Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 7 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Komnas HAM Pertimbangkan Opsi Peradilan Umum hingga TGPF Usut Kasus Andrie Yunus
Hukum

Komnas HAM Pertimbangkan Opsi Peradilan Umum hingga TGPF Usut Kasus Andrie Yunus

owrite-adi-briantikadusep-malik
Last updated: Maret 30, 2026 3:00 pm
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
4 bulan lalu
Share
Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian dan Pramono Ubaid Tanthowi memberikan keterangan pers setelah memeriksa Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, Senin, 30 Maret 2026.
Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian dan Pramono Ubaid Tanthowi memberikan keterangan pers setelah memeriksa Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, Senin, 30 Maret 2026. (Foto: OWRITE/Adi Briamantika)
SHARE

Komnas HAM tengah merumuskan rekomendasi skenario penyelesaian hukum kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, yang melibatkan anggota BAIS. 

Merespons desakan dari koalisi masyarakat sipil agar kasus ini ditarik ke peradilan umum, Komnas HAM menyatakan tengah menimbang sejumlah opsi ideal, termasuk peradilan koneksitas dan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin Siagian menyatakan usulan peradilan umum memang menjadi salah satu skenario yang dinilai paling tepat. Meski demikian, keputusan akhir terkait rekomendasi tersebut harus melalui mekanisme rapat internal setelah seluruh proses permintaan keterangan selesai.

Kami akan rapatkan terkait itu, kami akan diskusikan setelah kami merampungkan permintaan keterangan dari berbagai pihak. Tentu banyak skenario, ya. Peradilan umum salah satu yang ideal,”

kata Saurlin di kantor Komnas HAM, Senin, 30 Maret 2026. 

Kemudian, Saurlin berpendapat pihaknya tidak hanya terpaku pada satu opsi. Sebab, kompleksitas kasus yang saat ini masih diselidiki oleh TNI dan Polri, maka alternatif penyelesaian lain pun sedang digodok.

Banyak pilihan yang lain juga. Ada pembentukan TGPF misalnya, atau koneksitas. Banyak pilihan, tapi kami harus diskusikan lebih dahulu apa rekomendasi akhir nanti dari Komnas HAM,”

ucap dia.

Ketika ditanya lebih spesifik ihwal peluang dimasukkannya usulan pembentukan tim pencari fakta independen ke dalam poin rekomendasi resmi Komnas HAM, Saurlin menyatakan hal tersebut sangat mungkin dipertimbangkan.

Ia menekankan apa pun skenario peradilan atau tim pencari fakta yang nantinya direkomendasikan, tujuan utamanya adalah untuk melindungi ruang demokrasi dan mencegah berulangnya teror terhadap aktivis.

Nanti kami rapatkan, tapi saya sebut ada beberapa skenario ideal. Untuk memastikan masyarakat sipil dan lembaga-lembaga demokrasi, kejadian yang sama tidak terjadi lagi di masa mendatang. Kami ingin pastikan itu,”

tegas Saurlin. 

Wajib Peradilan Umum

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menolak penanganan kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus melalui peradilan militer.

PSHK mendesak agar perkara yang diduga melibatkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tersebut ditarik sepenuhnya ke yurisdiksi peradilan umum.

Direktur Eksekutif PSHK Rizky Argama mengatakan berdasar prinsip yurisdiksi fungsional, forum peradilan bagi anggota militer harus ditentukan oleh sifat tindak pidana, bukan semata-mata oleh status aktif kemiliteran pelaku.

Penyiraman air keras kepada seorang aktivis HAM di ruang publik, bukan tindak pidana yang berkaitan dengan fungsi dan tugas kemiliteran. Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer. Kasus ini sepenuhnya adalah tindak pidana umum yang dilakukan oleh individu yang kebetulan berstatus anggota TNI,”

kata Rizky dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 Maret 2026.

