Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 23 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Banjir
  • MBG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / (Part II) Ganja Medis: Dogma Narkotika Golongan I dan Apatisme Riset Negara
Nasional

(Part II) Ganja Medis: Dogma Narkotika Golongan I dan Apatisme Riset Negara

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: April 23, 2026 9:37 am
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Kebon Ganja Medis. (Sumber: Unsplash/Joel Arbaje)
Kebon Ganja Medis. (Sumber: Unsplash/Joel Arbaje)
SHARE

Siapa Resisten?

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform Girlie Ginting menyorot mandeknya riset pemanfaatan ganja untuk medis di Indonesia. 

Daftar isi Konten
  • Siapa Resisten?
  • Respons-respons Pemerintah

Ada potensi keengganan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional, untuk melakukan penelitian hal tersebut. Bukan karena masalah birokrasi semata, tapi ada stigma institusi terhadap narkotika Golongan I. 

Polemik ganja medis berakar pada kontradiksi dalam Undang-Undang Narkotika yang berlaku saat ini. 

Pasal 7 (UU Narkotika) menyebutkan bahwa narkotika bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan, pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tapi Pasal 8 membantah kalau narkotika Golongan I tidak boleh digunakan untuk pelayanan kesehatan,”

kata Girlie kepada owrite.id.

ICJR merekomendasikan semua golongan narkotika dapat dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sepanjang itu semua bermanfaat. Hal tersebut, lanjut Girlie, sejalan dengan negara lain yang mengecualikan ganja dari pelarangan total demi kepentingan medis. 

ICJR pernah mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi perihal pelegalan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan, namun hakim menolak lantaran ketidaksiapan negara. Mahkamah pun memberikan amanat agar pemerintah segera meneliti ganja medis, tapi hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari putusan tersebut. 

Secara tidak langsung, Kementerian Kesehatan dan/atau BNN membangkang atas putusan pengadilan. Bahkan Kementerian Kesehatan tak pernah mengumumkan kepada publik alasan hambatan dalam penelitian. Sebaliknya, BNN mengatakan ganja tidak ada manfaatnya begitu. 

Kalau kami memandangnya, (mereka) lebih dulu, resisten karena ganja dalam kacamata mereka berstigma barang berbahaya,” 

ujar Girlie.

Ihwal pembentukan KEK untuk ganja medis bukan hal mustahil di Indonesia, namun harus ada syarat mutlak yang mesti dipenuhi yakni pengawasan total oleh negara agar ada kontrol ketat terhadap peredaran ganja tersebut dan tidak disalahgunakan.

Girlie merujuk kepada beberapa negara yang telah menerapkan mekanisme serupa. Di negara-negara tersebut, pemerintah menyediakan fasilitas atau kawasan khusus bagi penggunaan narkotika medis. Semua wajib diatur dengan regulasi ketat, agar ganja medis tak dibiarkan beredar bebas. 

Berapa banyak (peredaran), berapa banyak ganja yang bisa dikonsumsi itu diawasi dan dicatat (oleh pemerintah). Orang yang memberikan pun adalah yang tersertifikasi oleh negara. Semua pemanfaatan dan penggunaan benar-benar dikontrol oleh negara, mulai dari tempatnya, siapa yang memberikan, berapa banyak per hari,”

jelas dia. 
(Part I) Ganja Medis: Dogma Narkotika Golongan I dan Apatisme Riset Negara

Selain wacana KEK, ICJR juga menyorot perihal nasib pasien dan keluarganya yang membutuhkan ganja untuk pengobatan resmi. Apalagi kini ada kekosongan hukum soal ganja medis, maka penegak hukum tak punya ruang diskresi selama Pasal 8 UU Narkotika masih melarang penggunaan narkotika Golongan I demi pelayanan kesehatan. 

