Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 27 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • KPK
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / (Part II) Ganja Medis: Dogma Narkotika Golongan I dan Apatisme Riset Negara
Nasional

(Part II) Ganja Medis: Dogma Narkotika Golongan I dan Apatisme Riset Negara

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: April 23, 2026 9:37 am
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
4 bulan lalu
Share
Kebon Ganja Medis. (Sumber: Unsplash/Joel Arbaje)
Kebon Ganja Medis. (Sumber: Unsplash/Joel Arbaje)
SHARE

Siapa Resisten?

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform Girlie Ginting menyorot mandeknya riset pemanfaatan ganja untuk medis di Indonesia. 

Daftar isi Konten
  • Siapa Resisten?
  • Respons-respons Pemerintah

Ada potensi keengganan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional, untuk melakukan penelitian hal tersebut. Bukan karena masalah birokrasi semata, tapi ada stigma institusi terhadap narkotika Golongan I. 

Polemik ganja medis berakar pada kontradiksi dalam Undang-Undang Narkotika yang berlaku saat ini. 

Pasal 7 (UU Narkotika) menyebutkan bahwa narkotika bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan, pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tapi Pasal 8 membantah kalau narkotika Golongan I tidak boleh digunakan untuk pelayanan kesehatan,”

kata Girlie kepada owrite.id.

ICJR merekomendasikan semua golongan narkotika dapat dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sepanjang itu semua bermanfaat. Hal tersebut, lanjut Girlie, sejalan dengan negara lain yang mengecualikan ganja dari pelarangan total demi kepentingan medis. 

ICJR pernah mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi perihal pelegalan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan, namun hakim menolak lantaran ketidaksiapan negara. Mahkamah pun memberikan amanat agar pemerintah segera meneliti ganja medis, tapi hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari putusan tersebut. 

Secara tidak langsung, Kementerian Kesehatan dan/atau BNN membangkang atas putusan pengadilan. Bahkan Kementerian Kesehatan tak pernah mengumumkan kepada publik alasan hambatan dalam penelitian. Sebaliknya, BNN mengatakan ganja tidak ada manfaatnya begitu. 

Kalau kami memandangnya, (mereka) lebih dulu, resisten karena ganja dalam kacamata mereka berstigma barang berbahaya,” 

ujar Girlie.

Ihwal pembentukan KEK untuk ganja medis bukan hal mustahil di Indonesia, namun harus ada syarat mutlak yang mesti dipenuhi yakni pengawasan total oleh negara agar ada kontrol ketat terhadap peredaran ganja tersebut dan tidak disalahgunakan.

Girlie merujuk kepada beberapa negara yang telah menerapkan mekanisme serupa. Di negara-negara tersebut, pemerintah menyediakan fasilitas atau kawasan khusus bagi penggunaan narkotika medis. Semua wajib diatur dengan regulasi ketat, agar ganja medis tak dibiarkan beredar bebas. 

Berapa banyak (peredaran), berapa banyak ganja yang bisa dikonsumsi itu diawasi dan dicatat (oleh pemerintah). Orang yang memberikan pun adalah yang tersertifikasi oleh negara. Semua pemanfaatan dan penggunaan benar-benar dikontrol oleh negara, mulai dari tempatnya, siapa yang memberikan, berapa banyak per hari,”

jelas dia. 
(Part I) Ganja Medis: Dogma Narkotika Golongan I dan Apatisme Riset Negara

Selain wacana KEK, ICJR juga menyorot perihal nasib pasien dan keluarganya yang membutuhkan ganja untuk pengobatan resmi. Apalagi kini ada kekosongan hukum soal ganja medis, maka penegak hukum tak punya ruang diskresi selama Pasal 8 UU Narkotika masih melarang penggunaan narkotika Golongan I demi pelayanan kesehatan. 

Bila Rancangan Undang-Undang Narkotika tidak mengakomodasi pemanfaatan ganja medis, maka kriminalisasi rakyat karena alasan kesehatan bakal terus berulang. Misalnya, kasus Fidelis Reynhart yang dipenjara lantaran meracik ekstrak ganja sebagai obat untuk istrinya yang sakit; kasus Musa, seorang anak penderita cerebral palsy yang meninggal akibat tidak pernah mendapatkan akses minyak Cannabidiol. 

