Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Kebebasan Beragama guna mengatasi intoleransi dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas, menekankan kebebasan memeluk agama/kepercayaan tanpa batasan resmi.
Namun, regulasi itu berpotensi jadi ‘macan kertas’ bila gagal mengatasi problem diskriminasi dan pemenuhan hak beribadah warga negara.
Apa pun bentuk (regulasi), tetap harus bisa menyelesaikan masalah inti yaitu beribadah dipandang sebagai hak yang bisa dilakukan oleh semua orang,”
kata peneliti dari The Indonesian Institute Christina Clarissa Intania, kepada Owrite.id.
Masalah Lama: Pengakuan yang Belum Setara
Publik pun tahu bila ingin membatasi HAM itu harus menggunakan instrumen setara undang-undang. Namun, jika ingin meredakan konflik wajib memperhatikan HAM.
Jadi, tidak sembarang ‘mematikan api’. Masyarakat sipil dan pemerintah harus bisa memiliki perspektif yang sejalan mengenai kebebasan beragama atau semua (bakal) sia-sia,”
ujar dia.
Dalam kajian The Indonesian Institute tahun 2023, Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi Ketuhanan yang Maha Esa sebagai bagian dari falsafah bangsa. Namun, ini tidak mencakup kepercayaan atau penghayat. Dalam pengaturan saat ini, kepercayaan asli Indonesia tidak dianggap sama atau setara dengan agama-agama lainnya.
Hal tersebut tercermin dari pengaturan soal kepercayaan asli yang tidak berada dalam kewenangan Kementerian Agama, tetapi Kementerian Kebudayaan. Kepercayaan asli dianggap sebagai budaya warisan, bukan praktik ibadah pada Tuhan selayaknya agama-agama lainnya.
Tarik Ulur Kebijakan dan Peran Negara
Dalam menindaklanjuti intoleransi yang terjadi di daerah-daerah, sebetulnya masing-masing kota/kabupaten dan provinsi memiliki badan bernama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). FKUB bertugas sebagai penengah ketika ada konflik antar kelompok agama yang terjadi di daerah setempat.
Rancangan Peraturan Presiden yang mengatur soal Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama terbaru mulai memfokuskan peran penengah ini kepada pemerintah pusat. Hal tersebut memberikan pendekatan yang tersentralisasi dalam memediasi konflik yang sifatnya berbeda di setiap daerah.
Christina pun menyorot tarik-ulur kepentingan lembaga negara dalam isu kebebasan beragama. Ia merujuk pada pengalaman saat pemerintah menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang FKUB yang berujung tertahan.
Melihat dinamika selama ini antara masyarakat sipil, Kementerian Agama, Kemendagri, dan lainnya, sebetulnya cukup alot. Karena Rancangan Perpres tentang FKUB juga cukup banyak tarik-menarik dan sekarang pun di-hold dan misalnya naik menjadi RUU, bisa lebih kompleks lantaran melibatkan DPR. Jadi, kemungkinan usaha akan stagnan,”
terang Christina.
Apalagi saat ini fokus pemerintah terpecah kepada program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, bahkan krisis energi karena konflik geopolitik Timur Tengah juga jadi perhatian vital negara. Maka, wacana pembentukan regulasi kebebasan beragama bisa saja tidak menjadi prioritas dalam waktu dekat.


