Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menanggapi isu yang beredar terkait dugaan perjanjian akses wilayah udara Indonesia oleh Amerika Serikat.
Dalam tanggapannya tersebut, Sukamta menegaskan bahwa hingga kini informasi tersebut masih belum memiliki dasar resmi dari pemerintah.
Hingga saat ini, informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum didukung oleh pernyataan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia,”
ujar Sukamta di Jakarta, Selasa 14 April 2026.
Muncul dari Dokumen yang Diduga Milik Pentagon
Isu ini mencuat setelah beredarnya dokumen yang disebut berasal dari Departemen Pertahanan AS. Dokumen tersebut memuat rencana strategis terkait pemberian akses lintasan udara menyeluruh atau blanket overflight access bagi pesawat militer AS di wilayah Indonesia.
Spekulasi semakin berkembang karena dikaitkan dengan pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington.
Pertemuan itu dinilai sebagian pihak sebagai indikasi perubahan strategi militer AS di kawasan Indo-Pasifik.
Menanggapi hal tersebut, Sukamta mengimbau agar publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Ia menekankan pentingnya menunggu klarifikasi resmi dari pemerintah.
Namun terlepas dari itu, kami memegang teguh prinsip bahwa kepentingan nasional dan kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan,”
tegas Politisi Fraksi PKS tersebut.
Kedaulatan Udara RI Tidak Bisa Ditawar
Sukamta menegaskan bahwa wilayah udara Indonesia merupakan bagian integral dari kedaulatan negara.
Oleh karena itu, setiap aktivitas penerbangan asing terutama militer harus melalui prosedur ketat seperti diplomatic clearance dan security clearance.
Tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing,”
jelasnya.
Meski demikian, Indonesia tetap membuka peluang kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk AS.
Namun, kerja sama tersebut harus tetap berada dalam koridor kepentingan nasional serta tidak mengganggu prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Seluruh bentuk kerja sama tersebut harus tetap menghormati prinsip kedaulatan serta tidak mengganggu kebijakan politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi pijakan Indonesia,”
papar Sukamta.
DPR Perketat Pengawasan Perjanjian Internasional
Dalam hal ini, Komisi I DPR RI memiliki mandat untuk mengawasi kebijakan pertahanan dan hubungan luar negeri.
Ia menegaskan bahwa setiap perjanjian strategis harus melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan DPR.
Sebagai negara dengan posisi strategis di kawasan Indo-Pasifik, Indonesia harus berhati-hati dalam setiap kebijakan yang melibatkan pihak asing, terutama terkait akses militer.
Sukamta juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari pemerintah untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun di tingkat global.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang utuh, proporsional, dan berbasis fakta,”
tutupnya.



