menilai KPK tidak transparan dalam proses pengalihan penahanan. Ia menyebut informasi tersebut lebih dulu beredar sebelum ada pernyataan resmi dari KPK.

Dari kejadian itu, ia menduga muncul kecemburuan di antara tahanan lain karena hanya Yaqut yang mendapat privilege. Ia juga menilai alasan permohonan dari pihak keluarga tidak objektif.

Alasannya permintaan dari pihak keluarga, bukan alasan objektif seperti kondisi kesehatan yang didukung rekam medis valid,”

tegasnya.

Aziz menambahkan Dewas KPK seharusnya segera memproses laporan tersebut karena kasus ini telah menjadi perhatian publik. Ia menyebut laporan itu sebagai bentuk kepedulian terhadap institusi KPK dalam pemberantasan korupsi.

Kami mendukung langkah perbaikan dan penguatan check and balance dari masyarakat,”

tandasnya.

Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Maret 2026 terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Yaqut mengajukan permohonan pengalihan penahanan pada 17 Maret 2026 dan dikabulkan pada 19 Maret 2026 dengan status tahanan rumah. KPK kembali menahan Yaqut pada 24 Maret 2026 setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Tag:Dewas KPKKorupsiKPKTahanan RumahYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Sejumlah kendaraan melintas tol Cipali Palimanan, Cirebon, Jawa Barat.
Nasional

Korlantas Ungkap 22 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta H+8 Lebaran

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan sekitar 22 persen masyarakat belum kembali ke Jakarta pasca libur Lebaran 2026. Polri menilai pemudik baru akan kembali ke kota asalnya pada puncak arus…

By
Rahmat
Dusep
2 Min Read
Jubir KPK, Budi Prasetyo
Hukum

Masih Ada Aja ASN Nekat Pakai Mobil Dinas buat Mudik Lebaran, KPK: Ini Potensi Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi di luar kedinasan selama Lebaran 2026. KPK mewanti-wanti penyalahgunaan tersebut termasuk kategori tindak pidana…

By
Rahmat
Dusep
2 Min Read
Kendaraan roda empat melaju di Tol Trans Jawa, Semarang-Solo KM 443 B, Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah
Nasional

Siaga di Puncak Arus Balik Gelombang 2, Polri Perketat Pengawasan Kendaraan Sumbu Tiga

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperketat pengawasan operasional truk angkutan barang sumbu tiga ke atas pada gelombang kedua puncak arus balik Lebaran yang diperkirakan berlangsung pada Sabtu, 28 Maret 2026.…

By
Rahmat
Dusep
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Hukum

Main Tambang Batu Bara Tanpa Izin, Kejagung Seret Crazy Rich Samin Tan Tersangka Korupsi

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
6 jam lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Yaqut Nyaman Lebaran di Rumah, Ternyata Semua Pimpinan KPK Teken Surat Pengalihan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keputusan mengabulkan pengalihan penahanan mantan Menteri Agama…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
1 hari lalu
Keluarga Ermanto Usman didampingi kuasa hukum Dharma Pongrekun melaporkan ulang kasus kematian Ermanto ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pembunuhan berencana
Hukum

Ragu Hasil Penyelidikan Polisi, Keluarga Ermanto Usman Duga Ada Rencana Pembunuhan

Keluarga Ermanto Usman menyatakan ketidakpuasannya terhadap hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, terkait…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
2 hari lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hukum

KPK Korek Lagi Peran Eks Menag Yaqut Setelah Kembali Ditahan, Biar Apa?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) terkait kasus korupsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
3 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up