Prinsip ini sejalan dengan standar hukum internasional, seperti penegasan Mahkamah Hak Asasi Manusia Inter-Amerika dan Komentar Umum Nomor 32 Komite HAM PBB, yang melarang penggunaan pengadilan militer untuk perkara pidana umum. Secara hukum nasional, hal ini juga telah diamanatkan dalam Pasal 3 Ayat (4) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

PSHK juga mengkritik penggunaan Pasal 74 Undang-Undang TNI sebagai tameng untuk menunda pemberlakuan peradilan umum bagi militer. Pembiaran aturan peralihan ini selama lebih dari dua dekade dinilai sebagai pembangkangan terhadap amanat reformasi.

Kemudian, Rizky mengingatkan bahwa Pasal 198 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengatur bahwa perkara yang melibatkan pelaku militer dan sipil seharusnya diperiksa di peradilan umum, kecuali ada keputusan khusus dari Menteri Pertahanan dan Menteri Hukum.

Ketika institusi militer diberi kewenangan untuk menyelidiki, menangkap, menahan, memeriksa, dan mengadili anggotanya sendiri, terdapat konflik kepentingan yang tidak dapat diatasi oleh institusi. Pertanyaan tentang siapa yang memerintahkan dan motif sesungguhnya tidak pernah terjawab, jika proses peradilan berlangsung di bawah kendali institusi yang diduga terlibat,”

jelas Rizky.

Peristiwa teror ini terjadi pada malam hari, 12 Maret 2026. Korban, Andrie Yunus, yang dikenal vokal, diserang menggunakan air keras oleh orang tak dikenal. Insiden ini memicu kecaman luas dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang menuntut perlindungan bagi para pembela HAM di Indonesia.

Serangan brutal tersebut membuat sang aktivis mengalami luka bakar serius hingga 20 persen pada bagian wajah, dada, dan tangannya.

Terungkapnya empat anggota BAIS yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES sebagai pelaku lapangan, memunculkan pertanyaan besar perihal dugaan operasi terencana.

Tag:Andrie YunusKomnas HAMPenyiraman Air KerasPeradilan umumTGPFTNI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Dipecat karena Tilap Uang, Eks Bos Sekolah Swasta di Jaksel Tinggalkan ‘Gudang’ Bedil
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi ruangan eks ketua yayasan sekolah.
1
Dari Court ke Street, Sepatu Basket Berubah Jadi Statement Fashion
By Syifa Fauziah
Sepatu Basket
2
Ada AK-47 Hingga Narkoba: ‘Gudang Rahasia’ Mantan Ketua Yayasan Sekolah di Jaksel Terbongkar
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi ruang sekolah berisi senpi dan narkotika.
3
Heboh Warga Israel Diduga Tinggal dan Punya Bisnis di Bali, Kemlu RI: Kami Cek Dulu
By Natania Longdong
Ilustrasi warga asing liburan di Bali.
4
Babak Baru Polemik Tudingan Wartawan ‘Gerombolan Sirkus’, Deddy Sitorus Siapkan Langkah Hukum
By Rika Pangesti
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus.
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi Anton Timbang di Istana Negara.
Hukum

Berkas P21, Tersangka Tambang Ilegal Anton Timbang Bebas ‘Main’ di Istana

Tersangka dugaan kasus tambang ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Anton Timbang,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
15 jam lalu
Ilustrasi Febrie Adriansyah ajukan dua gugatan praperadilan.
Hukum

Goyang Kejagung dan Polri: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan ‘Dwigugatan’ Praperadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima dua permohonan gugatan praperadilan yang diajukan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
18 jam lalu
Ilustrasi pengusutan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.
Hukum

Resmi Tak Lagi Jadi Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Separuh Gaji Tanpa Tunjangan

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menonaktifkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
1 hari lalu
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) Don Ritto (tengah) keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta,
Hukum

Rumah Don Ritto Digeledah, Kejagung Sita Dokumen Diduga Terkait TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman tersangka korupsi Don Ritto di kawasan Bandung,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up