Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid, berpendapat penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) subsidi biaya penerbangan haji Rp1,77 triliun merupakan langkah konstitusional.
Perihal anggapan Undang-Undang APBN dan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji memiliki mekanisme revisi sehingga tak perlu Perppu, Fahri menegaskan sistem hukum pembentukan undang-undang tidak mengenal istilah “revisi standar” yang bisa dilakukan instan.
Undang-Undang itu tidak mengenal ‘revisi standar’, artinya jika terdapat perubahan fundamental maka materi muatan terkait undang-undang itu harus di revisi, dan jika menggunakan mekanisme revisi maka pembahasan harus dilakukan sesuai kaidah pembentukan hukum,”
kata dia kepada Owrite.id, Senin, 20 April 2026.
Merujuk sesuai kaidah maka pembahasan harus dilakukan oleh parlemen dan pemerintah, itu merupakan mekanisme normal dan memakan waktu. Namun, bila situasi urgensi saat ini maka Perppu jadi solusi.
Karena keadaan mendesak seperti musim haji ini, tidak mungkin harus menggunakan pembahasan undang-undang biasa, harus melalui Perppu,”
lanjut Fahri.
Ada tiga kondisi terkini yang memenuhi kualifikasi syarat objektif untuk menerbitkan Perppu sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 138/PUU-VII/2009. Dalam putusan tersebut, terdapat tiga parameter dari ‘kegentingan yang memaksa’.
Kesatu, kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.
Kedua, terdapat kekosongan hukum, yang berarti undang-undang yang dibutuhkan belum ada atau yang ada tidak memadai dalam mengatasi suatu keadaan objektif.
Ketiga, terdapat kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang dengan prosedur biasa, karena membutuhkan waktu cukup lama.
Perppu dapat dipertimbangkan, jika secara faktual regulasi eksisting saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menjadi tidak memadai mengantisipasi keadaan dan kondisi ekonomi global saat ini.
Perppu adalah perwujudan dari hukum darurat negara (Staatnoodrecht), yakni pemerintah bertindak cepat menangani keadaan bahaya demi melindungi negara dan warga negara. Namun, Fahri menekankan, kewenangan ini harus diikuti dengan kecermatan.
Perppu memungkinkan pemerintah meninjau kembali skema pembiayaan, termasuk usulan kenaikan harga avtur yang menyebabkan biaya penerbangan haji menjadi lebih tinggi, ditalangi oleh APBN. Bagi saya, keputusan biaya penerbangan haji yang ditanggung negara, tepat secara hukum,”
tegas Fahri.
Minta Tambahan
Pada rapat kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Haji dan Umrah, pemerintah meminta persetujuan parlemen untuk penetapan kenaikan biaya penerbangan haji yang mencapai Rp 1,77 triliun.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf berkata Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan biaya hingga Rp974,8 miliar, sedangkan Saudi Airlines mengusulkan Rp802,8 miliar.
Secara agregat, total biaya melonjak dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun atau meningkat Rp1,77 triliun,”
ujar Irfan.
Namun, ia menegaskan Presiden Prabowo menginstruksikan agar kenaikan biaya tersebut tidak dibebankan kepada jemaah haji.