Bila Rancangan Undang-Undang Narkotika tidak mengakomodasi pemanfaatan ganja medis, maka kriminalisasi rakyat karena alasan kesehatan bakal terus berulang. Misalnya, kasus Fidelis Reynhart yang dipenjara lantaran meracik ekstrak ganja sebagai obat untuk istrinya yang sakit; kasus Musa, seorang anak penderita cerebral palsy yang meninggal akibat tidak pernah mendapatkan akses minyak Cannabidiol. 

(Kriminalisasi tersebut) akan tetap sampai pemerintah memperbaiki kebijakan. Menurut Pasal 7 Undang-Undang Narkotika saat ini sudah jelas, narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, IPTEK. Sebenarnya itu sudah cukup,”

tutur Girlie. 

Respons-respons Pemerintah

Kementerian Kesehatan memberi tanggapan soal kajian ilmiah pemanfaatan ganja medis. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman mengatakan hingga kini pihaknya belum merencanakan riset tersebut.

Dari informasi yang saya dapat, sampai saat ini, Kementerian Kesehatan belum ada riset (soal) ganja medis). Riset tersebut bias saja dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional, perguruan tinggi, atau rumah sakit,”

aku dia kepada owrite.

Begitu pula dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengklaim pihaknya belum mendalami wacana KEK ganja medis.

Belum pernah kami bahas,”

ucap dia.
Tag:DPRGanjaMedisNarkoba
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan sambutan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) HAM 2025 di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Nasional

Wacana RUU Kebebasan Beragama: Niatnya Baik, Tapi ‘Macan Kertas’ dan Tak Bertaji!

Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Kebebasan Beragama guna mengatasi intoleransi dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas, menekankan kebebasan memeluk agama/kepercayaan tanpa batasan resmi.  Namun, regulasi itu berpotensi…

By
Dusep
Adi Briantika
3 Min Read
Pertandingan PSIM vs Persija pada pekan ke-29 BRI Super League 2025/2026 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Bali
Olahraga

Kuasai 80% Laga Tetap Gagal Menang, Ada Apa Dengan Persija?

Persija Jakarta harus menelan hasil imbang 1-1 saat menghadapi PSIM Yogyakarta pada lanjutan BRI Super League 2025/2026 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Rabu, 22 April 2026. Usai…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
2 Min Read
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani. (sumber: Youtube/BKPM)
Ekonomi Bisnis

Rosan Ungkap 5 Negara Ini Terbesar Investasi di RI Sepanjang Kuartal I-2026

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani mengungkapkan realisasi investasi pada kuartal I-2026 mencapai Rp498,8 triliun. Investasi ini mayoritas berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA) sebanyak Rp250 triliun atau 50,1…

By
Anisa Aulia
Dusep
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Petugas menyusun ompreng berisi Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur SPPG Tubo Ternate, Maluku Utara
Nasional

Program MBG Disorot, Komnas HAM Ungkap Risiko Tersembunyi di Balik Dapur SPPG

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pemerintah untuk memperkuat pembenahan…

hadi-febriansyah-owriteAmin Suciady
By
Hadi Febriansyah
Amin Suciady
1 jam lalu
Panglima Kopassus Letjen TNI Djon Afriandi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya
Nasional

Kopassus Bantah Isu Letjen TNI Djon Afriandi Gampar Seskab Teddy di Istana Presiden

Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat membantah unggahan di media sosial…

Syifa Fauziah
By
Syifa Fauziah
1 jam lalu
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing.
Nasional

Program MBG Harus Punya Standar Ketat, Soroti Risiko Keamanan Pangan

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menegaskan program Makan…

hadi-febriansyah-owriteowrite-adi-briantika
By
Hadi Febriansyah
Adi Briantika
16 jam lalu
Daun Ganja untuk Medis. (Sumber: Unsplash/Rick Proctor)
Nasional

(Part I) Ganja Medis: Dogma Narkotika Golongan I dan Apatisme Riset Negara

“Semua tanaman genus genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji,…

Amin Suciadyowrite-adi-briantika
By
Amin Suciady
Adi Briantika
17 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up