Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Tim advokasi LBH Tani Nusantara pada Jumat, 17 April 2026. Feri dilaporkan karena pernyataannya soal swasembada pangan pemerintah palsu.
Tim advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora mengatakan pernyataan Feri dapat memicu keresahan kalangan. Bahkan, memicu perpecahan petani dan pedagang.
Kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoax dan penghasutan,”
kata Simamora di Polda Metro Jaya, Jumat, 17 April 2026.
Dalam laporannya, LBH Tani melampirkan bukti pernyataan Feri yang tersebar di TikTok, tangkapan layar, serta beberapa bukti video.
Dia kemudian menyinggung data dari Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik (BPS). Menurutnya, dari data itu pemerintah mengalami surplus swasembada pangan pada 2025 hingga 2026.
Kalau dibilang tidak swasembada, itu sangat meresahkan para petani,”
bilang Simamora.
Pernyataan Feri Amsari Bikin Gadung
Disaat bersamaan, perwakilan petani, Dedi merasa risau dengan pernyataan Pakar Hukum Tata Negara itu karena dianggap membuat gaduh masyarakat.
Kami petani merasa terganggu. Ini bisa membenturkan masyarakat,”
ungkap dia.
Dia mengklaim data yang dikeluarkan BPS dan Kementerian Pertanian valid sekaligus membantah pernyataan Feri.
Kebetulan saya berada di Jakarta dan saya berkonsultasi dengan kawan-kawan, kita kan binaan dari Tani Merdeka Indonesia. Saya pikir kita perlu memberikan satu gerakan ya untuk bisa meredam semua ini. Kami berharap memang saudara Feri Amsari bisa membuktikan apa yang dia nyatakan,”
ujar Dedi.
Dedi menilai, Feri Amsari tengah membangun narasi tanpa ada pembuktian data seperti yang diklaimnya.
Nah, kalau seandainya memang kita swasembada, apa persoalan yang memang menjadi narasi yang dibangun oleh seorang Feri Amsari? Apakah ingin memberikan suatu kegaduhan atau apa gitu? Dan kalau memang data dia punya data dan di debatable, ya silakan. Nah ini kita minta untuk bisa dibuktikan. Ya minimal beliau minta maaf lah sama masyarakat petani Indonesia,”
tuturnya.
Oleh sebab itu, Feri dilaporkan dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT atas dugaan penyebaran hoax dan penghasutan kepada masyarakat.
Penambahan Luas Sawah Tak Terjadi
Dalam pernyataannya Feri swasembada pangan yang dinilai sebagai ilusi disampaikan dalam acara “Sebelum Pengamat Ditertibkan”, Selasa, 31 Maret 2026, di Jakarta.
Dia mengatakan swasembada bisa dicapai bila ada penambahan luas sawah secara signifikan.
Namun, yang terjadi kini malah penyusutan lahan. Alibi pemerintah bahwa swasembada diraih karena penggunaan teknologi tanam mutakhir sebagai penghentian impor pun bisa ditepis.
Pertanyaan besar, kampung mana di Indonesia yang menanam sawah lebih canggih daripada Jepang? Publik mau tahu, tapi tidak ada data itu,”
ujar Feri.

