Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Surat tersebut dikembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
“7 Agustus 2025, SPDP sudah kami kembalikan,”
ucap Kasipenkum Kejati DKI Dapot Dariarma dikonfirmasi, Kamis, 23 April 2026.
Jaksa menyatakan berkas kasus belum lengkap (P19) sehingga dikembalikan kepada polisi guna melengkapi kekurangan persyaratan formal dan materiel. Setelahnya, jaksa tidak pernah lagi menerima pembaruan berkas.
Karena ada batas waktu untuk memenuhi kekurangan, kejaksaan meminta kepolisian membuat SPDP baru.
“Ada batas waktunya, kami (terbitkan surat yang menyatakan) berkas belum lengkap atau P20. Karena P20 tidak dipenuhi, maka kami kembalikan SPDP itu,”
ujar Dapot.
Tiada Bukti Kuat
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, merespons isu tersebut. Ia menegaskan seharusnya kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) lantaran tidak ada bukti kuat. Bahkan Firli menyurati penegak hukum dan parlemen agar kasusnya disetop.
“Kami sudah upayakan kepada penyidik Dirreskrimsus PMJ, (juga) bersurat kepada Kapolri, Kapolda, Komisi III DPR RI, bahkan Presiden,”
kata dia.
Semestinya polisi menerbitkan SP3 karena perkara telah memenuhi Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mencantumkan 10 unsur penghentian penyidikan, salah satunya “tidak terdapat cukup alat bukti”.
“Kami hormati semua proses hukum, tapi ketika tidak ditemukan bukti yang cukup (maka) wajib dihentikan. Jangan sampai ada delayed justice is denied justice,”
ujar Ian.
Kepolisian menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada 22 November 2023, terkait dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah/janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023.
Firli diduga memeras Syahrul dalam penanganan kasus hukum yang melibatkan kementerian tersebut. Pada pengusutannya, polisi memeriksa 91 saksi, termasuk Syahrul, yang kala itu telah ditetapkan lebih dahulu sebagai tersangka korupsi oleh penyidik KPK; dan memeriksa Firli di gedung Bareskrim.
Irjen Pol Karyoto yang pada saat itu masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya pernah berjanji kalau kasus itu bakal ditangani sampai tuntas. Namun, Karyoto mendapat promosi jabatan menjadi Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri, perkara tersebut mandek.