(Kriminalisasi tersebut) akan tetap sampai pemerintah memperbaiki kebijakan. Menurut Pasal 7 Undang-Undang Narkotika saat ini sudah jelas, narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, IPTEK. Sebenarnya itu sudah cukup,”

tutur Girlie. 

Respons-respons Pemerintah

Kementerian Kesehatan memberi tanggapan soal kajian ilmiah pemanfaatan ganja medis. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman mengatakan hingga kini pihaknya belum merencanakan riset tersebut.

Dari informasi yang saya dapat, sampai saat ini, Kementerian Kesehatan belum ada riset (soal) ganja medis). Riset tersebut bias saja dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional, perguruan tinggi, atau rumah sakit,”

aku dia kepada owrite.

Begitu pula dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengklaim pihaknya belum mendalami wacana KEK ganja medis.

Belum pernah kami bahas,”

ucap dia.
Tag:DPRGanjaMedisNarkoba
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Tiga Bocah Bobol Toko di Padang, Ngaku Belajar dari Roblox hingga Aksinya Viral di Medsos
By Ani Ratnasari
Tiga bocah yang diduga melakukan aksi pembobolan sejumlah toko di Plaza Andalas, Padang, Sumatra Barat.
1
Budi Arie ‘Senggol’ Percepatan Pemilu, PKS: Sebaiknya Jokowi Jelaskan agar Tak Jadi Bola Liar
By Hardani Triyoga
Kepala Kantor Staf Presiden PKS, Pipin Sopian.
2
Di Depan Warga Pati, Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan di 2026
By Rika Pangesti
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan usai rapat pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Rivan Awal Lingga/nym)
3
Kemenkeu Luruskan Omongan Purbaya Soal Rp7 T ke BPS, Ternyata Bukan Cuma DTSEN
By Anisa Aulia
Petugas sensus mendata meteran listrik rumah warga saat melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 di Kelurahan Maliaro, Ternate, Maluku Utara. (Sumber: Antara Foto/Andri Saputra/hma)
4
Warga Pati Ketuk Pintu DPR soal RUU Perampasan Aset, Tenggat 15 Desember
By Rika Pangesti
Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyantap hidangan di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
5

BERITA LAINNYA

Personel TNI menyemprotkan air saat berupaya memadamkan kebakaran lahan gambut yang meluas di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (19/8/2026).
Nasional

Walhi Bantah Klaim Menteri LH: Hotspot Karhutla Justru Ribuan Titik di Konsesi Perusahaan

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah Janang Firman Palanungkai bantah pernyataan Menteri Lingkungan…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
4 jam lalu
Raker Kementerian Kesehatan dan Komisi IX DPR soal penanganan setelah gempa NTT, 27 Agustus 2026.
Nasional

Gempa NTT: Menkes Soroti Korban Patah Tulang yang Pilih Pengobatan Tradisional

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan sebagian masyarakat Nusa Tenggara Timur…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
5 jam lalu
Warga melintas di samping bangunan rumah yang roboh akibat gempa bumi magnitudo 7,7 di Pulau Palue, Kabupaten Sikka, NTT, Rabu (19/8/2026).
Nasional

Gempa NTT Rusak 77.912 Rumah, BNPB Kejar Data untuk Rehab-Rekon

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan proses rehabilitasi dan rekonstruksi kerusakan rumah…

iren natania longdongowrite-adi-briantika
By
Natania Longdong
Adi Briantika
6 jam lalu
Warga mengendarai sepeda motor di sekitar lahan yang terbakar di Kelurahan Panarung, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (26/8/2026).
Nasional

Semprot Api, Pulang: WALHI Nilai Kunjungan Raja Juli ke Kalteng Tanpa Solusi

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah Janang Firman Palanungkai mengkritik kunjungan Menteri Kehutanan…

iren natania longdongowrite-adi-briantika
By
Natania Longdong
Adi Briantika
7 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up